,

Sidang Gugatan Pemerintah kepada PT Kalista Alam Dimulai

SIDANG gugatan pemerintah Indonesia, diwakili Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kejaksaan Agung kepada perkebunan sawit di Rawa Tripa, Aceh,  PT Kalista Alam, dengan tuduhan sengaja membakar lahan, dimulai.

Sidang pertama pengadilan kasus perdata digelar, Selasa (27/11/12) di Kota Meulaboh, tak jauh dari Rawa Tripa. KLH diwakili jaksa dari Kejaksaan Agung. Sayangnya, pengacara PT. Kalista Alam tak hadir, hingga hakim menunda sidang ini.

Salah satu tim jaksa, pengacara Ryan Palasi, kecewa atas ketidakhadiran Kalista Alam.  “Terdakwa tidak mengambil tindakan serius dan tidak berkomitmen menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Direktur Konservasi  Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP) Ian Singleton dalam siaran pers mengatakan, menyambut aksi bersejarah oleh KLH ini. Kasus Tripa telah menarik perhatian masyarakat internasional. “Diharapkan ini menjadi momentum terus menyelidikan kasus-kasus lain di Tripa,” katanya.

Awal tahun ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan menemukan setidaknya satu konsesi milik Kallista Alam ilegal, hingga Gubernur Aceh Zaini Abdullah segera mencabut izin perluasan kebun sawit seluas 1.605 hektar. Izin kebun sawit ini dikeluarkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Ketua Walhi Aceh,  TM Zulfikar mengatakan, Walhi memuji tekad KLH membawa kasus ini ke pengadilan hukum di Meulaboh. “Kami berharap ini membantu memperkuat perencanaan penggunaan lahan dan menggambarkan konsistensi dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh.”

Zulfikar  mengatakan, peningkatan tata kelola dan akuntabilitas pelanggar hukum sangat diperlukan guna memastikan sumber daya alam Aceh dikelola lebih berkelanjutan. “Kami menyarankan kegiatan bisnis di Aceh untuk melepaskan diri dari yang merusak lingkungan. Sekarang saatnya memperbaiki keseimbangan dan membawa perusahaan menjadi lebih bertanggung jawab dan akuntabel. ”

Persoalan perkebunan sawit Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya mencuat tahun lalu. Sejak Maret 2011, PT. Kalista Alam, PT. Surya Panen Subur II dan PT Dua Perkasa Lestari membuka lahan dan membakar hingga menyebabkan kerusakan ekosistem. “Citra satelit dan laporan masyarakat mengidentifikasi setidaknya tiga perusahaan di Tripa jelas melanggar moratorium dan peraturan pemerintah lain. Ini termasuk konsesi yang diklaim PT Kalista Alam, PT Surya Panen Subur II dan PT Dua Perkasa Lestari, “kata Deddy Ratih, Manajer Perencanaan Advokasi Tata Ruang Walhi Nasional.

Hutan gambut Rawa Tripa bagian penting dari Ekosistem Leuser yang dilindungi di Aceh  seluas 61 ribu hektar.

Awal proses hukum kasus Tripa bertepatan dengan kunjungan Pangeran Mahkota Norwegia Haakon Magnus dan istrinya, Putri Mahkota Mette-Marit ke Indonesia. Isu Tripa menjadi penting dibahas bersama isu lingkungan lain antara kedua negara. Negara Skandinavia itu menjanjikan paket US$1 miliar membantu melindungi hutan Indonesia, dengan syarat ada pengurangan diverifikasi dalam deforestasi dan penggundulan hutan di Indonesia.

“Kami ingin mengajak Puta Mahkota Magnus dan Presiden SBY mengunjungi Tripa hingga mereka dapat melihat langsung deforestasi, termasuk daerah-daerah yang jelas terlarang dikonversi  berdasarkan perjanjian antara kedua negara. Ini untuk mengingatkan mereka realitas di lapangan dan fakta pembukaan hutan dan drainase gambut masih terus dilakukan di Tripa meskipun proses hukum berlangsung.”

Semua perusahaan sawit di Tripa, kata Dedyy,  perlu ditinjau guna memastikan mereka mematuhi izin. “Jika izin tidak mengikuti hukum, harus segera dicabut, hukum Indonesia perlu diikuti.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,