- Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Jawa Tengah meluncurkan Cekatan atau cek kapal tanpa antrean
- Jika sebelumnya pengurusan Surat Laik Operasi (SLO) membutuhkan waktu hingga satu jam, kini hanya 10-15 menit, sebab petugas yang mendatangi nelayan
- Inovasi tersebut direncanakan bakal diimplementasikan ke seluruh Indonesia
- HNSI Cilacap menyambut baik inovasi tersebut karena akan mempercepat pengurusan perizinan dan diharapkan diikuti oleh instansi lainnya
Sebuah mobil milik Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) bergerak menuju ke Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Cilacap pada Jumat (26/3/2021) siang. Mobil itu telah didesain sedemikian rupa, sehingga dapat melayani nelayan. Begitu pintu belakang mobil dibuka, ada petugas lengkap dengan peralatan laptop dan printer. Mereka kemudian melayani para nelayan yang mengurus surat laik operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Stasiun PSDKP Cilacap.
Layanan yang diberikan oleh Stasiun PSDKP Cilacap adalah jemput bola kepada para nelayan. Selain mobil tersebut, ada dua sepeda motor yang juga bergerak. Sehingga kalau sebelumnya nelayan yang mengurus SLO harus ke Kantor Stasiun PSDKP, kini tidak lagi. Sebab, nelayan cukup di pelabuhan dan para petugas ada yang datang untuk melayani. Layanan itu diluncurkan pada Jumat dengan nama Cekatan atau cek kapal tanpa antrean.
“Ini adalah inovasi yang digagas oleh Stasiun PSDKP Cilacap dan pertama kali di Indonesia. Memang, setiap tahunnya masing-masing stasiun di seluruh Indonesia diminta untuk menginisiasi adanya inovasi pelayanan. Salah satu yang bagus adalah inovasi dari Stasiun PSDKP Cilacap ini. Karena dengan adanya inovasi Cekatan, pelayanan kepada nelayan akan lebih cepat dan nelayan tak perlu antre lagi,”ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharta usai peluncuran inovasi Cekatan tersebut.
baca : Nelayan Minta Perizinan Melaut dalam Satu Atap, Mungkinkah?
Menurut Suharta, inovasi yang dibuat oleh Stasiun PSDKP Cilacap ini merupakan bagian dari upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat nelayan. Sebelumnya, para nelayan harus ke kantor untuk antre, kemudian nantinya ada petugas yang mencatat. Setelah itu, petugas dari PSDKP turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Sehingga waktunya bisa sampai satu jam. “Tetapi dengan inovasi Cekatan yang langsung datang ke nelayan, maka prosesnya mudah dan hanya memerlukan waktu kisaran 10-15 menit,”katanya.
Sedangkan untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT, waktunya kisaran 30 menit sudah beres, sehingga hal itu juga mempercepat waktu berangkat melaut. “Ada 8 petugas dari Stasiun PSDKP Cilacap yang siap bergerak untuk melaksanakan pelayanan. Setiap harinya, dengan petugas yang masih terbatas, sudah dapat melayani 30-40 kapal. Sedangkan pelayanan yang sebelumnya, sehari hanya kisaran 10 kapal. Pelayanan ini diperuntukkan bagi kapal di atas 10 GT. Untuk yang kapal 10-30 GT masih izin daerah dan di atas 30 GT izin dari pusat,” jelas Suharta.
Dijelaskan oleh Suharta, inovasi Cekatan yang diinisiasi oleh PSDKP Cilacap tersebut bakal diterapkan di stasiun-stasiun PSDKP di seluruh Indonesia. Sebab, dengan Cekatan lebih memudahkan pelayanan kepada nelayan. “Layanan ini kan gratis, sama sekali tidak dipungut biaya, dan mudah serta cepat. Kami akan berusaha untuk mengimplementasikannya ke seluruh Indonesia,”katanya.
baca juga : KKP dan Kemhub Sinergikan Layanan Perizinan Nelayan Kecil, Bagaimana Implementasinya?
