Pemerintah berupaya melindungi satwa-satwa langka dengan berbagai aturan. Upaya makin sulit kala para pemain (pelaku) perdagangan satwa ilegal adalah aparat negara sendiri. Kasus ini seperti terjadi di Medan, Sumatera Utara. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, Sabtu pagi (18/6/16), menangkap dua penjual trenggiling, salah satu ternyata oknum TNI Kodam I/BB.
Penangkapan di dekat bus angkutan umum Batang Pane tujuan Kota Padang Sidempuan-Medan, Sumut. Penyidik Balai Gakum Sumatera bersama Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul bersenjata lengkap, menghentikan mobil pribadi dinaiki dua pelaku.
Pasukan SPORC menemukan delapan trenggiling, di bangku belakang. Penyidik LHK langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta dua orang pelaku, salah satu anggota TNI.
Tulus Hutahuruk, Kepala Balai Gakum LHK Sumatera, mengatakan, mereka meningkatkan operasi pengawasan dengan membentuk beberapa tim. Dalam kasus ini, setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi satwa dilindungi, langsung memerintahkan Seksi Aceh-Sumut melakukan pengintaian.
“Kita berhasil, satu orang mengaku TNI dan warga sipil. Pemeriksaan terus dilakukan,” katanya.
Haluanto Ginting, Kepala Seksi Aceh-Sumut, yang memimpin operasi mengatakan, setelah mendapat informasi tim langsung melakukan pengintaian selama dua hari, di Jalan Menteng Medan. Begitu bus Batang Pane, tiba di loket, dia mengawasi.
Saat penggrebekan, seorang pria berambut cepak menunjukkan kartu anggota TNI dan menyatakan bertugas di Administrasi Veteran Padang.
Berharap, kalau aparat dibiarkan, pria berinisial IS dengan pangkat Sersan Kepala (Serka), menyatakan bertugas di kesatuan Babin Minvet Caddam 1/27 Padang. Haluanto tetap menangkap pria dengan pelaku lain, berinisial S, warga Medan Barat.
“Kedua pelaku langsung kita amankan ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul, barang bukti satu mobil pribadi dan trenggiling” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, oknum TNI ini hanya ikut pria mengambil barang. IS tak mengetahui kalau yang diambil trenggiling. “IS mengaku ikut membantu S mengambil barang kiriman.”
Haluanto, menyatakan, penyidikan pelaku TNI diserahkan ke Polisi Militer sedang warga sipil ditangani PPNS Kehutanan.
Dugaan sementara, katanya, setelah tiba di Medan, mereka akan membawa trenggiling ke suatu tempat lalu ada kelompok lain akan mengambil. “Ini masih kita kembangkan. Satu trenggiling bisa Rp5 juta, dikali delapan lebih Rp40 juta.”
Selang lima jam, setelah penangkapan, terlihat enam Polisi Militer, mendatangi markas SPORC Brigade Macan Tutul. Menaiki mobil PM, menuju ruang penyidikan.
Mereka sempat melarang media mengambil gambar. Polisi Militer ini tampak terkejut saat melihat plat polisi ada logo TNI-AL. Saat ditanya, seorang perwira datang menyatakan itu hanya modus pelaku dalam memperlancar aksi. Setelah menandatangai berita acara pemeriksaan, IS langsung dibawa.
Sedangkan delapan trenggiling, akan dirilis ke alam, namun lokasi belum diberitahukan. Satwa-satwa ini harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.