Selain 12 Kapal, KKP Akan Tenggelamkan Kapal Tanker

Sebanyak 12 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, dipastikan akan ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penenggelaman akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (19-20/10/2015) mendatang di tiga kota, Sabang (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), dan Pontianak (Kalimantan Barat).

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penenggelaman tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Cara tersebut, diyakini bisa memutus mata rantai kejahatan perikanan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia.

“Selama belum masuk ke pengadilan, kapal-kapal yang melakukan pelanggaran bisa ditenggelamkan langsung,” demikian diungkapkan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dikatakan dia, penggelaman kapal dilakukan, karena pihaknya ingin memberi efek jera kepada pelaku illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia. Jika kapal-kapal tersebut langsung masuk ke meja pengadilan, maka dikhawatirkan hukuman uu peyang diberikan tidak setimpal.

“Daripada kenapa-kenapa kalau ke pengadilan dulu, kita langsung tenggelamkan saja. Kan payung hukumnya juga sudah ada dan jelas. Kita tenggelamkan kapalnya, ABK-nya kita bawa ke darat,” tutur dia.

Tentang 12 kapal yang akan ditenggelamkan nanti, Susi menyebutkan, 8 kapal diantaranya berasal dari KKP dan 4 kapal dari TNI AL. Untuk kapal-kapal yang ditenggelamkan KKP, rinciannya adalah 1 kapal berbendera Thailand akan ditenggelamkan di Sabang, 1 kapal berbendera Thailand dan 2 kapal berbendera Vietnam akan ditenggelamkan di Batam.

“Sisanya, ada empat kapal yang akan ditenggelamkan di Pontianak. Untuk TNI AL ini teknis penenggelamannya diserahkan kepada mereka,” cetus dia. Adapun, empat kapal yang batal ditenggelamkan itu, seluruhnya kapal yang berbendera Filipina.

Kapal Tanker

Selain menenggelamkan 8 kapal, Susi Pudjiastuti juga mengungakapkan bahwa pihaknya akan menenggelamkan  2 (dua) unit kapal tanker, yaitu MT Galuh Pusaka dan MT  Mascott II. Kedua kapal tanker tersebut ikut ditenggelamkan karena terbukti sudah melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.

Akan tetapi menurut Susi, walau akan ditenggelamkan, hingga saat ini informasi mengenai dua kapal tanker tersebut masih terbatas. Sehingga, informasi mengenai keduanya akan terus didalami untuk mendukung proses hukum yang akan dilakukan nanti.

Adapun, kapal MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak. Diduga, kapal tanpa awak tersebut sengaja diterlantarkan untuk mendapatkan klaim asuransi perusahaan.

Selain melakukan perbuatan curang tersebut, dugaan lain yang dilakukan kapal MT Galuh Pusaka, adalah karena kapal tersebut tidak memiliki izin pengangkutan. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanuddin, izin kapal tersebut saat ditemukan sudah habis dan itu bisa diberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Selain itu, Galuh Pusaka juga tidak memiliki suat persetujuan berlayar, tidak melengkapi persyaratan navigasi, sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi  sarana bantu navigasi dan fasilitas alur pelayanan, dan tidak melaporkan kapal dari perairan Indonesia,” papar dia.

Di samping Galuh Pusaka, kapal tanker lain MT Mascott II juga diduga kuat sudah melakukan pelannggaran. Menurut Asep, pelanggaran yang dilakukan adalah membawa muatan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dokumen pelayaran yang sah.

“Dengan demikian, Mascott ini diduga mengangkut BBM tanpa izin, melakukan usaha pengangkutan pelayaran tanpa izin, ekspor barang tanpa dokumen yang sah, dan pemalsuan dokumen,” tandas dia.

35 Kapal di Pengadilan

Selain 12 kapal beserta tambahan 2 kapal tanker, Asep Burhanuddin menjelaskan, sebenarnya masih ada kapal lain yang berstatus diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut jumlahnya mencapai 35 kapal.

“Namun, kapal-kapal tersebut statusnya saat ini masih dalam tahap proses pengadilan. Jadi kita tidak bisa mengutak -atik mereka, apalagi sampai ditenggelamkan. Kita harus tunggu dulu proses hukumnya selesai,” ucap Asep.

Ke-35 kapal tersebut, kata dia, 8 (delapan) ada di Pontianak (Kalbar), 12 di Batam (Kepri), 4 (empat) di Bitung (Sulawesi Utara), 5 (lima) di Merauke (Papua), 3 (tiga) di Ranai, dan 3 (tiga) di Tarempa, Kepri.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,