,

Ancaman Lingkungan Itu Limbah B3

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menyebut Jawa Timur darurat Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), karena jutaan meter kubik limbah dibuang sembarangan. Tidak diolah sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi menyebut, setiap bulannya di Jawa Timur dihasilkan dua juta meter kubik limbah B3 yang mencemari dan merusak lingkungan hidup. “Selama proses industrialisasi di Indonesia, hanya satu tempat pengolahan limbah B3 yaitu di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di Jawa Timur belum ada.”

Kegiatan membawa atau mengirim limbah, selama ini dijalankan oleh perusahaan atau pihak ketiga selaku transporter. “Ongkos transporter cukup tinggi, per satu meter kubik mencapai Rp4-5 juta. Yang sering dipermainkan, limbah itu oleh transporter tidak dibawa ke Bogor untuk diolah, tapi dibuang atau open dumping,” ungkap Prigi.

Limbah B3 yang dihasilkan di Jawa Timur terdiri dari lumpur pengolahan limbah cair atau sludge IPAL, partikulat fly ash dan bottom ash, steel slag, serta oli dan bahan kimia bekas. Data Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur tahun 2014 menyebutkan, dari 51 jenis industri di Jawa Timur, limbah B3 yang dihasilkan Kabupaten Gresik mencapai 13 juta ton per tahun atau 66 persen dari keseluruhan limbah B3 di Jawa Timur. Disusul Surabaya dengan 3,5 juta ton, Pasuruan 1,6 juta ton, dan Jombang 690 ribu ton per tahun. “Hingga kini, sebagian besar limbah B3 di Jawa Timur belum dikelola dengan benar, karena kurangnya sarana pengolahan sesuai standar keamanan lingkungan.”

Pilihan tempat untuk pengolahan limbah B3 paling mungkin di Gresik, karena banyak industri di sana supaya biayanya tidak terlalu mahal. “Kalau pun ada usulan di tempat lain boleh saja yang penting Jawa Timur punya pengolahan sendiri,” ujar Prigi.

Temuan

Kurun waktu 2012-2015 pembuangan limbah B3 di Jawa Timur tidak terkontrol dan dilakukan open dumping di beberapa lokasi. Termasuk memanfaatkan lahan galian C. Pada 2012, ditemukan kasus penimbunan ribuan meter kubik limbah sisa poembakaran besi, di Kawasan Industri Maspion (KIM) di Manyar, Gresik. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik telah memberikan teguran resmi kepada pengelola KIM dan PT. Master Steel.

Di 2014, BLH Gresik juga menemukan kasus pembuangan limbah B3 di lahan pertanian di Manyarm Gresik berupa sisa pembakaran batubara dan glycerin atau limbah pengolahan sawit.

“Tim Investigasi Posko Ijo di 2015 menemukan indikasi adanya jasa pengangkutan limbah B3, dari industri di Jombang untuk bahan urugan bangunan dan batako di Mojokerto dan Gresik. Ini telah terjadi sejak 2004,” kata Rulli Mustika, aktivis Posko Ijo.

Posko Ijo juga menemukan beberapa fakta mengenai limbah B3, seperti pembakaran PCB elektronik dan sludge aluminium skala rumah tangga yang tidak memenuhi standar kesehatan dan dampak lingkungan. Dugaan pembuangan Limbah B3 Oleh PT. Pakerin pada 2015 juga ada, yang terlihat dari baku mutu limbah cair di Kali Porong yang melebihi ambang batas. “Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Wasdal BLH Provinsi Jawa Timur,” tandas Rulli.

Perbaikan

Ecoton bersama Posko Ijo mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan perbaikan tata kelola limbah B3. Termasuk memberantas oknum yang terlibat penyelewengan. “Industri mau bayar dan mengelola limbahnya, tapi di Jawa Timur saja,” terang Prigi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur, Bambang Dahono menegaskan, kebutuhan membangun industri pengolahan limbah B3 di Jawa Timur merupakan kondisi darurat. Tahun ini, rencananya akan dianggarkan pembelian lahan 50 hektar di Mojokerto, untuk dibangun industri pengolahan limbah.

“Selama ini, kita belum punya, sedang menyiapkan paparan ke Kementrian LHK untuk uji kelayakan, sebelum nantinya dibangun,” ujar Bambang, Kamis (07/1/2015).

BLH terus sosialisasi ke masyarkat untuk tidak memanfaatkan atau membuang limbah B3 sembarangan. “Kita sedang godog, apakah pemerintah sendiri atau kerja sama dengan investor,” jelas Bambang.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,