- Perusahaan pertambangan emas, PT Alexis Perdana Mineral (APM), berencana menambang di Blok Randu Kuning tepatnya di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah,. Apa yang akan terjadi kalau pemukiman yang menjadi ruang hidup warga jadi tambang emas?
- Sebelumnya, perusahaan yang eksplorasi sejak 2010 lalu itu sempat mengajukan izin eksploitasi pada 2018. Namun, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ditolak Pemerintah Jateng. Kala itu, kewenangan penerbitan izin pertambangan masih di provinsi.
- Eko Cahyono, sosiolog IPB University dan peneliti Sayogjo Institute mengatakan, masyarakat, lebih paham risiko dampak jangka panjang ketimbang hanya berpikir soal keuntungan sesaat. Hingga kini, belum ada satu pun pertambangan bisa menjadi referensi bagaimana penyelenggaraan penambangan yang baik, terutama dari sisi ekologi dan sosial.
- Eko Teguh Paripurno, pakar kebencanaan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, bilang, sebagai pemangku wilayah, Pemerintah Wonogiri harus mampu menjamin kepentingan warga. Paling utama, bagaimana menjaga kepentingan masyarakat, kepentingan warga. Jangan sampai terbalik, demi kepentingan sesaat, membuka jalan perusahaan dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Rumah-rumah warga, sarana dan prasarana, kebun, lahan pertanian maupun kehidupan layaknya di sebuah pemukiman di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mungkin bakal jadi kenangan kalau perusahaan tambang emas jadi beroperasi. Soalnya, PT Alexis Perdana Mineral (APM) berencana menambang emas di Blok Randu Kuning ini.
Sebelumnya, perusahaan yang eksplorasi sejak 2010 lalu itu sempat mengajukan izin eksploitasi pada 2018. Namun, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ditolak Pemerintah Jateng. Kala itu, kewenangan penerbitan izin pertambangan masih di provinsi.
APM, berdasar salinan dokumen amdal lama yang diperoleh Mongabay merupakan perusahaan pertambangan yang berkantor di Menara Rajawali, Lantai 22, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan, Jakarta Selatan. Perusahaan ini berstastus sebagai penanaman modal asing (PMA).
Mengutip laporan prospectus perusahaan yang terbit akhir 2021, 45% saham APM oleh Wonogiri Pty Ltd, bagian dari Alpha HPA, sebuah perusahaan berbasis di Australia. Sekitar 55% saham PT Smart Mining Resources, merupakan bagian dari Rajawai Corporation (ARCI/Indonesia).
Pada salinan dokumen profil perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM, PT Smart Mining Resources memegang 22.110 lembar saham tipe A dengan nominal Rp5, 527 miliar, Wonogiri Pty menggenggam 18.090 saham tipe B Rp4, 522 miliar.
Tiga warga negara Australia tercatat sebagai pengurus perusahaan ini yakni, Justin Werner menjabat sebagai komisaris; Shane Menere dan dan Paul Thomas Walker, sama-sama sebagai direktur. Di posisi direktur utama Jimbarlow Gultom, alumi ITB yang pernah bekerja di sejumlah industri pertambangan.
Bersama ketiga warga negara Australia itu pula, Jimbarlow membangun kongsi mendirikan Far East Gold (FEG), perusahaan pertambangan pada 2020, yang belakangan mengakuisisi Blok Randukuning di Wonogiri.
Baca juga: Warga Resah Rencana Tambang Emas di Wonogiri
Mengutip informasi [ada 16 September lalu yang terpampang di laman perusahaan, Paul Walker tercatat sebagai chairman FEG; Shane Menere dan Justin Wener, masing-masing menjabat sebagai CEO dan non executive director. Sedangkan Jimbarlow Gultom, sebagai coutry director FEG.
Dalam pengumuman, perusahaan juga menyampaikan ada tiga lokasi proyek tambang emas di Indonesia. Selain Blok Randukuning di Wonogiri, perusahaan juga memiliki hak pengelolaan emas di Trenggelek yang secara administratif meliputi sembilan dari 12 kecamatan. Total luas mencapai 12.894 hektar dan Woyla, Aceh sekitar 24.000 hektar.
Di Wonogiri, rencana pengusahaan emas kini dalam tahap penyusunan amdal itu mendapat protes warga. Begitu juga di Trenggalek, Jawa Timur. Didukung Pemerintah Trengalek, berbagai organisasi masyarakat sipil menolak rencana itu.
Sedangkan di Woyla, perusahaan mengumumkan telah mengantongi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan.
FEG menyebut, Indonesia memiliki cadangan mineral cukup besar dengan biaya operasional rendah. “Pengalaman penambangan tim kami yang luas di Indonesia memungkinkan perusahaan (FEG) untuk memanfaatkan peluang ini,” tulis FEG dalam website mereka.
Sisi lain, rencana pengusahaan tambang emas di Wonogiri sudah berlangsung lama. Sebelum APM, PT Oxindo lebih dulu mengawali kegiatan eksplorasi kurun 2009-2010.
