- Sekitar 75 pendaki sudah dievakuasi dengan 23 orang meninggal dunia terkena erupsi Marapi, di Sumatera Barat, 3 Desember lalu.. Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menilai ada maladministrasi atau kelalaian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar karena membuka jalur pendakian TWA Gunung Marapi Juli lalu.
- Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, mengatakan, setelah ditelusuri standar operasi BKSDA Sumbar tak sesuai dengan level waspada PVMBG yakni tidak boleh berkegiatan atau mendekati kawah dalam radius tiga kilometer.
- Edi Mardianto, Wakapolda Sumatera Barat mengatakan, pendakian di Marapi dilarang sampai waktu yang belum ditentukan.
- Masyarakat di sekitar Marapi diminta tidak melakukan aktivitas apapun pada jarak kurang dari tiga km dari puncak. Selain itu, masyarakat di empat kecamatan terdekat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat diminta memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Sekitar 75 pendaki sudah dievakuasi dengan 23 orang meninggal dunia terkena erupsi Marapi, di Sumatera Barat, 3 Desember lalu.. Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menilai ada maladministrasi atau kelalaian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar karena membuka jalur pendakian TWA Gunung Marapi Juli lalu.
Saat itu, Gunung Marapi masih berstatus waspada dan masyarakat tak boleh mendekati kawah dalam jarak radius tiga kilometer.
Adel Wahidi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, mengatakan, setelah ditelusuri standar operasi BKSDA Sumbar tak sesuai dengan level waspada PVMBG yakni tidak boleh berkegiatan atau mendekati kawah dalam radius tiga kilometer.
“Sangat disayangkan, BKSDA menyusun SOP pendakian tidak dimasukkan status Gunung Marapi level II dan tidak boleh mendekati kawah radius tiga kilometer. Pada SOP itu hanya ada larangan untuk tidak berkemah di sekitar kawah atau puncak, bukan larangan mendekat,” kata Adel 8 Desember lalu.
Menurut Ombudsman, dari awal terlihat tidak ada ketentuan yang dibuat BKSDA tentang itu, begitu juga dengan website dan akun di media sosial BKSDA Sumbar.
“Kami menduga ada maladministrasi BKSDA yang tidak memasukkan kententuan sesuai imbauan PVMBG tidak boleh medekati radius tiga km dari puncak.”
Baca juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 11 Pendaki Tewas
Ombudsman akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian karena ada beberapa pesyaratan harus dipenuhi pendaki seperti peralatan.
“Jangan-jangan BKSDA Sumbar mengizinkan pendaki untuk mendaki padahal sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaki,” katanya.
Adel bilang, ketika pendakian sistem booking online TWA Marapi juga luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait yang terlibat. Seharusnya, mereka juga memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.
“Sayangnya, kejadian ini luput dari perhatian orang-orang yang diajak rapat sama BKSDA seperti Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar serta Pemerintah Sumbar,” katanya.
Dia menyebut, kelompok masyarakat sudah berkonsultasi dengan Ombudsman guna melaporkan masalah ini.
Sementara itu, melalui akun resmi BKSDA Sumbar, Dian Indriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, mengatakan, jauh sebelum reaktivasi, garda terdepan konservasi telah bekerja sepenuh hati memasang papan imbauan dan petunjuk jalur pendakian.
Dia menyebut, sistem booking online agar masyarakat yang sebelumnya ratusan naik ke atas untuk melihat kawah dapat dibatasi karena berisiko tinggi.
“Namun petugas terbatas terkadang tidak dapat membendung mereka untuk naik walau tanpa bekal mendaki memadai dan gunung api berisiko tinggi,” seperti dikutip dari Instagram resmi BKSDA.
Dia mengatakan, pembukaan sistem booking online pada 24 Juli 2023 juga dilakukan dengan dukungan berbagai pihak guna menunjang pariwisata Sumatera Barat. Juga, meningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan dan penguatan fungsi kawasan itu sendiri.
“Pembayaran melalui booking online untuk PNBP masuk ke negara dan bayar ditempat adalah untuk menaikkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan karena dikelola tiga nagari yakni, Batu Palano, Aie Angek dan Koto Baru.”
Asuransi
BKSDA Sumbar memberikan santunan kepada korban erupsi Marapi di Aula Gedung Politeknik Negeri Padang oleh Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto dan Direktur Utama PT Asuransi Amanah Githa, Muhammad Zamachsyari.
Total santunan dari asuransi Rp242 juta dan dari BKSDA Sumbar Rp101 juta. Rinciannya, korban meninggal dunia Rp10 juta, luka masih dirawat Rp14,500 juta, luka tidak dirawat Rp7.5 juta dan luka ringan Rp2,5 juta.
BKSDA Sumbar, katanya, bersama pihak terkait akan evaluasi menyeluruh pendakian Marapi. “Kejadian ini memberikan pembelajaran bagi kita semua.”
Pendakian dilarang
Setelah 75 pendaki berhasil evakuasi, 23 meninggal dunia, 52 orang selamat, pada 6 Desember lalu pencarian disetop. Berdasarkan data tercatat pada BKSDA, para pendaki ditemukan semua.
“Jika memang ada laporan lain terkait orang hilang proses pencarian dan evakuasi kita buka kembali, karena pintu masuk Marapi ini cukup banyak,” kata Edi Mardianto, Wakapolda Sumatera Barat.
Wakapolda menekankan, pendakian di Marapi dilarang. “Tidak ada lagi, Dilarang melakukan pendakian Gunung Marapi sampai waktu yang belum ditentukan,” katanya.
BPBD Agam dan Tanah Datar bersama tim gabungan terus memonitor perkembangan erupsi Marapi.
Masyarakat di sekitar Marapi diminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun pada jarak kurang dari tiga km dari puncak. Selain itu, masyarakat di empat kecamatan terdekat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat diminta memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Untuk memenuhi hak korban erupsi Marapi, sejumlah advokat di Kota Padang membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Kami menduga ada kesalahan kebijakan yang fatal. Persoalannya, status waspada Marapi ini sudah ditetapkan sejak lama,” kata Adrian Tuswandi, Koordinator Teknis Posbakum kepada Mongabay awal Desember lalu.
Sampai saat ini belum ada pihak yang merasa bertanggung jawab terhadap musibah ini. Padahal, Taman Wisata Alam (TWA) Marapi dikelola institusi resmi yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
“BKSDA Sumbar, sebagai lembaga yang menerapkan sistem booking online dan pengelola TWA Marapi,” katanya.
Periksa BKSDA
Polda Sumbar akan memanggil BKSDA Sumbar terkait pendakian yang menelan korban 3 Desember lalu.
Kombes Pol Dwi Sulistyono, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, menyatakan, setelah upaya pencarian dan evakuasi selesai, BKSDA dimintai keterangan terkait standar prosedur operasi atau standard operating procedure (SOP) dan aturan aktivitas pendakian Marapi.
“Dengan ada bencana hingga kemudian menimbulkan korban jiwa, BKSDA Sumbar akan dimintai keterangan karena instansi yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pendakian di Taman Wisata Alam Marapi,” kata Dwi kepada awak media.
Kalau terbukti ada kelalaian, kata Dwi, penanggungjawab Marapi akan terkena Pasal 359 KUHP.
“Pasalnya ada.”
Pasal itu berbunyi “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.”
******