- Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi di jalan poros Kendari – Amolengo dengan modus pemalsuan dokumen kayu dengan dua tersangka IN (29) dan S (56).
- Dari hasil pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kayu tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD. Indah Lestari di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
- Modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini akan menjadi perhatian Gakkum untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu.
- Saat ini terjadi perubahan tren para pelaku ‘illegal logging’ yang sebelumnya marak terjadi di Indonesia bagian barat,terjadi pergeseran ke wilayah Indonesia bagian timur, seperti, Papua, Maluku termasuk Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
Tim operasi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari – Amolengo dengan modus pemalsuan dokumen kayu.
Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan satu truk tronton dengan muatan kayu sebanyak 18 m3 dan mengamankan IN (29) ,sopir truk dari Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemilik kayu S (56), asal Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pun jadi tersangka.
Menurut Aswin Bangun, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, menggunakan truk tronton dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo dengan kapal fery ke Pelabuhan Maligano di Kecamatan Maligano, Konawe Selatan.
“Sekitar pukul 17.30 tim operasi menemukan truk tronton berwarna merah tersebut dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan sampai memasuki Kota Kendari,” jelas Aswin, di Makassar, Rabu (27/3/2024).
Tim menemukan truk yang dikendarai IN (29), memuat kayu olahan jenis marcoppo, sekitar 18 M3 disertai dokumen SKSHH KO.
Menurut pengakuan IN, pemilik kayu adalah S dari Muna. Setelah pemeriksaan dokumen, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH KO) tidak sesuai volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut.
Baca : Gakkum KLHK Sulawesi Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan
Tim kemudian membawa truk dan mengamankan sopirke Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan , kayu dari Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD. Indah Lestari di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kendari , Sulawesi Tenggara.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu truk tronton Nomor Polisi DD 8702 UN beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu.
Menurut Aswin, modus operandi dengan dokumen palsu seperti ini akan menjadi perhatian Gakkum dalam pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu.
“Sebelumnya, kita membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu untuk pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini , terjadi perubahan tren para pelaku illegal logging yang sebelumnya marak di Indonesia bagian barat, mengalami pergeseran ke Indonesia bagian timur, seperti Papua, Maluku dan Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
“Kami mengimbau seluruh komponen masyarakat dan media massa, bisa jadi para pelaku illegal logging sedang mengincar Indonesia timur, seperti Maluku, Papua termasuk Sulawesi, karena potensi hutan kita dianggap masih besar.”
Aswin berharap, masyarakat turut berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan tersisa agar tidak habis dijarah para cukong pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khusus, Sulawesi.
Baca juga : Gakkum KLHK Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan SIPUHH Online di Sulawesi
Terkait proses penanganan kasus ini, Aswin bilang, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain. Dia berharap, para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.
“Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.”
Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau. (***)