, , , ,

Fokus Liputan: Bila Tambang Semen Gombong Datang, Air dan Karst Bakal Hilang (Bagian 3)

Lapiyo, Samtilar dan warga lain tergabung dalam Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) pada 3 Februari 2016, dikejutkan pengumuman permohonan izin lingkungan Semen Gombong. Surat bernomor 503/03/P-IL/II/2016 itu dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemerintah Kebumen.

Kontan warga langsung merespon. Perpag mengumpulkan perwakilan warga desa menyikapi hal ini. Di rumah Lapiyo, warga memutuskan aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Kebumen.

Samtilar mengatakan, pengumuman ini membuat warga resah. Mereka takut pertambangan beroperasi, merusak lingkungan, air hilang dan polusi udara (debu).

“Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Gombong harus menolak izin ini” kata Samtilar.

Dari awal, urusan Amdal saja sudah bermasalah tetapi malah lanjut ke pengumuman permohonan izin lingkungan. Hersito warga Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan mengatakan, tak pernah ada sosialisasi dampak-dampak pertambangan dari perusahaan semen.

Dia datang mendengarkan sidang Amdal akhir Oktober 2015. Perusahaan semen menyatakan, akan pakai air PDAM. Dalam dokumen Kerangka Acuan Amdal disebutkan perusahaan akan mengunakan air PDAM 35 liter perdetik.

“Saat ini, sumber air di Banyu Mudal sekitar 17 liter perdetik. Ada tambang berdampak besar pada pasokan air warga,” katanya.

Dia masih ingat kala pembebasan lahan sepihak dulu. Perusahaan, menggunakan aparat desa memaksa warga menjual tanah. Kini, banyak warga menyesal.

Janji perusahaan, katanya, akan menyejahterakan warga dan memberikan lowongan kerja. “Kebohongan besar. Dalam dokumen Amdal, lapangan kerja hanya 360 orang ketika produksi. Tak mungkin petani bisa kerja di pabrik.”

Pemerintah daerah menanggapi kekhawatiran warga. Plt Kepala BPMPT Kebumen, Aden Andri Susilo, mengatakan, saat ini Semen Gombong baru mengajukan permohonan izin lingkungan melalui BPMPT dan akan diteruskan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah.

“Perlu saya klarifikasi, kemarin itu baru pengumuman permohonan izin lingkungan. Bukan pengumuman izin lingkungan. Itu berbeda. Kalau izin lingkungan kalau sudah jadi,” katanya.

Pengumuman ini, katanya, keharusan ketika ada yang akan melakukan kegiatan wajib Amdal atau upaya kelola lingkungan dan upaya pengawasan lingkungan (UKL/UPL). Tujuannya, agar masyarakat terdampak tahu, dan turut memberi masukan sebagai bahan pertimbangan layak atau tidak kegiatan itu. Dengan pengumuman, justru masyarakat diminta aktif memberikan masukan saran dan tanggapan kepada BPMPT. “Yang memutuskan izin kewenangan pemerintah provinsi.”

Masukan masyarakat, katanya, dikirim ke provinsi untuk penilaian. Untuk proses ini, BPMPT melibatkan 17 perwakilan warga, termasuk yang menolak.

Samtilar sebagai Ketua Perpag akan berjuang penuh untuk menolak pertambangan semen di Gombong. Foto: Tommy Apriando
Samtilar sebagai Ketua Perpag akan berjuang penuh untuk menolak pertambangan semen di Gombong. Foto: Tommy Apriando

Gubernur perintahkan proses terbuka

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pun menanggapi penolakan warga terhadap tambang semen di Gombong. Dia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup Jateng bersikap terbuka dalam proses perizinan pabrik Semen Gombong.

“Saya sudah lama meminta agar seluruh proses dibuka untuk umum. Kan izin (perusahaan) juga sudah kedaluwarsa. Maka harus diperbaiki (ditinjau kembali).”

Dia mempelajari dan mendalami alasan yang mendasari warga menolak serta pengurus izin juga harus terbuka. Hingga hasil layak atau tidak bisa ditentukan baik-baik. “Kalau tak layak, tak layak. Enggak ya enggak. Kalau layak semua bisa tahu. Orang bisa mengerti dengan jernih semua.”

Ganjar meminta, warga penolak dan investor maupun Semen Gombong bisa terbuka memberikan alasan masing-masing.

Dia menekankan, jangan sampai terulang macam pembangunan pabrik semen di Rembang dan Pati. “Kita dudukkan bersama. Semua dibuka. Sudah kejadian di Rembang, saya ingatkan juga di Pati. Sekarang kalau di Gombong, ayo peduli. Peduli, kemudian kita melihat tingkat kelayakan. Kita harus fair betul,” ujar dia.

Ganjar meminta, seluruh jajaran Pemprov Jateng tetap sebagai penengah antara warga dan investor.

“Pemprov harus fair betul. Kita mau proses terbuka. Kalau dulu tertutup, sekarang terbuka. Termasuk keterlibatan pakar dan ahli-ahli terkait karst di sekitar area yang akan dibangun pabrik. Apakah berdampak pada perusakan ekologi atau tidak.”

Penelitian PT Semen Gembong pada 1996, menyebutkan, bukit karst memiliki potensi sangat besar sebagai bahan baku pendirian semen. Penelitian mengungkapkan, kandungan batu kapur di Perbukitan karst Gombong Selatan, tak akan habis bila ditambang selama 200 tahun dengan kapasitas produksi 1,8-2 juta ton per tahun.

Berdasarkan survei Dinas SDA-ESDM Kebumen, luas sebaran batu gamping di Pegunungan Gombong Selatan mencapai 5.083,5 hektar. Jumlah ini setara 389,25 juta metrik ton.

Meskipun Ganjar berkata seperti itu tak membuat warga tenang. Di lapangan, warga harap-harap cemas. Mereka menunggu kejelasan izin lingkungan pertambangan semen ini. Warga meminta izin pertambangan dibatalkan.

“Kami tak minta muluk-muluk, selamatkan karst. Karst sumber air dan kehidupan kami,” pinta Lapiyo. Habis

Spanduk penolakan pabrik semen di Warung, Desa Sikayu. Foto: Tommy Apriando
Spanduk penolakan pabrik semen di Warung, Desa Sikayu. Foto: Tommy Apriando
Ornamen indah di dalam goa-goa di Perbukitan karst Gombong. Foto: Tommy Apriando
Ornamen indah di dalam goa-goa di Perbukitan karst Gombong. Foto: Tommy Apriando
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,