Tolak Gugatan Kementerian LH, Hakim Dinilai Lawan Komitmen Lingkungan Pemerintah

Dua hari setelah putusan majelis hakim, Rabu 05 Maret 2014, Jikalahari, Walhi Riau dan Riau Corruption Trial menilai bahwa putusan majelis hakim menolak gugatan kerusakan ekologis Kementerian Lingkungan Hidup atas PT Merbau Pelalawan Lestari senilai Rp 16 Triliun, menambah derita kerusakan hutan di Riau. Hasil investigasi Jikalahari, menemukan PT Merbau Pelalawan Lestari beroperasi menebang hutan alam yang berada di atas gambut untuk tanaman akasia.

“Putusan ini jelas bertentangan dengan semangat hukum Mahkamah Agung yang berkomitmen berjuang menyelamatkan lingkungan hidup melalui Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup sejak dua tahun terakhiri,” kata Suryadi, SH tim hukum riau corruption trial.

“Putusan tiga hakim tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Indonesia di dunia internasional yang berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca salah satunya melawan perubahan iklim dengan cara memperbaiki gambut yang telah dirusak oleh korporasi berbasis tanaman industri,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari. Selain itu, putusan hakim juga bertentangan dengan semangat memberantas kejahatan korupsi korporasi.

”Padahal PT Merbau Pelalawan Lestari terlibat dalam kasus korupsi kehutanan terpidana Tengku Azmun Jaafar, Asral Rahman, Burhanuddin Husin dan terdakw Rusli Zainal,” dan.” PT Merbau Pelalawan Lestari terlibat dalam kasus Illegal Logging di Riau sejak tahun 2004,” kata Riko Kurniawan.

Dua hari sebelumnya, hakim ketua Reno Listowo SH MH di damping hakim anggota Togi Pardede, SH dan Jahuri Efendi SH memutus perkara perdata Gugatan Kerugian Ekologis Kementerian Lingkungan Hidup atas PT Merbau Pelalawan Lestari bergerak di bidang bisnis tanaman industry berbasis akasia di Pelalawan. Salah satu pertimbangan majelis hakim, hasil penelitian ahli kehutanan dan gambut Prof. Bambang Hero Saharjo dan Dr. Basuki Wasis yang menemukan kerugian ekologis senilai Rp 16 Triliun, tidak sesuai projustisia lantaran penelitianya tidak sahih dan mutakhir. “Bagaimana mungkin penelitian seorang profesor dibilang tidak ilmiah oleh majelis hakim?” kata Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau. “Putusan ini sama sekali tidak berpihak pada lingkungan hidup dan hak asasi manusia berupa keadilan ekologis,” kata Riko Kurniawan.

Selain putusan tersebut bertentangan dengan komitmen Mahkamah Agung, Pemerintah Indonesia dan keadilan ekologis masyarakat, hasil pantauan selama persidangan riau corruption trial menemukan kejanggalan selama proses peradilan. Setiap sidang, Kementerian Lingkungan Hidup melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dilakukan Persidangan Setempat (PS).

Namun ditolak oleh hakim dengan alasan Ketua majelis hakim akan segera pindah ke Padang dan harus berkoordinasi dengan pengadilan setempat. “Inikan janggal. Padahal PS bagian dari memberi keyakinan pada majelis hakim melihat fakta sesungguhnya,” kata Suryadi.

Temuan lainnya, putusan majelis hakim sempat ditunda. Putusan mestinya tanggal 18 Februari 2014, diputus baru tanggal 3 Maret 2014.Sementara hakim sudah memutuskan dalam rapat permusyawarah hakim tanggal 10 Februari 2014. “Dan kenapa putusan di malam hari, yang menurut jadwal pukul 14.00?” kata Suryadi. “Ada indikasi mafia peradilan sebelum putusan diambil oleh majelis hakim.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,