Setelah itu, APM yang bekerjasama dengan Augur Resources Limited selama dua tahun 201-2012. Pada 2014, APM mengambil alih sepenuhnya eksplorasi sebelum kembali dikendalikan Augur Resources Limited sampai 2016.
Merujuk dokumen sama, kesepakatan akuisisi APM oleh FEG berlangsung 26 Oktober tahun lalu. Sebagai bagian dari komitmen itu, FEG berkewajiban memberikan suntikan modal $250.000 untuk mengganti biaya operasional yang dikeluarkan APM terhitung sejak 10 Februari 2020 dan seterusnya.
“Far East Gold akan memperoleh 100% kepentingan ekonomi dari APM,” tulis dokumen prospektus perusahaan itu. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, FEG melakukan penggalangan dana publik melalui gelaran penawaran saham perdana (initial public offering/ IPO) pada bursa Australia Maret 2022 hingga mereka sukses menghimpun dana segar.
Sebagian dana IPO yang dipakai sebagai modal untuk aksi korporasi membayar sisa kewajiban kepada PT Rajawali Corporation dan Alpha HPA.
Sejumlah nama asal Indonesia juga tercatat menduduki posisi penting di perusahaan ini, Jimbarlow Gultom dan Adi Wijoyo, corporate strategist. Nama-nama lain yang juga masuk dalam jajaran key management, sebagaimana terpampang dalam laman perusahaan adalah Handi Andiran (head of sustainability), dan Tedy Setiabudi, geology team leader. Secara resmi, perusahaan ini baru berdiri pada 2020.
Berdasar dokumen yang diperoleh Mongabay, Co-Founder Unicorn, Go-Jek Michaelangelo Moran tercatat sebagai satu pemegang saham dengan porsi kepemilikan 1,39% dan menempatkan sebagai urutan 11 dari 20 besar pemegang saham.
Nama perorangan yang juga masuk dalam daftar 20 top share FEG adalah Adi Waluyo dengan porsi kepemilikan 1,85%. Sedangkan PT. Rajawali Corpora jadi satu-satunya perusahaan asal Indonesia yang memiliki saham di perusahaan ini pasca IPO dengan porsi 9,70%.
Jejak langkah
Eksplorasi APM berlangsung sejak 2009. Izin untuk eksplorasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Wonogiri dengan Nomor SK: 545-21/065/2009 tertanggal 14 Desember 2009. Kala itu, perusahaan memperoleh izin eksplorasi seluas 3.928 hektar lebih.
Enam tahun berselang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perpanjangan dengan Nomor: 3096K/30/MEM/2015, tertanggal 10 Januari 2015.
APM mengklaim memperoleh sertifikat clear and clean (CNC) pada 10 Juli 2012 dengan Nomor 179/Min/07/2012 yang memastikan tata tertib administrasi terpenuhi dan tak tumpang tindih dengan konsesi lain.
Selama tahap eksplorasi itu, perusahaan telah mengambil contoh bantuan permukaan berupa parit uji dan channeling sepanjang 10.716,5 meter dan pengambilan data contoh batuan dari bawah permukaan berupa 77 lubang pemboran inti dengan kedalaman 21.225,2 meter.
Perusahaan menyampaikan, rencana penambangan akan dilakukan di Blok Randu dengan metode open pit alias tambang terbuka. Untuk keperluan itu, wilayah yang diajukan untuk izin operasi produksi 194,79 hektar. Sekitar 15,49 hektar merupakan titik lubang dengan kedalaman puluhan meter.
Manajamen APM berencana menambah bijih sebanyak 8.615.201 ton dengan total waste tertambang 29.573.100 ton. Dengan umur tambang yang diperkirakan 8-9 tahun, perusahaan manargetkan kapasitas pengolahan bijih emas mencapai 1 juta ton per tahun. Hasil pengolahan akan dibawa ke PT Aneka Tambang (Antam) untuk pemurnian.
Perusahaan memperkirakan, total material yang dipindahkan rata-rata 6 juta ton per tahun periode tahun pertama, sampai kelima, dan 3 juta ton tahun keenam, sampai kesembilan atau akhir umur tambang.
Selama penambangan berlangsung, material waste yang tergali akan diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan (waste dump).
APM menyebut, morfologi daerah sekitar Randu Kuning terdiri dari dataran, perbukitan bergelombang sedang sampai kuat serta berdekatan dengan permukiman penduduk Desa Jendi. Karena itu, limbah material batuan tergali akan diangkut PT Anugerah Agung Perdana (AAP) ke waste dump perusahaan itu di luar wilayah operasi produksi APM.
Dokumen amdal APM sebelumnya menyebut bila AAP merupakan perusahaan pertambangan batuan andesit. Perusahaan ini juga disebutkan sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang saat laporan disebut masih mengajukan permohonan ke tahap operasi produksi.
Perusahaan mengklaim, lokasi sesuai peruntukan ruang dan dapat digunakan sebagai persyaraatan penyusunan amdal, sesuai surat Nomor 659/6966 Sekda Wonogiri.
