Menteri Kelautan Senang Menkumham Setujui Moratorium Izin Kapal Penangkap Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bisa tersenyum senang karena rencana penghentian sementara atau moratorium izin kapal penangkap ikan berbobot diatas 30 gross tonnage (GT) telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Hari ini saya dapat berita baik. Menhukham sudah menandatangani moratorium. Jadi tidak perlu menunggu dua tahun. Ini baru kabinet kerja,” kata Susi dengan senyum gembira kepada wartawan, usai menerima Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gambir, Jakarta Pusat pada hari Kamis sore (06/11/2014).

Moratorium izin kapal ikan diatas 30 GT merupakan bagian dari kebijakan Menteri KKP yang baru ini, agar penerimaan negara dari sektor kelautan meningkat dan untuk memberantas pencurian ikan yang selama ini terjadi diperairan Indonesia.

Sebelumnya Susi merasa kaget mengetahui konsumsi bahan bakar minyak (BBM) oleh industri kelautan sekitar 2,1 juta kilo liter setahun yang setara subsidi negara Rp11,5 triliun, tetapi penerimaan engara bukan pajak (PNBP) hnaya Rp300 miliar per tahun.

“Dilihat jumlah dari total kapal 5329 kapal dengan alokasi BBM 2,1 juta kiloliter per tahun.  (Dengan konsumsi BBM 2,1 juta kiloliter per tahun berarti) pemerintah subsidi industri penangkapkan ikan ini sebesar Rp11,5 triliun dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang didapat hanya Rp300 miliar. Jelas negara kita dirugikan hampir Rp11 triiliun.  Ini satu hal yang tidak boleh terjadi. Kita ingin hasil yang setara dengan cost (subsidi) yang dikeluarkan negara. Secara commercial sense, it doesnt make sense,” tegas Susi dalam jumpa pers di kantor KKP pada Jumat (21/10/2014).

Dalam jumpa pers tersebut, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Wijaya mengatakan ada sekitar izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk  630.000 kapal baik bermesin maupun tidak bermesin dengan ukuran kapal dibawah 30 GT, dan 5329 izin kapal ikan berukuran diatas 30 GT. Semua kapa tersebut berjumlah 635.329 menggunakan subsidi BBM, sehingga negara dirugikan sebesar Rp11,5 triliun

Berdasarkan pengawasan terhadap kapal penangkap ikan, KKP telah mencabut izin sebanyak 119 kapal di wilayah Indonesia barat dan 100 kapal di Indonesia bagian timur. “Kalau dari sisi ilegal fishing, KKP total menangkap 115 kapal untuk 2014.  Kira-kira 100 kapal ditangkap per tahun,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan kebijakan moratorium izin tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. “Kan saya didukung Pak Presiden (Joko Widodo),” kata Susi setelah mengikuti rapat kerja dengan anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Kompleks Gedung Parlemen Senayan, pada hari Rabu (05/11/2014).

Rencana moratorium izin kapal ini juga telah dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Kemaritiman.  Moratorium bakal diberlakukan sampai Desember 2014, selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan kapal-kapal berukuran diatas 30 GT tersebut.

Kapal penangkap ikan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Luar, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur. Foto : Jay Fajar

Kapal penangkap ikan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Luar, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur. Foto : Jay Fajar

Susi mengatakan pemerintah pusat akan juga meminta kepada pemerintah daerah untuk membebaskan retribusi dan pungutan terhadap kapal-kapal penangkap ikan berukuran dibawah 10 GT. Untuk itu Pemerintah bakal memberikan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai kompensasi dihapuskannya retribusi dan pungutan terhadap kapal dibawah 10 GT tersebut. Untuk itu, pemerintah menunggu tanggapan dari para pimpinan pemerintah daerah.

“Kita minta pemerintah daerah untuk menghapus pungutan kepada kapal dibawah 10 GT. Kita ingin nelayan kecil jangan dipungut lagi,” katanya.

Mengenai penegakan hukum terkait penangkapan dan pencurian ikan di perairan Indonesia, Susi mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian dan meminta bantuan kepada TNI Angkatan Laut. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan jumlah Penyidik PNS KKP.

“Kalau kita enforcement di lapangan kita tidak punya senjata. Tentu nanti kita akan bekerjasama dengan polisi dan angkatan laut. Kita punya penyidik dan pengadilan perikanan. Tentu kita fungsikan itu,” katanya.

Pemerintah juga akan meminta kepada negara-negara tetangga terkait kebijakan penangkapan ikan dan memberantas pencurian ikan. Susi mengatakan dirinya telah bertemu dengan perwakilan dari negara tetangga yaitu dari Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam dan China. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah Indonesia dan negara-negara tetangga tersebut akan menandatangani nota kesepahaman terkait penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesaia.

“Pakta yang ditandatangani (bersama dengan Thailand) belum, tapi komitmen lisan sudah. Itu langkah maju. Juga dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, China, Australia dan Filipina.Mudah-mudahan di Sebuku, Hari Nusantara kita bisa buat deklarasi bersama MoU (memorandum of understanding / nota kesepahaman),” katanya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,