,

Disita, Gading Gajah Berbentuk Pipa Rokok di Lampung

Tamat sudah bisnis terlarang tiga pedagang gading gajah sumatera ini. Kamis, 9 Juni 2016, mereka ditangkap oleh Kepolisian Daerah Lampung bersama Wildlife Crimes Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) di Lampung. Tepatnya, di SPBU Desa Labuhan Ratu, Way Jepara, saat melancarkan aksinya.

Dari tangan pelaku, disita 36 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Bahkan, satu dari anggota kawanan ini adalah oknum yang bekerja sebagai staf di Dinas Perikanan Lampung Timur.

Tiga pelaku yang berinisial Say, Ali, dan Ton memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ton merupakan pemilik, Ali bertugas mencari pembeli, sementara Say adalah orang yang menghubungkan pembeli dengan Ali untuk transaksi.

Say dan Ali bukanlah pendatang baru. Mereka pemain lama dalam perniagaan haram ini. Keduanya juga sudah melakukan perdagangan gading gajah sejak tahun 2000, dengan wilayah kekuasaan Way Kambas dan Lampung sekitar.

Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit, menuturkan para pelaku ini memang sudah ‘bermain’ sejak tahun 2000 dan pergerakannya sudah diintai sejak 2005. Dipastikan, mereka ini memang ada jaringannya dan masih dilakukan pengembangan. “Sangat disayangkan, ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkecimpung dalam jual beli satwa liar dilindungi ini,” paparnya, Rabu (15/06/2016).

Irma menjelaskan, gading yang dibuat dalam bentuk pipa rokok atau suvenir akan mendatangkan keuntungan lebih besar ketimbang aslinya. Selain itu, membawanya juga mudah dan simpel sehingga bisa menghindari kejaran petugas.

“Perburuan terus terjadi karena tingginya permintaan serta sanksi yang diberikan ke pelaku masih jauh dari efek jera. Vonis yang kurang satu tahun dan denda kurang dari lima juta, yang selama ini dijatuhkan pengadilan, tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan. Justru, setelah bebas, para pelaku akan mengulangi perbuatannya dengan modus yang lebih cantik.”

Dengan penangkapan ini, Irma berharap, para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Bukan tidak mungkin, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi sebelumnya di Sumatera. “Selain itu, bila barang bukti ini sudah berkekuatan hukum harus segera dimusnahkan yang prosesnya transparan. Jangan sampai keberadaannya tidak jelas.”

Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengawalan kasus harus dilakukan tuntas. “Pastikan pula, dari para pelaku terungkap siapa saja anggota jaringan mereka,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku ini dapat dijerat Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Penggerebekan terhadap para pelaku penjual gading gajah berbentuk pipa rokok. Foto: WCU
Penggerebekan terhadap para pelaku penjual gading gajah berbentuk pipa rokok. Foto: WCU

Menurun

Gajah sumatera, berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) 2012, dimasukkan dalam status Kritis (Critically Endangered/CR). Status ini naik satu peringkat yang sebelumnya dikategorikan Genting (Endangered/EN).

Kondisi ini dikarenakan menurunnya populasi gajah yang pada 2007 diperkirakan berjumlah 2.400 – 2.800 dan saat ini, angka tersebut kemungkinan berkurang hingga setengahnya. Faktor lainnya adalah sekitar 69 persen habitat potensial gajah sumatera juga telah hilang dalam waktu 25 tahun terakhir.

Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan anak jenis gajah asia, satu dari dua spesies gajah di dunia. Gajah ini tersebar di hutan dataran rendah Sumatera seperti Riau, Sumatera Barat, dan Lampung yang sebagian besar berada di luar kawasan lindung.

Gajah sumatera, meski dilindungi namun tak luput dari perburuan. Foto: Rhett Butler

Survei sistematis yang dilakukan WCS-IP tahun 2000 menunjukkan, populasi gajah sumatera di sekitar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sekitar 484 individu. Sementara, survei tahun 2010 di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menunjukkan jumlah gajah yang ada berjumlah 247 individu.

Jumlah tersebut, di Lampung, diperkirakan menurun. Berdasarkan data WCS, periode 2011 – 2015, ditemukan sebanyak 18 bangkai gajah di TNWK. Sedangkan pada Februari 2016, satu individu gajah ditemukan mati di RPTN Rawa Bunder, kondisi membusuk dan sepasang gadingnya hilang.

Terkait perdagangan gading gajah, pemantauan yang dilakukan WCU di Jakarta dalam setahun terakhir menunjukkan, ada sekitar 600 pipa rokok terbuat dari gading  yang diperjualbelikan. Mei 2016 ini, Bareskrim Mabes Polri bersama WCU telah menangkap pedagang gading gajah di Rawa Bening, Jakarta dengan barang bukti 5 gading utuh, ratusan suvenir dari gading, serta belasan potongan gading dan tongkat komando yang terbuat dari gading.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,