,

Indonesia Marah, Kapal Hai Fa Keluar dari Wilayah Lautnya Tanpa Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menetapkan status kapal asal Tiongkok, Hai Fa, yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia, sebagai kapal IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) List atau Illegal list yang diusulkan kepada organisasi perikanan internasional. Status tersebut diberikan, karena Hai Fa diketahui sudah melakukan pelanggaran lanjutan dengn berlayar kembali ke Tiongkok pada 1 Juni 2015 tanpa pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia.

KKP juga sudah mengirimkan notifikasi kepada International Maritime Organization (IMO) dan memberitahukan tentang pelanggaran baru yang dilakukan Hai Fa. Kepada IMO, KKP merekomendasikan untuk mencabut segala izin (license international) yang dimiliki kapal Hai Fa.

KKP juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mencabut dan tidak memberlakukan segala bentuk dokumen milik kapal Hai Fa.

“Ini sangat memalukan. Kenapa bisa terjadi seperti ini. Sangat disesalkan. Saya sudah laporkan ini ke Interpol (The International Criminal Police Organization) dan saya sampaikan komplain terkait Hai Fa ini,” ungkap Susi di Jakarta.

Amarah Susi tersebut semakin menjadi, karena kapal besar berbobot 4.306 Gross Tonnage  (GT) itu sama sekali tidak memberitahukan rencana mereka untuk keluar dari wilayah perairan Indonesia.

“Ini sangat lucu. Bagaimana bisa kapal sebesar Hai Fa yang luasnya seperti lapangan sepak bola bisa keluar begitu saja. Ini sangat aneh,” ungkapnya.

Tidak Ada SLO dan SPB

Sesuai dengan ketentuan, setiap kapal yang akan berlayar di wilayah Indonesia, sebelumnya harus mendapatkan keterangan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Maluku dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Kantor Otoritas Kesyahbandaran (KSOP) Kelas I Ambon.

Namun, dua surat tersebut, diketahui tidak pernah dikeluarkan oleh PSDKP dan KSOP. Karenanya, menurut Wakil Ketua Satgas Anti IUU Fishing Yunus Husen, kapal Hai Fa sudah melakukan pelanggaran lanjutan di wilayah perairan Indonesia.

“Ini yang sedang kita laporkan ke berbagai pihak terkait. Termasuk, Interpol dan IMO. Kita ingin Hai Fa diketahui dunia dan mereka tidak mendapat kepercayaan lagi,” jelasnya.

Yunus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Hai Fa tersebut tidak hanya karena kapal tersebut keluar tanpa ijin dari pihak otoritas terkait, tapi juga karena saat ini kapal tersebut sedang menjalani proses hukum di Indonesia.

“Saat ini, KKP dengan Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan Badan Keamanan Laut tengah mengembangkan penyidikan baru kasus Hai Fa yang melakukan IUU Fishing di Indonesia,” tandasnya.

Kantongi Surat dari Kejari Ambon

Sementara itu, Sekjen KKP Sjarief Widjaja menjelaskan, kepergian kapal Hai Fa dari wilayah perairan Indonesia diketahui hanya berbekal Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Print-S110/EUH.2/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya dikembalikan kepada Pemilik Kapal.

“Surat tersebut benar adanya. Tapi, surat tersebut tidak bisa dijadikan kekuatan untuk bisa keluar dari wilayah perairan Indonesia. Ini aneh makanya,” ungkapnya.

Seharusnyasebagai kapal internasional, Hai Fa harus mendapatkan surat izin dari otoritas terkait.”Yang terjadi, kan justru otoritas terkait tidak mengeluarkan izin berlayar ke luar karena memang tidak ada pemberitahuan sama sekali,” paparnya.

Saat ini, berdasarkan laporan dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, kapal MV Hai Fa berangkat dari Teluk Ambon menuju Tiongkok melalui perairan Maluku Utara hingga Laut Sulawesi.

“Dari informasi tersebut, diketahui pada Kamis, 4 Juni 2015 kapal Hai Fa diperkirakan sudah sampai di perairan Filipina dan kemungkinan besar saat ini kapal tersebut sudah tiba di Tiongkok,” jelas Sjarief.

Selain tidak mengantongi izin resmi dari Indonesia, pelanggaran lain kapal Hai Fa saat berangkat dari Teluk Ambon keluar dari perairan Indonesia, adalah tidak menyalakan alat pemantau Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System (AIS).

Karena temuan tersebut, Sjarief menambahkan, saat ini Tim Satgas Anti IUU Fishing terus berkoordinasi dengan aparat di Indonesia dan berharap ada bantuan dari mereka. Tim terus menunggu bantuan dari Badan Intelijen Nasional (BIN), Menteri Perhubungan, Polri,  Dirjen Bea Cukai Menteri Keuangan, TNI AL, dan Kejaksaan Agung.

“Kapal Hai Fa harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perlu melibatkan pihak-pihak tersebut, selain Interpol. Hai Fa sudah melawan hukum dan menginjak harkat dan martabat bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,