, ,

Kemenhut Tegaskan TPL Dilarang Menebang di Hutan Kemenyan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali, PT Toba Pulp Lestari (TPL) agar menghentikan penebangan di wilayah berkonflik dengan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, di Hutan Kemenyan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut).

“Ada penebangan di sana (hutan kemenyan) itu salah. Tolong, jangan ada lagi penebangan di sana, harus pastikan itu,” kata Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemenhut, dalam pertemuan perwakilan warga Desa Pandumaan Sipituhuta dengan Kementerian Kehutanan dan PT TPL, di Jakarta, Senin (2/9/13).

Jika penebangan terus dilakukan, katanya, Kemenhut tak segan memberikan sanksi tegas. Penebangan masih berlanjut diungkapkan Haposan Sinambela, warga yang hadir dalam pertemuan itu.

Bambang juga menyatakan ketidakpuasan atas progres kerja perusahaan, pasca kedatangan dia lokasi akhir Mei 2013. “Ini akan saya kendalikan. Saya mau minta RKT tahun ini, kalo ga patuh, kami bisa cabut.” Pemerintah, katanya, bertanggung jawab memperbaiki perusahaan.

Juanda Panjaitan, Direktur Umum PT TPL menyampaikan presentasi upaya-upaya perusahaan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat. Dia menjabarkan, perusahaan telah melakukan pembibitan kemenyan. Sudah ada 37 keluarga ikut kemitraan. Sosialisasipun sudah dilakukan ke desa-desa. “Kami akan mempercepat langkah-langkah kongkret di lapangan.”

Juanda mengatakan, perusahaan akan terus mencoba agar kemitraan berjalan baik. “Kami tidak menebang lagi di areal yang ada kemenyan. Yang tidak ada kemenyan, kita beroperasi untuk membangun HTI,” ucap Juanda. Bambang menimpali, jika cuma 37 keluarga itu belum disebut masyarakat. Terlebih, klaim warga ada 700 keluarga yang menolak TPL.

Meskipun begitu, dalam pertemuan itu, Bambang menggiring warga agar fokus pada pembicaraan kemitraan dengan perusahaan. “Yang pasti MoU tetap dibuat sekalipun belum berpendapat sama.” Dia meminta, Pemkab Humbahas mengidentifikasi dan menverifikasi dengan berbagai pihak bahwa selama ini ada masyarakat yang mengelola Hutan Kemenyan.

Bambang beralasan, sebelum ada proses penetapan hutan adat, jangka pendek warga bisa menjalankan program kemitraan dengan perusahaan. “Jadi ada kepastian kemenyan tak ditebang lagi dan kemenyan yang sudah ditebang ditanam lagi,” katanya. Menurut dia, pemerintah sebagai pemberi izin harus bisa memastikan, lingkungan terjaga, masyarakat sejahtera dan produksi perusahaan berjalan.

Sebagian warga Pandumaan Sipituhuta yang ikut pertemuan di Kemenhut, Senin (2/9/13). Foto: Sapariah Saturi
Sebagian warga Pandumaan Sipituhuta yang ikut pertemuan di Kemenhut, Senin (2/9/13). Foto: Sapariah Saturi

Namun, warga tak terpengaruh. Mereka tetap menolak kemitraan dengan perusahaan. Mereka menuntut pengembalian hutan adat dan perusahaan tak masuk mengelola Hutan Kemenyan, sampai ada penyelesaian lebih lanjut. “Tolong bapak revisi izin yang bapak berikan agar tak ada bentrokan TPL dan masyarakat,” kata James Sinambela, Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Batak.

Sampai saat ini mereka masih khawatir karena masih dibuka jalan di tengah hutan. Brimob pun masih berjaga-jaga. Sementara mata pencaharian mereka makin menipis. Sinambela mengatakan, produksi kemenyan warga pun turun drastis setelah TPL masuk. Dulu, produksi warga Rp500 kg per tahun. Kemenyan dari daerah ini pernah menjadi yang terbaik di dunia. “Sesudah TPL masuk, pohon kemenyan ditebang, pohon dekat kemenyan ditebang, 50 kg per tahun pun tak didapat.”

“Saya kira pertemuan ini sangat jauh dari harapan meskipun ada peran untuk titik temu.  Tadi Dirjen BUK selalu mengedepankan UU Kehutanan dalam penyelesaian konflik. Kalau kita hanya berkaca pada UU itu, tanpa memperhatikan struktur hukum sudah berubah, itu tak akan berkontribusi pada penyelesaian konflik pada akarnya,” kata Erasmus Cahyadi, Direktur Advokasi AMAN.

Menurut dia, hal-hal yang ditawarkan dalam kemitraan, hanya menyelesaikan permasalahan di permukaan. “Ini tidak hanya berbicara soal masyarakat dan perusahaan, tapi soal legalitas suatu kawasan. Baik itu kawasan yang diizinkan pemerintah kepada TPL, maupun legalitas wilayah masyarakat adat. Disayangkan Dirjen Planalogi, tak ada.”

Peta Hutan Kemenyan dan Desa Pandumaan Sipituhuta. Grafis: AMAN
Peta Hutan Kemenyan dan Desa Pandumaan Sipituhuta. Grafis: AMAN
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,