, ,

Berbuah Manis bagi Industri, SVLK Mebel Kayu Ekspor Malah Mau Dihapuskan

Upaya perbaikan tata kelola kehutanan lewat SVLK terancam kala ekspor mebel kayu tak lagi perlu sertifikasi ini. Bappenas mengatakan, penerapan SVLK bagian dari rencana pembangunan jangka panjang. Menteri Siti Nurbaya pun mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Perekonomian soal implementasi SVLK pada semua produk kayu. Kalangan pelaku usaha pun menceritakan, keuntungan mereka setelah mempunyai sertifikasi ini.

Kementerian Perdagangan, tengah menyusun aturan ekspor, soal produk mebel kayu dan kerajinan tak perlu pakai sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK). SVLK ada demi memperbaiki tata kelola hutan agar kayu-kayu yang keluar masuk terlacak balak. Kemendag menilai, SVLK memberatkan kala berlaku di hilir. Padahal, banyak pelaku usaha merasa diuntungkan dengan keberadaan sertifikasi ini. Tak hanya memperbaiki manajemen usaha, pasar eksporpun terbuka.

Abdullah, pemilik CV Subur Mulya, di Kecamatan Juiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengatakan, berkat SVLK omzet usaha tahunan melonjak dari US$400.000 per tahun menjadi US$1,1 juta pada 2014.

Diapun mempertanyakan rencana penghapusan kewajiban SVLK pada produk mebel kayu dan kerajinan. Dia menduga, rencana ini didalangi pedagang perantara yang selama ini menikmati rente terbesar perdagangan mebel. “Banyak eksportir non produsen selama ini menguasai perdagangan mebel. Berkat SVLK, teman-teman yang kecil sekarang bisa ekspor langsung,” katanya.

Pemerintah, melalui Kemendag, mengubah Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Regulasi ini merupakan revisi Permendag No. 66 Tahun 2015, pengganti Permendag No. 97 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Senada dengan Wibi Hanata Jatri, pengelola bisnis mebel CV Romanza Jati, di Kecamatan Kedung Ngalur, Kabupaten Ngawi. Dia berbekal sertifikat SVLK, mereka pertama kali bisa ekspor mebel ke Belgia.

Dia menceritakan, kali pertama ekspor dan transaksi menggunakan dolar pada 2014. Itu gara-gara punya sertifikat SVLK. Sebelumnya, perusahaan mebel ini hanya ‘bermain’ di pasar lokal. Setelah pendampingan dan bantuan pembiayaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Multistakeholder Forestry Programme III, industri kecil menengah mebel ini punya SVLK pada 2013.

“Kami terbantu karena bisa memenuhi berbagai legalitas. Kami bisa ekspor mudah karena seluruh perizinan lengkap,” katanya, pekan lalu dalam diskusi di Jakarta.

Saat ini, Romanza Jati rutin ekspor satu kontainer ukuran 40 feet ke Belgia setiap dua bulan sekali. Kini, satu pembeli potensial dari Mississippi juga bernegosiasi tahap akhir.

Lisman Sumardjani, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) berharap, pemerintah tak hanya mewajibkan industri pengolahan kayu dalam memenuhi SVLK, juga memaksa negara pasar seperti Uni Eropa wajib menerima SVLK. Dokumen SVLK, katanya, harus diakui sebagai lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT).

SVLK bagian RPJM

Basah Hernowo, Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengatakan, implemetasi SVLK bagian dari rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019. SVLK, katanya, merupakan instrumen mendukung pengelolaan hutan lestari.

Dengan ada SVLK saja, kata Basah, masih banyak kayu ilegal Indonesia mengalir luar negeri. Pemberlakuan SVLK dari hulu sampai hilir, diharapkan mengurangi peredaran kayu-kayu ilegal ini.

Produk kayu di UD Abioso, adapun kayu yang didapat dari hutan rakyat yang sudah bersertifikasi SVLK. Foto: Tommy Apriando

Tak habis pikir dengan pemerintah

Agus Budi Purwanto Direktur Lembaga Arupa Yogyakarta mempertanyakan dan menyayangkan revisi aturan di Kemendag itu. Dia bingung, SVLK hadir sebagai gerakan perbaikan pengaturan hutan ataukah sebatas proyek.

“Pemerintahan Jokowi (Presiden Joko Widodo) terlihat tidak serius menjaga kedaulatan sistem. Bagaimana logikanya, deregulasi proinvestasi dengan membebaskan hilir dari SVLK?” kata Agus.

Dia mengatakan, jika aturan ini berlaku berarti langkah mundur, menyia-yiakan investasi pikiran, tenaga, waktu, dan uang selama 10 tahun, mengupayakan good forest governance. “Saya tidak habis pikir, kita nanti akan sibuk kembali bicara illegal logging, illegal corporate, dan illegal bussines.”

Suryanto, pendamping masyarakat hutan rakyat untuk SVLK mengatakan, sistem negara ini belum ada bisa meyakinkan luar negeri bahwa kayu bisa dilacak.

“Ada SVLK sebenarnya mendekati dan paling mungkin meyakinkan sistem penelusuran kayu ini,” katanya.

