- Tambang emas ilegal merusak sungai dan hutan marak di Sumatera Barat. Baru-baru ini, Polda Sumbar pun baru menangkap empat orang diduga aktor terlibat penambangan emas ilegal. Mereka berperan sebagai operator alat berat dan pengawas lapangan.
- KKI Warsi mencatat, tambang emas ilegal ini jadi salah satu penyebab kerusakan hutan dan sungai besar. Rudi Syaf, Direktur KKI Warsi mengatakan, perusakan lingkugan ini marak ditemukan pada empat kabupaten di Sumatera Barat yakni, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya dan Sijunjung.
- Tambang emas ilegal yang mencemari sungai di Jambi, berisiko mengancam kesehatan masyarakat. Ahmad Hidayat, akademisi dari Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Andalas, Sumatera Barat mengatakan, harus ada upaya cepat pemerintah mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
- Pemerintah daerah seperti pemerintahan nagari, Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup harus bertindak menyikapi tambang emas ilegal ini. Mereka dapat mengusulkan ke DPRD soal aturan lebih jelas tambang-tambang ilegal yang berbahaya ini. Regulasi ini tak hanya memperbaiki lingkungan juga penanganan cepat kepada masyarakat yang berisiko tinggi agar bisa diantisipasi dari sekarang.
Penambangan emas ilegal terus beraksi di Sumatera Barat. Alat berat mengeruk bumi, mencari butiran-butiran emas hingga menghancurkan hutan dan sungai sekitar. Baru-baru ini, Polda Sumbar pun baru menangkap empat orang diduga aktor terlibat penambangan emas ilegal. Mereka berperan sebagai operator alat berat dan pengawas lapangan.
“Lokasi ada yang di sungai dan ada yang di hutan,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Sumbar, 28 Maret lalu.
Para tersangka ditangkap di Sijunjung ada S, warga Jakarta dan A warga Jawa Barat. Kemudian, yang diamankan di Pasaman, adalah Mi sebagai operator alat berat warga Agam. Lalu, U warga Solok Selatan.
“Barang bukti satu controller alat berat eskavator, timbangan, karpet, kunci alat berat, dua selang spiral biru serta dua dulang,” kata Satake.
Penambangan di Sijunjung, katanya, berada di pinggiran Sungai Batang Kuantan, Jorong Silkuka, Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Sedangkan di Kabupaten Pasaman, berada di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Pasaman.
Kombes Adip Rojikan, Direskrimsus Polda Sumbar mengatakan, keempat tersangka akan proses sesuai Undang-undang Bomor 3/2020. “Tentang pertambangan mineral dan batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman lima tahun dan denda maksumal Rp100 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar mengungkap 36 kasus tindak pidana tambang ilegal pada 2021.
KKI Warsi mencatat, penambangan emas ilegal ini jadi salah satu penyebab kerusakan hutan dan sungai besar. Rudi Syaf, Direktur KKI Warsi mengatakan, perusakan lingkugan ini marak ditemukan pada empat kabupaten di Sumatera Barat yakni, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya dan Sijunjung. Di Dharmasraya seluas 1773 hektar, Solok 1533 hektar, Solok Selatan 2559 hektar dan Sijunjung ada 1103 hektar.
Aktivitas ilegal ini biasa ditemukan di sungai utama atau sungai kecil. Kegiatan ini, katanya, menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir dan longsor.
Sapanjang 2021, katanya, ada tiga longsor di kawasan tambang emas Dharmasraya dan Solok Selatan.
Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar mengatakan, Walhi lakukan pemetaan lokasi tambang emas ilegal di provinsi itu seperti di Sijunjung, Sawahlunto, Solok Selatan, Pasaman dan Pasaman Barat.
Survei Walhi sekitar 2019 dan 2022, bertambah satu lokasi di Ranah Batahan, Pasaman Barat. Kebanyakan lokasi di sungai dan hutan.
Dia bilang, ada dampak buruk jangka panjang. Terutama dari bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri yang mencemari sungai dan meracuni ikan-ikan di lokasi itu.
“Kalau ikan itu dikonsumsi manusia, akan ada dampak negatif pada tubuh.”
Wengki mengatakan, sebaiknya masyarakat mengedepankan pertanian atau perkebunan daripada penambangan emas.
Kesehatan masyarakat
Tambang emas ilegal yang mencemari sungai di Jambi, berisiko mengancam kesehatan masyarakat. Ahmad Hidayat, akademisi dari Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Andalas, Sumatera Barat mengatakan, harus ada upaya cepat pemerintah mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Kasat mata sudah terlihat tercemar. Upaya paling cepat seharusnya periksa warga yang diduga terkontaminasi. Apakah tubuh mereka terpapar merkuri? Tes bisa dari darah ataupun rambut dan lain-lain,” katanya.
Pemerintah daerah seperti pemerintahan nagari, Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup harus bertindak. Mereka dapat mengusulkan ke DPRD soal aturan lebih jelas tambang-tambang ilegal yang berbahaya ini. Regulasi ini tak hanya memperbaiki lingkungan juga penanganan cepat kepada masyarakat yang berisiko tinggi agar bisa diantisipasi dari sekarang.
Perlu periksa juga sumur-sumur warga guna memastikan terkontaminasi cemaran dari tambang emas ilegal atau tidak. “Itu gawat kalau terjadi.”
Kalau masyarakat mengkonsumsi air tercemar zat berbahaya dari operasi tambang emas, katanya, organ tubuh akan terganggu seperti ginjal. “Kalau sudah ginjal, hati akan kena juga lalu ke darah akan ada residu. Ini yang dikhawatirkan merusak kesehatan manusia yang melakukan aktivitas di air tercemar ini,” katanya.
********