,

Derita Petani Serdang Bedagai, Kebun Dirusak dan Tanah Diserobot

Ratusan petani aksi protes di Kantor Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/10/13) karena terjadi perusakan kebun dan penyerobotan lahan oleh pengusaha dan mafia tanah. Kebun petani itu telah ditanami dari palawija seperti kedelai, tomat, jagung sampai sawit.

Para petani dari Desa Rampah Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ini membawa spanduk berisi tuntutan pengembalian lahan yang sudah mereka miliki turun temurun.  Mereka mayoritas berusia diatas 40 tahun.

Ngadimin, Koordinator Kelompok Tani mengatakan, lahan 44 hektar itu dirusak sejumlah orang suruhan. Selama ini, lahan yang mereka tanami sawit dan palawija itu dikelola Kebun Rampah Estate, PT London Sumatera (Lonsum). Namun, 1994 hak guna usaha (HGU) habis.

Ada para mafia tanah mencoba masuk dan merampas lahan para petani ini. Bahkan, merusak kebun dan menghancurkan rumah-rumah mereka. Para mafia tanah dan pengusaha perkebunan nakal ingin menguasai khusus di blok IV,VII dan XIV. Ada 77 keluarga tinggal dan bercocok tanam selama puluhan tahun di sana. “Lahan kami direbut, tanaman kebun dirusak, pelakunya mafia tanah,”  ucap Ngadimin.

Sebelum 1965, lahan itu sudah dikuasai keluarga mereka. Namun saat penuntasan G30S, pemerintah mendatangi desa, dan merazia serta menyita seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk sertifikat dan surat keterangan kepemilikan tanah itu. Ada ratusan surat akte tanah hilang.

Lalu tahun 2012, mereka mengajukan berkas surat-surat kepemilikan lahan perkebunan itu. Berkas sudah serahkan ke Kepala Desa Sei Rampah, termasuk surat ahli waris. Kepala desa mengeluarkan surat keterangan baru kepemilikan lahan seluas 44 hektar itu. “Namun hidup kami terus di usik. Ancaman, perusakan tanaman dan rumah terus terjadi. Polisi diam dan menutup mata. Kemana kami mencari keadilan?

Chairin S Simanjuntak, Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, mengatakan, sengketa lahan dan perkebunan, di kabupaten ini banyak terjadi.  Selama ini, masalah pertanahan dan sengketa lahan, pemerintah kabupaten, telah melakukan mediasi. Termasuk membentuk tim.

“Ini kedua kali petani menuntut kejelasan hak atas lahan mereka. Kami telah mencari jalan keluar. Tim mediasi sudah membahas, baik yang sudah masuk konsorsium, dan proses ke ranah hukum. Juga menghubungkan dengan Kantor BPN dan pihak terkait. Nyatanya, penyerobotan lahan dan perusakan kebun masih terjadi.”

Hendri, Kepala Seksi Pengukuran dan Sengketa Tanah, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, menyatakan, telah mempelajari status lahan di  Desa Rampah Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Hingga saat ini belum ada keputusan siapa yang punya hak sah lahan seluas 44 hektar itu.”Lahan itu memang HGU tahun 1994. Tetapi kita masih pelajari.”

BPN, Pemkab Serdang Bedagai, dan aparat kepolisian bersama   perwakilan petani membahas perebutan lahan oleh mafia tanah. Foto: Ayat S Karokaro
BPN, Pemkab Serdang Bedagai, dan aparat kepolisian bersama perwakilan petani membahas perebutan lahan oleh mafia tanah. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,