- Kehidupan masyarakat adat di Papua dalam ketidakpastian saat pengakuan dan perlindungan minim, termasuk terhadap wilayah adat mereka.
- Belum lama ini, Petrus Kasihiw, Bupati Teluk Bintuni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk tiga marga Suku Moskona, yakni, Marga Masakoda, Yen dan Yec seluas 6.262 hektar.
- Masyarakat tiga marga ini berencana mengelola wilayah adat dengan melihat potensi di sana. Adapun, produk pertanian andalan wilayah ini antara lain nenas masyeta dengan rasa sangat manis dan buah merah.
- Surat keputusan pengakuan masyarakat adat jadi satu syarat penting dalam mendorong penetapan hutan adat oleh KLHK. Apalagi, jumlah kelompok masyarakat adat yang mendapat penetapan hutan adat di Papua masih sangat sedikit.
Kehidupan masyarakat adat di Papua dalam ketidakpastian saat pengakuan dan perlindungan minim, termasuk terhadap wilayah adat mereka. Belum lama ini, Petrus Kasihiw, Bupati Teluk Bintuni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk tiga marga Suku Moskona, yakni, Marga Masakoda, Yen dan Yec seluas 6.262 hektar.
Penyerahan itu disaksikan Ketua DPRK Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, dan Putu Suratna selaku Plh Sekretaris Daerah Teluk Bintuni. Hadir juga George Wanma, Kepala Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni, dan Topan Sarungallo, Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni. Dari pihak masyarakat adar hadir perwakilan Marga Masakoda, Yen serta Yec.
“Pengakuan ini hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat adat di Teluk Bintuni beserta LSM Panah Pupua,” kata Kasihiw. Penyerahan pada September lalu di Kampung Waraitama, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2021, Bupati Kasihiw menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk Marga Ogoney Suku Moskona. Jadi, ada empat marga Suku Moskona sudah mendapat SK pengakuan dari bupati.
Teluk Bintuni, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Teluk Bintuni Nomor 1/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“Dengan perda ini kita melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan adat terhadap warisan budaya, nilai tradisi khusus nilai di komunitas Masakoda, Yen dan Yec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti.”
Piter Masakoda, perwakilan Marga Masakoda menyambut baik pengakuan ini. “Rencananya setelah ini kami akan mengusulkan hak penetapan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga hutan yang diklaim negara di wilayah kami jadi hutan adat,” katanya.
Masyarakat tiga marga ini berencana mengelola wilayah adat dengan melihat potensi di sana. Adapun, produk pertanian andalan wilayah ini antara lain nenas masyeta dengan rasa sangat manis dan buah merah.
“Harapannya, masyarakat ada pendapatan hingga bisa mandiri.”
Ada tujuh suku besar di Teluk Bintuni. Tiap suku ada banyak marga. Yang baru mendapat pengakuan hanya empat marga.
“Perlu bangun layanan kuat dalam panitia MHA di Pemerintah Teluk Bintuni hingga proses pengakuan berjalan lebih baik,” kata Sulfianto dari Perkumpulan Panah Papua.
Surat keputusan pengakuan masyarakat adat jadi satu syarat penting dalam mendorong penetapan hutan adat oleh KLHK. Apalagi, jumlah kelompok masyarakat adat yang mendapat penetapan hutan adat di Papua masih sangat sedikit.
“Padahal, seluruh area ini merupakan wilayah adat.”
******