Sementara Kepala PPS Cilacap Imas Masriah mengatakan dengan adanya inovasi Cekatan dari Stasiun PSDKP Cilacap yang mempercepat SLO, maka akan membantu nelayan dalam pengurusan persetujuan berlayar. “Jadi dengan SLO yang cepat maka akan mendorong percepatan persyaratan lainnya seperti terbitnya persetujuan berlayar dari Syahbandar. Sebab, SLO yang biasanya menunggu hingga satu jam, kini bisa selesai antara 10-15 menit. Ini jelas akan mempercepat,”ujar Imas.
Ia menambahkan di PPS Cilacap ada 878 kapal yang terdiri dari kapal kecil, sedang hingga besar. Kapal-kapal tersebut harus dilengkapi dengan SLO ketika berlayar. Selain itu, ada juga seritifikasi hasil tangkapan ikan (SHTI). “SHTI merupakan salah satu upaya untuk melakukan penelusuran ikan. Di mana titik koordinat tangkapnya, apa alat tangkap yang dipakai hingga perlakuan ikan setelah ditangkap. Hal itu dilakukan supaya hasil tangkapan benar-benar bermutu dan tidak memakai alat yang ramah lingkungan. Di sini, PSDKP juga melakukan verifikasi,”kata dia.
Disambut Baik
Inovasi Cekatan yang memudahkan bagi nelayan disambut baik oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap Sarjono. Dia mengatakan bahwa sebelumnya, pengurusan SLO memang membutuhkan waktu yang tidak cepat, bisa sampai 30 menit hingga satu jam. Tetapi dengan adanya Cekatan yang langsung melayani nelayan dan hanya membutuhkan waktu antara 10-15 menit, maka akan sangat membantu nelayan.
“Kami mewakili nelayan menyambut baik dan mengapresiasi inovasi dari Stasiun PSDKP Cilacap. Hanya saja, semoga diikuti oleh instansi lainnya. Sebab, pengurusan surat-surat tidak hanya melibatkan PSDKP saja, melainkan juga instansi lainnya. Saya harap, Stasiun PSDKP yang sudah cepat melayani bisa mendorong instansi lainnya menjalankan kebijakan yang serupa,” papar Sarjono.
Dia mengatakan bahwa perizinan SLO dan lain-lain memang berlaku untuk kapal di atas 10 GT. Selain SLO, nelayan memang harus mengantongi berbagai perizinan lainnya seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat izin usaha perikanan (SIUP), Pas Besar atau Pas Kecil. “Sekali lagi, kami berterima kasih kepada PSDKP Cilacap yang telah meluncurkan Cekatan. Mudah-mudahan, ini juga memacu instansi lainnya untuk mempercepat perizinan,”katanya.
baca juga : Potensial, KKP Komitmen Kembangkan Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap
Sebetulnnya, kata Sarjono, HNSI Cilacap sudah kerap mengajukan usulan mengenai izin bagi nelayan yang lebih dipermudah dan dirampingkan. “Saat sekarang untuk melaut kan ada 6 hingga 7 item persyaratan. Ya kalau bisa dirampingkan saja menjadi satu atau dua item, sehingga nelayan akan lebih mudah. Ironisnya, nelayan-nelayan yang memiliki dokumen justru lama mengurusnya jika akan melaut. Berbeda dengan nelayan yang tidak memiliki dokumen, malah langsung bisa berangkat. HNSI Cilacap terus berusaha memperjuangkan perizinan nelayan agar lebih ramping lagi, tidak terlalu banyak,”jelas dia.
Sementara Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengapresiasi inovasi dari Stasiun PSDKP Cilacap, karena jelas akan lebih memperlancar proses perizinan. Dengan adanya inovasi itu, maka pelayanan dari PSDKP lebih dekat karena langsung melayani nelayan di sekitar pelabuhan dan dermaga.
“Nelayan tidak perlu repot dan antre ketika akan mengajukan perizinan. Sebab, petugas sudah datang melayani. Nelayan mendapatkan manfaatnya karena tidak perlu datang ke Kantor Stasiun PSDKP dan harus antre. Semua dapat dilayani di lapangan. Waktu pengurusan terpangkas dan nelayan tenang karena administrasi lengkap saat melaut,”tandasnya.