- Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan persiapan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Kupang, NTT, BKSDA NTT bekerjasama dengan BKSDA Maluku mengembalikan 23 ekor Kakatua Koki ini ke Maluku untuk dilepaskan di habitat aslinya
- BBKSDA NTT menerima 47 individu burung dari BBKSDA Jawa Tengah dan berdasarkanhasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa 47 individu itu adalah Kakatua Koki (Cacatua galerita)
- Kakatua Koki tersebut terdiri dari dua sub spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah 35 individu yang diserahkan warga secara sukarela maupun disita BBKSDA Jawa tengah
- Kepala BBKSDA NTT menyebutkan, penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar–besarnya. Hal ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021 serta untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya, BKSDA NTT melepaskan 23 ekor Kakatua Koki ke habitatnya.
Kegiatan ini dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara serentak di 25 Unit Pelaksana Teknis Direktorat KSDAE seluruh Indonesia termasuk BBSDA NTT yang mencanangkan kegiatan pelepasliaran satwa bertajuk “Living in Harmony with Nature”, Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara.
“Balai Besar KSDA NTT mengembalikan 23 individu satwa dilindungi burung kakatua koki (Cacatua galerita eleonora) untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya di Maluku,” kata Kepala BBKSDA NTT,Timbul Batubara dalam rilis yang diterima Mongabay Indonesia,Selasa (15/6/2021).
Timbul menyebutkan,keseluruhan satwa ini diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.
Dia katakan,proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan PT.Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai Besar KSDA Maluku.
baca : Pulau Masakambing jadi Kawasan Ekosistem Esensial, Berharap Jambul Kuning Terus Terjaga
Diserahkan Warga
Pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, Balai Besar KSDA NTT menerima 47 individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang.
Timbul menjelaskan,berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa 47 individu itu adalah Kakatua Koki (Cacatua galerita).
Kakatua Koki tersebut kata dia, terdiri dari dua sub spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah 35 individu.
Dia menambahkan,diketahui pula bahwa Cacatua galerita triton area penyebarannya adalah Papuasedangkan Cacatua galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru, Maluku.
“Seluruh burung Kakatua Koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani olehpetugas BBKSDA NTT yang didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT,” jelasnya.
Timbul menyebutkan,berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor :SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di MasaPandemi Covid-19, maka Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki kehabitat alaminya.
Dia katakan,khususnya Cacatua galerita eleonora, akan dikebalikan ke wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama Medium Sulphur Crester Cockatoo merupakan spesies asli pada Kepulauan Aru, Maluku.
Ia menjelaskan,berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi.
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar-besarnya. Hal ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar,” ucapnya.
Timbul mengharapkan semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikanperburuan liar dan menjaga kelestarian satwa, agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem.
baca juga : Miris, Kakatua Diselundupkan Dalam Botol Plastik
Dikirim ke NTT
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020),sebanyak 47 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dikembalikan ke habitat asal di Provinsi NTT.
Hewan langka dan dilindungi ini telah diamankan petugas BBKSDA Jawa Tengah sejak bulan April 2020 baik oleh warga yang menyerahkannya secara sukarela maupun disita oleh petugas Seksi Wilayah BKSDA di Solo.
“Kakatua Jambul Kuning atau Kakatua Koki ini merupakan hewan langka yang harus dilindungi,” sebut Kepala BKSDA Jawa Tengah,Darmanto.
Darmanto menjelaskan,47 ekor Kakatua Jambul Kuning ini telah mendapatkan perawatan intensif selama 4 bulan di kandang transit milik BKSDA Jawa Tengah di Semarang.
Dia menyebutkan,setelah dilakukan tes kesehatan di balai kesehatan Semarang oleh tim dokter hewan dan dinyatakan sehat, BBKSDA Jawa Tengah memutuskan untuk mengembalikan ke habitat asalnya di NTT.
“Kakatua Jambul Kuning ini berasal dari NTT sehingga kita memutuskan untuk dikirim kembali ke NTT. Memang pengembalian sempat terhambat karena ada pandemi COVID-19,” terangnya.
Darmanto menjelaskan, proses pengiriman Kakatua Jambul Kuning tersebut sudah disepakati oleh tim gabungan dari Dirjen KSDE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKSDA NTT.
perlu dibaca : Mencari Formulasi Konservasi Satwa Dilindungi
Dikutip dari Wikipedia,burung Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) atau dikenal juga dengan sebutan Kakatua Koki penampakannya mirip dengan Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea).
Ukuran Kakatua Besar Jambul Kuning bisa mencapai 50 Cm dengan ciri-ciri umum keseluruhan bulu berwarna putih serta di kepalanya terdapat jambul berwarna kuning muda yang dapat ditegakkan.
Burung ini memiliki paruh hitam, kaki abu-abu, iris coklat gelap pada jantan dan coklat kemerahan pada betina dan ketika terbang sayap bawah dan sisi ekor bagian bawah terlihat kuning.
Baik burung Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) maupun Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) termasuk satwa liar yang dilindungi Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya dan tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999.