, ,

DPR Cek Perambahan, Eh Nemu Area Latihan TNI di Hutan Lindung Simalungun

Laporan perambahan hutan di Kabupaten Simalungun yang disampaikan masyarakat adat Siantar-Simalungun, saat  mendatangi Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (20/1/15), mendapat tanggapan Komisi IV DPR. Mereka turun ke lapangan dan menemukan di  hutan lindung malah menjadi area latihan TNI. Bahkan, diduga di lokasi itu juga terjadi alih fungsi dan perambahan.

Belum lama ini, perwakilan masyarakat dari sejumlah marga yaitu Purba, Sinaga, marga Sitinjak, juga Simanjuntak, melaporkan hutan di daerah mereka beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, maupun ditebangi dan kayu dijual ilegal.

Pasca memberikan bukti kepada anggota DPRD Sumut yang meneruskan ke DPR, Komisi  IV langsung turun ke sejumlah kawasan hutan lindung yang diduga beralih fungsi. Peninjauan dipimpin Siti Hediati Soeharto, Wakil Ketua Komisi IV DPR, bersama 14 anggota.

Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, mereka menuju ke Desa Togur,  Kecamatan Dolok Silaua, Simalungun. Mereka didampingi sejumlah masyarakat adat yang protes hutan adat dibabat.

Sayangnya, ketika akan masuk ke hutan, langkah mereka terhenti karena di depan pintu rimba tertulis pengumuman ada latihan pasukan TNI Kodam I/BB.  Pemandangan ini malah menimbulkan pertanyaan besar.

Menurut Fadly Nurzal, anggota Komisi IV, berdasarkan peta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi itu masuk kawasan hutan, tidak boleh ada aktivitas apapun yang bisa merusak.

“Data kami, wilayah ini masuk hutan lindung, kok bisa ada kegiatan itu? Ada apa ini? Setahu kami belum ada izin penggunaan kawasann hutan, tetapi pintu portal ditutup dan ada tulisan ada latihan militer. Kami gak bisa masuk,” katanya.

Samsudin Siregar, anggota Komisi IV lain mengatakan, data mereka, setidaknya ada 8.100 hektar kawasan hutan di Sianak-anak, menjadi latihan militer yang dikenal dengan Simalungun Military Training Area (Simtra). Padahal, Kementerian LHK belum pernah memberikan izin penggunaan kawasan.

“Ini tidak kita habis pikir, mengapa bisa dikuasai? Itu baru di Sianak-anak, belum area lain di sekitar, saat ini menjadi perkebunan sawit dan illegal logging.”  Dia mendesak, penyelidikan menyeluruh soal ini agar tidak bertambah rusak kawasan hutan di Sumut.

Sedangkan Siti Hediati Soeharto, menyatakan, dari pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan, diduga terjadi alihfungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Temuan ini, katanya, akan dibawa ke rapat komisi DPR.

DPR juga akan mempertanyakan masalah ini kepada Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia berharap, pengusutan berjalan karena informasi masyarakat adat diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam penguasaan hutan lindung ini. “Jangan ditutup-tutupi, siapapun terlibat harus usut tuntas.”

Sementara itu, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB, Letkol Inf Enoh Solahuddin, ketika dikonfirmasi Mongabay Selasa (10/2/15), mengatakan penggunaan kawasan hutan buat latihan militer sudah bekerjasama dan mendapat izin Pemerintah Simalungun, melalui memorandum of understanding (MoU) dengan Kodam I/BB.

Mengenai penggunaan di kawasan hutan, katanya, Departemen Pertahanan sudah menyurati Kementerian LHK, berisikan pemberitahuan penggunaan kawasan hutan buat latihan militer.

Namun, katanya, meskipun jadi latihan militer, dengan tegas tidak merusak hutan apalagi mngubah atau alih fungsi menjadi perkebunan sawit. Di sejumlah daerah, juga melakukan hal sama, menggarisbawahi soal pelestarian alam dan lingkungan hidup tetap terjaga.

“Ini sama seperti di Bandung dan wilayah lain di Indonesia, kawasan hutan jadi latihan militer tidak boleh mengubah fungsi lahan. Itu tegas kami taati.”

Terkait temuan masyarakat adat ada dugaan alih fungsi lahan menjadi kebun sawit di area latihan militer, dia akan mengecek, menganalisis dan pengumpulan bukti. “Kami cek lagi. Jika ada harus ditindak. Kami komit tidak merusak hutan.”

Penyidikan polisi

Terkait dugaan perusakan hutan dan alih fungsi menjadi perkebunan sawit, Polda Sumut, sedang melakukan penyidikan.

Aparat menemukan, dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan. Dari pemeriksaan lebih 20 saksi, polisi menetapkan 12 tersangka. Mereka pekerja bersama 21 orang lain. Satu tersangka Jan Wanner Saragih, pejabat teras di Pemerintah Simalungun, diduga otak perambahan.

“Dari 21 orang diamankan, 12 orang resmi dijadikan tersangka. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih dalam lagi, ” kata Kapolda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,