,

Ribuan Tanaman Sawit Dihancurkan dari Suaka Margasatwa Karang Gading

Setidaknya 10,47 hektar kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading (SMKG) ditanami ribuan sawit berusia tiga hingga lima tahun, oleh pengusaha perkebunan bernama Edy Lim. Demikian temuan hasil perhitungan Balai Pemantaan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Osmar Pardede, penganalisis data Pengukuhan Kawasan Hutan, Balai Pengukuhan Hutan Wilayah I Medan, kepada Mongabay, mengatakan, ketika pengukuran empat titik melalui GPS, sebagian area dikuasai Ely Lim yang ditanami perkebunan sawit.

Penentuan titik-titik batas SMKG ini, dimulai dari titik 272, 274, berakhir 262 titik. Hasilnya, dari 34,42 hektar jadi kebun sawit, 10,47 hektar masuk SMKG. Sebagian milik perusahaan di luar kawasan hutan.

“Setelah selesai perhitungan titik koordinator masuk hutan, kami serahkan hasil ke BBKSDA. Mereka menentukan mau diapakan SMKG.”

Herbert Aritonang, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Stabat, menjelaskan, setelah pengukuran dan penguasaan sehagian suaka margasatwa akan meminta pemilik perusahaan mempertanggungjawabkan.

Berdasarkan keputusan Kepala BBKSDA Sumut, dan pemetaan tim dipimpin Kepala Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Wilayah I, BBKSDA, Tata Jatirasa Gendaresmara, diputuskan pohon-pohon sawit ilegal dan harus dihancurkan. Saat itu, pengukuran disaksikan pemilik.

Dengan rasa terkejut dan sedikit kecewa, Edy Lim, mengikhlaskan ribuan sawit dihancurkan satu-persatu. Dalam penghancuran, pasukan TNI/Polri membantu tim BBKSDA. Pasukan TNI turut menyaksikan pengukuran.

Selama ini, sebagian SMKG dirambah untuk kebun sawit, pembuatan tambak intensif dan tambak alam. Perambahan juga jadi pemukiman dan fasilitas umum. Juga pembukaan buat sawah. Akibatnya, dari 15.765 hektar SMKG, setidaknya terdegradasi melebihi 4.361,2 hektar.

Setidaknya 1.300 pohon sawit dihancurkan BBKSDA Sumut karena ditanam di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat. Foto: Ayat S Karokaro
Setidaknya 1.300 pohon sawit dihancurkan BBKSDA Sumut karena ditanam di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat. Foto: Ayat S Karokaro

“Kita sudah pendekatan dan pemberian pemahaman serta diskusi. Bahkan sampai penindakan hukum. Sekarang kita ambil sikap tegas.”

Perambahan ini mengancam serius beragam satwa yang hidup di sana, seperti kera ekor panjang (Macaca fascicularis), burung air, dan burung migran. Sekarang, satwa-satwa ini jarang bahkan tidak lagi ditemui.

“Ada yang pergi mencari habitat lain. Sebagian mati karena terjebak di perkebunan sawit dan perladangan yang dikuasai ilegal.”

SMKG diputuskan 1980 seluas 15.765 hektar. Ia terletak di dua kabupaten. Di Kabupaten Langkat, Kecamatan Secanggang, dan Tanjungpura dan Deli Serdang, di Kecamatan Hamparan Perak, dan Labuhan Deli.

Kawasan ini 70% hutan mangrove, dengan tumbuhan, bakau (Rhizopora apiculata), api-api (Avicenia marina), lenggadai (Bruguira parviflora), buta-buta (Excoecaria agallocha), dan cemara laut (Casuarina equisetifolia).

Edy Lim, ketika diminta komentar mengatakan, setelah pengukuran ini akan menyerahkan lahan kepada BBKSDA Sumut.

Menurut dia, pada 2008, ketika membeli lahan dari perusahaan lain, belum mengetahui ada puluhan hektar masuk SMKG.

“Ini surat keterangan camat waktu dibeli. Saya gak tahu, jika mau disita apa boleh buat. Kecewa sih, tetapi kalau udah perintah negara harus dituruti. ”

Herbert Aritonang, Kasi Wilayah II BKSDA Stabat menebang pohon sawit. Foto: Ayat S Karokaro
Herbert Aritonang, Kasi Wilayah II BKSDA Stabat menebang pohon sawit. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,