Menurut dia, kegalauan pemerintah akan menciptakan kegagalan menjadi pelayan masyarakat , malah tekanan kartel atau penjahat berdasi membuat pemerintah bisa diatur asosiasi. Kebijakan SVLK, sebenarnya kepentingan Indonesia. Ketika SVLK berlaku nama negara akan mendapat kepercayaan investasi. Jika kebijakan SVLK saja gagal, negara ini memang tidak layak menjamin keamanan investasi. Dampaknya, pasar tidak percaya dengan iklim investasi di Indonesia. “Kita akan kehilangan posisi tawar di pasar internasional.”

Pasar luar banyak sudah dan bergerak hanya menerima produk terlacak dari sumber tak merusak. Seperti Uni Eropa, menjalankan kebijakan menghentikan pemasukan dan penggunaan kayu ilegal bagi industri perkayuan pada 28 negara anggota melalui European Timber Regulation (EUTR) sejak Maret 2013.

EUTR mengharuskan importir kayu Eropa memastikan kayu impor dari sumber-sumber legal. Perusahaan pengimpor wajib memiliki sistem memadai untuk melacak asal muasal produk kayu termasuk pulp dan kertas serta menganalisis legalitas produksi sesuai peraturan negara asal.

KLHK berusaha pertahankan SVLK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berusaha mempertahankan implementasi penuh SVLK, termasuk bagi mebel kayu dan kerajinan. Siti Nurbaya melayangkan surat kepada Menteri Perekonomian Darmin Nasution. Surat bernomor S.444/MenLHK-PHPL/2015 tertanggal 6 Oktober 2015 itu ditembuskan kepada Menteri Perdagangan dan menteri perindustrian.

Dalam surat itu, Siti mengatakan, berdasarkan kesepakatan multistakeholder, SVLK mandatori dan diterapkan penuh sejak 1 Januari 2013. Penggunaan SVLK, katanya, bertahap, pertama pada produk kayu lapis, kayu pertukangan (woodworking), serta bubur kayu (pulp) dan kertas. Mereka, pelaku usaha kelompok yang dinilai lebih siap. Sedang produk mebel kayu dan kerajinan baru wajib 1 Januari 2014.

Belakangan, pelaku industri furnitur belum siap. Berdasarkan kesepakatan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, berlaku kebijakan transisi penggunaan dokumen DE, sampai 31 Desember 2015.

Di surat itu, Siti menekankan, SVLK telah mendapat pengakuan internasional bahkan Uni Eropa telah mengakui SVLK bisa memenuhi Timber Regulation UE. Indonesia-UE memiliki perjanjian kemitraan sukarela (VPA) untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT). Indonesia telah meratifikasi perjanjian berdasarkan Peraturan Presiden No 21 tahun 2014. Indonesia-UE, sedang tahap finalisasi pemberlakukan lisensi FLEGT, dimana mebel kayu termasuk bagian perjanjian.

Bagian dari perjanjian ini, komitmen Indonesia hanya ekspor kayu legal. Sedang Uni Eropa berjanji hanya menerima kayu legal berlisensi FLEGT. Negara terdepan dalam proses mendapat lisensi FLEGT adalah Indonesia.

Suara hapus dari AMKRI?

Asosiasi yang ‘berjuang’ keras menghapus SVLK dari produk mebel kayu dan kerajinan yang akan diekspor yakni AMKRI. Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia, Rudi Halim kala dihubungi mengatakan, SVLK di Indonesia, menjadi syarat wajib ekspor justru menjadi penghambat. “Tidak ada negara tujuan ekspor produk kayu wajib SVLK.”

Dia tak sadar kalau SVLK ada untuk memperbaiki tata kelola hutan, bukan melulu urusan ekspor. Dia bilang, SVLK kontraproduktif dalam mendorong ekspor karena baru 30% eksportir furnitur dan mebel punya SVLK.

Ada 15 harmonized system (HS Code) atau pos tarif tidak perlu wajib SVLK agar produk mebel kayu dan furnitur mampu bersaing di pasar global. Industri mebel dan furnitur kini kalah saing dibanding Tiongkok, Malaysia, bahkan Vietnam.

“Negara tetangga Indonesia di kawasan regional seperti Vietnam dan Malaysia produsen besar dunia, nilai ekspor jauh di atas Indonesia. Mereka tidak pakai SVLK.”

Sementara dari data ekspor Indonesia dari Sistem Informasi Legalitas Kayu, memperlihatkan, setelah pemberlakuan V-Legal, nilai ekspor produk kehutanan malah mengalami peningkatan. Pada 2013, nilai ekspor industri perkayuan US$6,067,388,152, 2014 naik menjadi US$6,602,595,732 dan 2015, baru sampai September sudah US$8,034,792,378. Kala dilihat perbandingan antara nilai ekspor menggunakan Deklarasi Ekspor (15 HS Code) sampai September 2015 sebesar US$162,340,187.48 sebesar 2%. Pakai V-Legal atau ber-SVLK (15 HS Code) US$1,421,809,541,99 (17,70%).

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,