,

Lampung Terancam, Mahasiswa Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan Hidup

Guna memetakan berbagai persoalan lingkungan hidup di Lampung, termasuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi persoalan lingkungan hidup, sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang difasilitasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung membuka posko pengaduan kerusakan lingkungan hidup. Lampung sendiri merupakan provinsi yang juga mengalami kerusakan akibat aktivitas perkebunan dan pertambangan.

“Dibentuknya posko pengaduan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di  Lampung. Kedepannya, diharapkan dapat meminimalisir potensi kerusakan lingkungan, serta menjadi petunjuk atau jawaban terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak mengetahui atau merasa bingung menyikapi kerusakan lingkungan di wilayahnya,” kata Yeyen Komala Sari, Koordinator Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan Hidup melalui siaran persnya, Minggu (26/10/2014).

“Tujuan lainnya, menginventarisir berbagai persoalan lingkungan hidup di Lampung, yang sampai saat ini masih belum didapatkan angka pasti,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang akan melapor, selain mengadukannya ke posko atau ke nomor telepon 0721-707710 dapat pula menghubungi Yeyen Komala Sari dengan nomor 082281419610.

Dijelaskan Yeyen, Lampung merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang kondisi lingkungan hidupnya memprihatinkan. Tandanya, hilangnya sumber daya alam serta banyaknya kerusakan tanah, pencemaran air karena limbah, kerusakan polusi udara akibat asap industri dan sebagainya.

Misalnya di Bandar Lampung. Perusakan perbukitan yang beralih fungsi menjadi lahan bisnis, salah satunya penambangan batu di Bukit Sukamenanti. Hal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan yang akan merusak ekosistem.

Di Bandar Lampung dulunya terdapat 33 bukit. Namun, kota yang berada di ujung selatan Pulau Sumatera yang luasnya 169,21 kilometer persegi dengan jumlah penduduk hampir satu juta jiwa ini, kini tinggal memiliki 11 bukit.

Posko pengaduan kerusakan lingkungan hidup di kantor Walhi Lampung. Foto: Walhi Lampung
Posko pengaduan kerusakan lingkungan hidup di kantor Walhi Lampung. Foto: Walhi Lampung

Di Lampung Barat, di wilayah ini kerusakan lingkungan di dominasi kegiatan pertambangan atau penebangan pohon. Kemudian di Lampung Tengah, berupa pencemaran Sungai Way Seputih, Way Tulang Bawang, sebagai akibat limbah industri yang berada di sekitar sungai. “Dan masih banyak lagi fakta-fakta kerusakan lingkungan yang ada di Lampung,” katanya.

Posko pengaduan ini merupakan inisiatif para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung seperti Universitas Lampung, Politeknik Negeri Lampung, IAIN, AAL, Politeknik Kesehatan, dan Universitas Bandar Lampung. Para mahasiswa ini sebelumnya merupakan aktifis pencinta alam. “Kami coba menyikapi permasalahan kerusakan lingkungan tersebut, dengan membuat wadah perkumpulan dan mendeklarasikan terbentuknya posko pengaduan kerusakan lingkungan hidup.”

“Ke depan posko pengaduan ini akan dibentuk pada semua kampus yang ada di Bandar  Lampung,” ujarnya.

Luas wilayah Lampung sekitar 35 ribu kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta jiwa. Provinsi ini terdiri 15 kabupaten dan kota. Lampung dikenal sebagai provinsi yang wilayahnya dipenuhi perbukitan dan gunung. Gunung yang terkenal yakni Krakatau, Seminung, dan Rajabasa.

Ada enam sungai besar yang mengalir di Lampung, seperti Way Sekampung, Way Semaka, Way Seputih, Way Jepara, Way Tulangbawang, dan Way Mesuji.

Terdapat ratusan perkebunan, pertambangan dan pertambakan udang di Lampung. Perusahaan yang terkenal seperti PTPN VII, PT. Dipasena, PT. Wachyuni Mandira, Gunung Madu Plantation dan Sugar Group, serta PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Perkebunan yang dominan seperti ketela (ubi), kelapa sawit, kopi robusta, lada, coklat, kakao, nata de coco dan lainnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,