,

Orangutan dan Senyulong Ini Ada di Rumah Pak Guru, Lho!

Guru, sejatinya memberikan contoh yang baik dalam laku hidup sehari-hari. Tidak hanya di sekolah, tapi juga di lingkungan rumah tempat tinggalnya. Tapi hal itu urung dilakukan Musdin. Guru SMP Negeri 2 Satu Atap Kuala Mandor B ini malah memberikan contoh kurang terpuji kepada khalayak.

Salah satu hal paling nampak di depan mata adalah kehadiran satu individu orangutan dan seekor buaya sepit atau senyulong (Temistoma schlegelii) di kediamannya, di Dusun Penepat, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Lantaran memelihara satwa dilindungi itulah, Musdin terbilang bukan seorang guru yang baik.

Penelusuran Mongabay Indonesia di kediamannya, di Jalan Trans Kalimantan, sekitar 17 kilometer dari batas Kota Pontianak, Selasa (6/10/15), orangutan peliharaannya itu tampak sedang bergelantungan di bawah atap sebuah bangunan menyerupai garasi terbuka.

Satwa langka bernama Kepo ini dibelenggu dengan leher dirantai besi. Sesekali si Pongo turun dari atap dan mengais-ngais tumpukan sampah. Dia tak lagi takut berinteraksi dengan manusia. Bahkan, kesan akrab begitu kental mewarnai dinamika hidup orangutan tersebut.

Musdin tidak ada di tempat kala itu. Dia sedang mengurusi perkuliahan anaknya di Pontianak. Di rumah hanya ada Arjun, anak lelakinya yang kini duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah kejuruan. “Habis mengajar di sekolah, Bapak langsung ke Pontianak. Belum tahu kapan pulangnya,” kata Arjun.

Namun, melalui percakapan dengan anaknya itu, Si Kepo diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Musdin membelinya dari salah seorang warga setempat sejak empat tahun lalu. Jika melihat peta persebaran orangutan di Kalimantan Barat, Kepo diperkirakan bersub-jenis Pongo pygmaeus wurmbii.

“Sudah empat tahun Kepo kami pelihara. Tiap hari diberi makan nasi dan asupan susu. Kalau siang dikeluarkan dari rumah supaya bisa bermain. Tapi malam nanti dimasukkan lagi ke dalam rumah,” jelas Arjun.

Kendati mendapat perlakuan “istimewa” dari tuannya, kondisi fisik Kepo tak seperti orangutan yang hidup di habitatnya sendiri. Lincah dan tangkas memanjat. Tubuh Kepo sangat kurus dan lemah.

Tak hanya memelihara orangutan. Musdin juga memelihara seekor buaya sepit atau senyulong dan diletakkan di sebuah kolam di belakang rumahnya. Kolam berukuran sekitar empat kali dua meter itu berisi seekor senyulong. Buaya tersebut sudah dipelihara selama 13 tahun. Tiap minggu Musdin harus memberinya bangkai ayam sebagai pakan buaya peliharaannya.

Kepo bergelantungan di bawah atap sebuah bangunan menyerupai garasi terbuka dengan leher terbelit rantai besi. Foto: Andi Fachrizal
Kepo bergelantungan di bawah atap sebuah bangunan menyerupai garasi terbuka dengan leher terbelit rantai besi. Foto: Andi Fachrizal

Evakuasi orangutan gagal

Mendengar kabar orangutan dan senyulong di kediaman Musdin, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Sustiyo Iriyono segera menurunkan timnya untuk melakukan evakuasi. “Saya minta Pak Azmardi yang pimpin,” katanya di Pontianak, Selasa (6/10/15).

Azmardi adalah Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Kalimantan Barat. “Kita langsung tindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan orangutan di Desa Korek dengan menurunkan tim. Namun sejauh ini masih dalam tahap pendekatan kepada pemilik,” katanya di Pontianak.

Menurut Azmardi, ketika orangutan hendak disita pada 6 Oktober 2015, pemilik satwa sedang tidak ada di tempat. Akhirnya, tim harus menunggu sambil melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat dan Kepolisian Sektor Ambawang.

“Pemilik masih berkeberatan satwanya disita. Tapi kami terus berupaya mengevakuasi orangutan itu melalui sejumlah pendekatan. Salah satunya melalui bantuan aparat Kepolisian Sektor Sungai Ambawang,” katanya.

Kendati demikian, upaya itu juga tidak membuahkan hasil. Hingga Rabu (7/10/15), proses evakuasi masih mengalami kegagalan. Pemilik tetap bertahan tidak ingin orangutan miliknya disita aparat BKSDA.

Padahal, baik orangutan maupun buaya sepit, keduanya dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemilik atau pemelihara kedua satwa ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp100 juta.

Inilah moncong senyulong (Temistoma schlegelii) peliharaan Musdin. Foto: Andi Fachrizal
Inilah moncong senyulong (Temistoma schlegelii) peliharaan Musdin. Foto: Andi Fachrizal
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,