Purwadi, Sekretaris Dinas Tata Ruang Wonogiri, tak mengelaknya. Dia bilang, secara tata ruang, area yang diajukan ada kesesuaian dengan rencana tata ruang Wonogiri.
“Secara tata ruang memang sesuai, baik pada perda yang lama maupun baru,” katanya.
Namun, implementasi di lapangan, katanya, banyak aturan harus diikuti. Karena itu, katanya, walau ada kesesuaian, perusahaan tak bisa serta merta melakukan kegiatan di lapangan. Apalagi, kajian amdal APM sebelumnya ditolak Pemerintah Jateng.
Purwadi mengatakan, dalam rekomendasi sebelumnya, mereka memberikan beberapa catatan berkaitan dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perusahaan. “Sekalipun sesuai dengan tata ruang, prinsipya, kami tidak ingin ekosistem rusak.”
Dia tak tahu penyebab kajian amdal ditolak. Dari informasi berkaitan dengan teknis penambangan belum disepakati.
“Barangkali ada hal teknis penambangan yang belum disepakati.”
Terkait konsultasi publik perusahaan, Purwadi juga tak tahu menahu. Dia bilang, belum ada undangan perusahaan kepada Pemerintah Wonogiri. Yang pasti, karena sebagian wilayah berada di tengah permukiman, dia sarankan tak relokasi.
“Jangan sampai menimbulkan dampak sosial ekonomi. Jangan sampai masyarakat dirugikan.”
Kajian amdal APM yang lama menyebutkan, rencana tambang emas merupakan lahan masyarakat alias hak milik. Total pembebasan lahan 150 hektar. Saat ini, lahan itu berupa permukiman, sawah, ladang dan hutan jati.
APM menyatakan, proses pembebasan lahan dilakukan tim pengawas dan pengendalian pembebasan tanah Pemerintah Wonogiri. Perusahaan akan mengajukan permohonan izin lokasi ke Bupati Wonogiri, cq. Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, peninjauan lokasi atau lapangan oleh tim, inventarisasi tanah dan tanaman oleh tim, masyawarah dengan pemilik lahan, dan pembayaran lahan.
Mbah Jambul, sesepuh Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, menolak rencana itu. Tokoh yang rumahnya masuk dalam peta open pit ini menolak melepas lahan untuk tambang emas.
“Perusahaan hanya menghitung materi. Dampak yang lain apa juga dihitung?” katanya.
Perusahaan, kata Mbah Jambul, akhirnya akan pergi setelah mengeruk sumber daya di desanya. Sementara masyarakat akan menerima dampak tak berkesudahan dari lingkungan yang rusak.
Eko Cahyono, sosiolog IPB University dan peneliti Sayogjo Institute mengatakan, secara tak langsung pemerintah tak menganggap masyarakat yang mendiami wilayah itu sebagai entitas penting.
“Coba bayangkan. Disitu jelas-jelas ada permukiman warga tetapi pemerintah kemudian memasukkan sebagai area tambang. Pertanyaannya, manusianya ini dianggap apa?”
Dalam banyak kasus, katanya, pertambangan mendatangkan banyak dampak buruk ketimbang manfaat. Sikap warga memilih menolak rencana tambang APM sangat beralasan.
Masyarakat, katanya, lebih paham risiko dampak jangka panjang ketimbang hanya berpikir soal keuntungan sesaat. Hingga kini, belum ada satu pun pertambangan bisa menjadi referensi bagaimana penyelenggaraan penambangan yang baik, terutama dari sisi ekologi dan sosial.
Penuturan sama disampaikan Fahmi, Direktur Eksekutif Walhi Jateng. Dia bilang, pengajuan izin operasi produksi APM atas emas di Blok Randu Kuning, tak layak. Selain berpotensi merusak lingkungan, tambang itu akan memakan banyak korban.
Tambang emas itu, katanya, akan banyak mendatangkan dampak terusan bagi warga sekitar ketimbang manfaat. Sebagian area tambang merupakan wilayah tangkapan air (catchment area) rawan menyebabkan krisis air di masa depan.
Mereka yang bakal terdampak, katanya, tak hanya yang tinggal di sekitar tapak juga di hulu hingga hilir.
Eko Teguh Paripurno, pakar kebencanaan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, bilang, sebagai pemangku wilayah, Pemerintah Wonogiri harus mampu menjamin kepentingan warga.
“Posisi pemkab harus jelas dulu. Pertama dan paling utama bagaimana menjaga kepentingan masyarakat, kepentingan warga. Jangan sampai terbalik, demi kepentingan sesaat, membuka jalan perusahaan dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” katanya.
Hendi Andrian, Head of Sustainibility FEG, memaklumi kekhawatiran warga akan dampak buruk dari penambangan emas. Kegiatan apapun, katanya, pasti menimbulkan risiko termasuk tambang emas. Yang lebih penting baginya bagaimana menekan risiko dampak itu.
*******