,

Koalisi LSM Minta KPK Usut Keterlibatan APP dan APRIL

KOALISI Anti Mafia Hukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih serius mengusut dan menuntaskan dugaan keterkaitan APP dan APRIL dalam tindak pidana korupsi kehutanan.

Pada April 2010, koalisi melaporkan 12 pejabat publik termasuk Gubernur Riau dan mantan Menteri Kehutanan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan penebangan hutan di Riau. Kini, empat pejabat pemerintah di Riau divonis dan seorang ditahan atas dakwaan menerima suap dalam izin penebangan hutan alam yang diberikan kepada perusahaan kelompok Asia Pulp & Paper (APP) dan  Asian Pacific Resources International Limited (APRIL).

Koordinator Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF), Willem Pattinasarany, Jumat(4/5) mengatakan,  jika serius KPK bisa menelusuri keterlibatan dua perusahaan raksasa ini melalui kasus-kasus korupsi kehutanan yang sudah menjerat para pejabat maupun politisi baik di daerah dan pusat. “Kita bicara sesuai fakta, bahwa dari berbagai keputusan terkait izin-izin kehutanan itu bermasalah.” “Kalau dilihat dari flow ini, KPK sudah bisa investigasi dugaan keterlibatan APP dan APRIL,” katanya di Jakarta.

Setidaknya, 37 perusahaan pemasok kayu untuk pabrik-pabrik bubur kertas APP dan APRIL di Riau diduga menyuap pejabat agar bisa menebangi lebih dari 400 ribu hektare hutan alam di Sumatera bagian tengah. Para pembeli kertas produksi APP dan APRIL dari luar dan dalam negeri sepertinya telah membeli produk bubur kertas dan kertas yang terkait praktik penyuapan dan korupsi.

Koalisi menyarankan, agar KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melihat tren baru pencucian uang. “Dalam UU Pencucian Uang itu ada pasal yang menyebutkan bagi penikmat produk ilegal sudah masuk tindakan kriminal. Kalau ditarik dari sini berarti sudah bisa dijerat.” Willem meminta, KPK tak hanya melihat dari satu sisi UU Anti Korupsi, tetapi kemungkinan-kemungkinan menjerat dengan aturan hukum lain.

Menurut koalisi, fakta di Indonesia, izin-izin yang didapat melalui praktik korupsi dan penyuapan masih dianggap sah. Bahkan setelah orang yang menandatangani masuk penjara, tidak satupun izin itu yang dicabut.” Artinya produk kertas dijual ke seluruh dunia oleh APP dan APRIL telah dinodai oleh praktik korupsi,” ujar dia.

Sebanyak 20 dari  37 perusahaan,  yang sebagian anak perusahaan APP dan APRIL, terbukti melalui Pengadilan Tipikor mendapat izin melalui praktik korupsi dan penyuapan– di mana sampai sekarang masih memasok kayu bagi kedua perusahaan itu. Dari temuan Polda Riau tahun 2007, sembilan terindikasi melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup dan illegal logging bersama lima perusahaan HTI lain.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari sebagian 20 perusahaan ini sangat fantastis. Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tahun 2011 menyebutkan, negara menderita kerugian total Rp2.067 triliun akibat kehilangan kayu hutan alam dan kerusakan lingkungan hidup oleh 14 perusahaan HTI yang tergabung dengan dua raksasa pulp, APP dan APRIL.  Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor terhadap kasus korupsi kehutanan yang melibatkan pejabat daerah Riau,  kerugian negara untuk kasus Bupati Pelalawan, Rp12,3 miliar.  Untuk kasus Bupati Siak Rp301 miliar, dan kasus mantan Kepala Dinas Kehutanan Asral Rachman Rp1,54 miliar.

Dua mantan bupati dan dua mantan kepala Dinas Kehutanan Riau menjalani hukuman penjara atas dakwaan memperkaya diri dan bersama-sama mengakibatkan kerugian negara. Satu mantan kepala Dinas Kehutanan Riau tengah ditahan dan diperiksa untuk dakwaan sama.

Dalam pantauan Jikalahari sejak 2002, terjadi deforestasi besar-besaran guna memasok permintaan dunia terhadap kertas dan dampak merusak kepada masyarakat sekitar, satwa liar dan iklim global. “Karena itu pembeli dunia sebaiknya menjauh dari kertas yang dibuat dari hasil penebangan hutan alam di Riau dan para investor agar  tidak mendanai penghancuran yang lebih parah lagi,” ucap Willem.

Dua pabrik pengolahan pulp di Riau, adalah dua di antara yang terbesar di dunia. Namun, sejak mereka mulai beroperasi, tidak satu pun dari perusahaan itu baik APP atau APRIL telah mengembangkan HTI sesuai kapasitas pabrik. Mereka masih menggantungkan sumber bahan baku dari kayu hutan alam agar pabrik terus beroperasi.

Hasil laporan Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) pada Januari 2011 mengindikasikan kedua perusahaan itu masih menggunakan sekitar 54 persen bahan baku bersumber dari hutan alam. Bahka, APP mulai mengembangkan pabrik olah pulp baru di Sumatera Selatan. Keadaan ini, akan menambah lebih banyak tekanan kepada hutan dan lahan gambut kaya karbon yang makin langka di Sumatera. Laporan Greenpeace Maret 2012 menemukan APP menggunakan kayu ramin yang dilindungi pemerintah untuk industri pulp mereka, penggunaan kayu ramin juga diduga kuat dilakukan oleh RAPP.

Berdasar laporan Tempo, Menteri Lingkungan Hidup sedang menyiapkan tuntutan terhadap perusahaan yang terlibat kasus penebangan liar tahun 2007 yang ditutup tahun 2008 secara resmi oleh kepolisian Indonesia. Kerusakan akibat kasus ini diperkirakan mencapai US$225 miliar atau Rp2.067  berdasar dari data yang diperoleh dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Nilai dari kayu hasil penebangan liar hanya empat persen dari keseluruhan kerusakan alam yang lain.

Selebihnya, sekitar Rp1.994 kerusakan ekologis, termasuk emisi karbon, degradasi sumber air dan fungsi perairan, erosi dan kerusakan tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Keduabelas dari 14 perusahaan ini terkait dengan APP dan APRIL. ”Koalisi mengapresiasi baik rencana Kementerian Lingkungan Hidup akan  menggugat APP dan APRIL atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup.”

Koalisi Anti Mafia Kehutanan terdiri dari ICW, Jikalahari, Walhi, ICEL, Telapak, FWI, IWGFF, Huma, Sawit Watch dan Silvagama.

Artikel yang diterbitkan oleh
,