Kepolisian menangani ratusan kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari kasus yang sudah diproses, berkas 57 perusahaan dinyatakan lengkap oleh jaksa alias bersiap melaju ke persidangan (P21) dan puluhan lain masih penyelidikan dan penyidikan. Perusahaan-perusahaan itu dari perkebunan dan hutan tanaman industri.
Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, dari 57 berkas lengkap itu sudah ada empat kasus masuk tahap satu, tinggal menunggu penelitian dari penuntut umum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 10 tahun penjara. Lalu denda minimal Rp3 milliar, maksimal Rp10 milliar.
Dari perusahaan-perusahaan tersangka itu, ada dari Malaysia dan China. Sedang perusahaan asal Singapura masih penyelidikan. “Sampai 12 Oktober 2015, ada 12 perusahaan sebagai tersangka dari Malaysia dan China,” katanya, awal pekan ini. Polisi telah menetapkan 240 tersangka, 85 resmi ditahan. Dari yang ditahan itu, 80 tersangka perorangan, baru lima dari perusahaan.
Selain itu, Kepolisian juga menerima laporan kebakaran hutan dan lahan langsung dari masyarakat, ada 244 pengaduan.
Seluruh laporan ini, katanya, diterima dari enam Polda, dengan wilayah terdampak seperti Polda Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
“Sebanyak 26 laporan masih diselidiki, 218 masuk proses penyidikan. Dari 218 penyidikan, 113 perorangan dan 48 perusahaan,” kata Badrodin.
Sedangkan, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, selain gugatan pidana dan perdata, KLHK juga menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan. Kementerian ini tengah melakukan pemantauan intensif untuk menetapkan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan. Sebelumnya, sudah empat perusahaan kena sanksi administrasi, satu cabut dan tiga pembekuan izin. KLHK, juga sedang mendalami 18 perusahaan untuk gugatan hukum pidana.
Penanganan kebakaran
Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejak awal pemerintah berusaha serius menangani kebakaran hutan. Namun, lahan gambut dan terpaan angin kencang menyulitkan pemadaman.
“Sebenarnya bukan tidak mampu, tapi ingin mempercepat pemadaman. El-Nino sekarang lebih parah dari 1997–1998. Api cepat menjalar. Apalagi perusahaan tidak disiplin pada aturan,” katanya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hadir dalam pertemuan menyebutkan, bantuan pesawat negara lain mulai beroperasi di lapangan, antara lain, dari Malaysia dan Singapura. Disusul Australia dan Jepang.
“Malaysia mengirim dua heli, Heli AS 365 Dauphin dan CL 415 Bombamdier TMT dengan 26 personil. Singapura mengirimkan Heli CH 47 Chinook TMT sejak 10 Oktober lengkap 40 personil dan Hercules Ausy 15.000 I dengan 23 personel juga pesawat amfibi. Dari pemerintah Jepang sumbang angkutan bahan kimia,” kata Retno.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo mengatakan, karena kabut asap pekat di lapangan pesawat-pesawat ini sempat mengalami kendala saat hendak memadamkan api.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, bantuan asing ini bagian dari ASEAN Agreement and Transboundary Haze Pollution. “Bantuan itu dari kerjasama ASEAN, sebagai bagian solidaritas hingga kami terima. Apalagi gambut terbakar mencapai 580.000 hektar,” katanya.