,

Ajukan Kasasi ke MA, PT. Kallista Menyebut Gubernur Aceh dan Kontraktor Seharusnya Sebagai Pihak Tergugat

Perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Memori kasasi perkara Nomor 50/PDT/2014/PT-BNA Jo Nomor 12/Pdt.G/2012/PN-MBO sudah kita berikan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Meulaboh,” kata Kuasa Hukum PT. Kallista Alam, Firman Azuar Lubis, dihubungi Senin (13/10/2014).

Kasasi yang diajukan PT. Kallista Alam kepada Mahkamah Agung melalui PN Meulaboh diajukan Kuasa Hukumnya Fadillah Hutri Lubis pada 6 Okotober 2014. Permohonan kasasi ini diajukan karena adanya kesalahan dalam menerapkan hukum tentang para pihak yang dipersyaratkan dalam hukum acara perdata.

PT. Kallista Alam menilai pihak yang digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak lengkap, sebab masih ada pihak lain yang seharusnya menjadi tergugat.

Dalam memori kasasi tersebut, PT. Kallista Alam menyebutkan Gubernur Aceh yang telah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya Nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kepada PT. Kallista Alam seharusnya menjadi tergugat.

Kemudian pihak lain yang seharusnya menjadi tergugat adalah Elvis Bin Aznar yang telah diberi wewenang untuk melakukan pembukaan lahan di areal Izin Usaha Perkebunan Budidaya berdasarkan Surat Gubernur Aceh tersebut dengan surat perjanjian kerja Nomor 04.01/SPK/KA/2010 tanggal 03 September 2010.

PT. Kallista Alam juga menilai adanya kesalahan dalam jumlah luas areal yang terbakar mencapai 1.000 hektar. Persoalan tersebut menaruh harapan besar bagi PT. Kallista Alam agar Mahkamah Agung di Jakarta menerima permohonan kasasi tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kuasa Hukum yang ditunjuk PT. Kallista Alam untuk menanganai permasalahan ini adalah Firman Azuar Lubis, Fadillah Hutri Lubis, dan Hadiningyas yang beralamat di Jalan Brigjen H. A. Manaf Lubis Nomor 1-B Medan, Sumatera Utara.

Sita lahan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan penyitaan lahan PT. Kallista Alam seluas 5.769 hektar. Penyitaan lahan ini terkait permohonan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dalam gugatan perdata nomor 12/Pen.Pdt.G/2012/PN-MBO.

Penyitaan lahan tersebut dilakukan di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Rabu (4/12/2013) yang turut disaksikan Kapolsek Darul Makmur, Suprianto dan salah seorang manager PT. Kallista Alam, Sujandra bersama Kamidin Yusuf.

Juru Sita, Said Isa didampingi Panitera Perdata, Munizal, mengatakan lahan yang disita itu tidak  boleh dijual, dipindah-tangankan dan dijadikan agunan kepada pihak ketiga.

Objek yang disita itu tidak boleh dipindahkan atau dialihkan serta dihilangkan dari tangannya seperti dengan jalan penjualan, hibah dan sebagainya.“Lahan ini disita sebagai jaminan terhadap pembayaran ganti rugi dalam kasus gugatan perdata Nomor 12/Pen.Pdt.G/2012/PN-MBO dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Said.

Sita jaminan (Conservatoir Beslag) ini adalah tanah, bangunan, dan tanaman di atasnya bertempat di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan sertifikat Hak Guna Usaha No.27 dengan luas 5.769 hektar sebagaimana terdapat dalam situasi No18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat yang sekarang menjadi Kabupaten Nagan Raya yang dikuasai oleh PT. Kallista Alam.

Kawasan lindung

Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun mengatakan kawasan gambut yang pernah dikuasai PT. Kallista Alam akan dikembalikan menjadi hutan dan dalam Rencana Tata Ruang Aceh sudah masuk dalam kawasan lindung gambut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Husaini Syamaun bersama Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam konferensi pers saat menerima kunjungan LSM Lingkungan di Pendapa Gubernur Aceh, Senin (16/9/2014).

Husaini menjelaskan untuk menguatkan kawasan Rawa Tripa eks lahan PT. Kallista Alam itu, Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat tanggal 1 September 2014, Nomor 590/33227 perihal tindak lanjut eks areal PT. Kallista Alam.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya ini terkait penanganan eks areal PT. Kallista Alam yang terletak di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, seluas 1.605 hektar itu telah dialokasikan menjadi kawasan lindung gambut seluas 1.445 hektar. Sedangkan untuk perkebunan rakyat dialokasikan seluas 150 hektar.

Mengingat eks areal PT. Kallista Alam dalam kawasan KEL, maka kegiatan yang dapat dilakukan berupa perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari yang akan dikelola oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Aceh (UPTD KPH Wilayah IV).

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,