Tokoh Adat Disidangkan, NGO akan Gugat Perusahaan Perambah SM Dangku

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan akan menggugat pemerintah dan perusahaan, yang diduga melakukan penyalahgunaan lahan Suaka Margasatwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

“Kami akan melakukan gugatan hukum. Berdasarkan fakta yang kami dapatkan di lapangan, Suaka Margasatwa (SM) Dangku sudah dikuasai sejumlah perusahaan untuk perkebunan sawit dan konsensi pertambangan batubara,” kata Rustandi Adriansyah, ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan, dalam expert meeting Membongkar Kejahatan Kehutanan di Musi Banyuasin yang diselenggarakan AMAN dan Walhi Sumsel di Palembang, Selasa (23/09/2014).

Gugatan ini dilakukan mengikuti logika pemerintah yang menyatakan kawasan Dangku sekitar 70 ribu hektar merupakan hutan suaka alam, sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun. “Dasar pemikiran ini yang menyebabkan enam masyarakat adat Tungkalulu dan Dawas diproses hukum di Pengadilan Negeri Palembang karena dituduh merambah hutan suaka alam tersebut,” kata Rustandi.

“Klaim Dangku sebagai tanah adat sama sekali ditepiskan oleh para penegak hukum,” kata Rustandi.

Maka, lanjutnya, berdasarkan klaim hutan suaka alam tersebut beberapa lembaga peduli lingkungan hidup dan adat di Sumsel akan melakukan gugatan terhadap pemerintah dan perusahaan yang telah menguasai sebagian besar kawasan Dangku.

“Kita minta para penegak hukum memproses perusahaan, termasuk pula lembaga pemerintah yang terkesan membiarkan adanya pengambilan kawasan untuk komersil,” kata Rustandi.

Tanah adat dirampas, diancam penjara 15 tahun

Enam masyarakat adat yang dituduh melakukan perambahan di Dangku, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Dua tokoh masyarakat adat yakni Muhammad Nur Djakfar dan Zulkifli Dungcik didakwa melanggar Pasal 40 ayat (1) UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Dakwaan kedua Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara empat warga lainnya, yakni Dedi Suyanto, Samingan, Ahmad Burhanuddin dan Sutisna, selain didakwa Pasal 40 ayat (1) UU No.5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal tiga tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Saat ini persidangan tengah memeriksa saksi. Termasuk saksi yang meringankan dan saksi ahli,” kata Mualimin Pardi Dahlan, kuasa hukum keenam warga.

Menurut Mualimin, penangkapan dan penyidangan keenam masyarakat adat tersebut tidak mendasar. Pertama, status hukum Dangku belum selesai. Sengketa BKSDA dan masyarakat adat masih berlangsung. “Masyarakat adat mengklaim Dangku sebagai tanah adat, dan BKSDA mengklaim sebagai hutan suaka alam. Sengketa status hukum wilayah tersebut belum diselesaikan pemerintah. Seharusnya aparat penegak hukum melihat persoalan ini,” kata Mualimin.

Kedua, masyarakat adat tidak melakukan perusakan hutan Dangku. “Aktivitas masyarakat di Dangku bukan melakukan perusakan hutan, sebab mereka bercocok tanam seperti yang dilakukan para leluhur mereka ratusan tahun lalu,” katanya.

Bahkan, faktanya sejak tahun 1970-an, di Dangku tidak lagi ditemukan gajah dan harimau sumatera. Begitupun hutannya sudah habis sejak tahun 1980-an. Di Dangku sudah ada perkebunan karet rakyat, termasuk adanya desa. “Kini bahkan ada perkebunan sawit yang diduga milik sejumlah perusahaan,” kata Mualimin.

Suaka Margasatwa Dangku berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kawasan ini berjarak sekitar 150 kilometer dari Palembang, kini memiliki luas 31.752 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan Mei 1991. Sebelum itu, SK Menhut tahun 1986, menetapkan luas Margasatwa Dangku sekitar 70.240 hektar.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,