,

Pasca Penangkapan Kapal Tiongkok, 30 Kapal Asing Bakal Ditenggelamkan Lagi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap tegas dalam menjaga sumber daya kelautan dan memberantas pencurian ikan (illegal, unreported and unregulated fishing/IUU fishing) di wilayah laut Indonesia oleh kapal-kapal asing.

Pemerintah tidak memandang bulu kapal asing manapun yang menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, bakal ditangkap. Hal tersebut dinyatakan kembali Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam acara buka bersama di Kantor KKP, pada Jumat (25/06/2016), menjelaskan tentang pasca penangkapan kapal Tiongkok FV Yueyandong 19038 di perairan Natuna pada 17 Juni 2016.

Tercatat sejak 1 Januari sampai 21 Juni 2016, KKP, TNI dan Polri telah menangkap 57 kapal asing yang menangkap ikan di perairan WPP (wilayah pengelolaan perairan) 711 perairan Natuna. Jumlah tersebut terdiri dari 49 kapal Vietnam, 1 kapal Thailand, 4 kapal Malaysia dan 3 kapal China. Sebanyak 46 dari 57 kapal asing tersebut ditangkap oleh aparat KKP, 6 kapal ditangkap oleh TNI AL dan 5 kapal ditangkap oleh Polri.

“Kita pastikan kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal dan penyidikan terbukti sesuai peraturan akan ditenggelamkan. ada 30 kapal akan tenggelamkan setelah Idul Fitri. Tepatnya tanggal berapa (penenggelaman kapal), kepastiannya setelah Idul Fitri,” tegas Susi.

Apresiasi Penegak Hukum

Susi mengapresiasi kerja aparat TNI AL yang menangkap kapal Tiongkok FV Yueyandong 19038 di perairan Natuna pada 17 Juni 2016. Pemerintah Tiongkok mengajukan protes terhadap penangkapan tersebut karena klaim sepihak mereka bahwa kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan tangkapan tradisional Tiongkok.

“TNI AL telah melakukan tugas dengan benar dan gagah berani. (Penangkapan kapal) itu sudah benar. Saya tidak melihat TNI AL melakukan secara berlebihan atau diluar tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” kata Susi dalam acara buka bersama yang juga dihadiri oleh Wakasal Laksamana Muda TNI Arie Sembiring yang juga Kepala Harian Pelaksana Satgas 115 anti IUU Fishing.

Pemerintah Indonesia sendiri menolak klaim sepihak Tiongkok bahwa wilayah perairan Natuna merupakan wilayan tangkapan ikan tradisional mereka, karena wilayah tersebut masuk dalam ZEE Indonesia sesuai aturan UNCLOS dan UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

“Kita akan tetap tegas lugas dan lanjutkan perang melawan IUU fishing.  (Wilayah perairan Natuna merupakan) koordinat ZEE Indonesia. ITu wilayah kita, dan tidak ada negara lain yang berhak klaim itu wilayah tradisional,” tegas Susi.

Dan pemerintah Indonesia sendiri tidak mempunyai perjanjian kerjasama pemanfaatan ZEE di peraitan Natuna dengan Tiongkok, kecuali kerjasama dengan Malaysia di wilayah ZEE perairan Malaka. “Kita hanya punya fishing right (kesepakatan penangkapan ikan) dengan Malaysia di sekitar wilayah Malaka. Tidak ada perjanjian dengan negara lain,” tegasnya.

“Yang jelas dari kita, bila mereka (kapal asing) melakukan IUU Fishing, kita akan perlakukan sama. (Nelayan negara lain seperti dari) Amerika, Filipina, Vietnam, Tiongkok, kalau mengambil ikan di ZEE Indonesia itu IUU Fishing,” lanjut Susi.

Selanjutnya mengenai klaim sepihak Tiongkok di perairan Natuna dan protes pemerintah Tiongkok terhadap penangkapan kapal ikan mereka,  Menteri Kelautan dan Perikanan menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Luar Negeri. “Saya minta ke Menlu untuk melanjutkan dan melakukan protes diplomatik (terhadap insiden tersebut),” tambah Susi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,