, ,

Sidang UU P3H: Soal Masyarakat Adat, Inilah Kata Para Ahli

Para saksi ahli dalam sidang gugatan uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) makin menegaskan, UU itu melanggar hak masyarakat adat yang sudah dilindungi konstitusi. Seharusnya, pemerintah wajib melindungi mereka.

Kurnia Warman, Dosen Hukum Agraria Universitas Andalas Padang mengatakan, UU P3H inkonstitusional karena melanggar hak masyarakat adat. “Jika negara membentuk pemerintahan sebagai bagian NKRI, keberadaan masyarakat adat harus menjadi pertimbangan serius. Jangan sampai pemerintah daerah justru mengancam kesatuan-kesatuan dan hak-hak masyarakat adat,” katanya, Kamis (15/1/15).

Dia mengatakan, terkait status hutan adat, MK mengeluarkan putusan 35 tahun 2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Hal ini jelas mengakui hutan adat sebagai entitas tersendiri dikelola masyarakat hukum adat. “MK telah memulihkan hak masyarakat adat atas hutan.”

Dengan begitu, setiap UU negara wajib mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat karena dilindungi konstitusi. Jika tidak, UU itu dapat dikualifikasi karena bertentangan UUD 1945.

Penguasaan negara, katanya, tidak boleh merugikan rakyat, apalagi sampai menimbulkan kriminalisasi. “Sejarah membuktikan, selama hutan masih dikelola masyarakat adat, tidak mengalami kerusakan. Justru kerusakan massif sejak negara mengambil alih penguasaan hutan dari masyarakat adat.”

Dia mencontohkan, di hutan lindung yang kini Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Tanpa harus mengklaim hutan adat sebagai hutan negara, pada 1926, Pemerintah Belanda berkolaborasi dengan masyarakat melindungi hutan. Kesepakatan tertuang dalam produk hukum bernama Solok Regeling.

“Solok Regeling ini pedoman pengelolaan hutan simpanan dan hutan nagari di nagari-nagari di Sumbar. Mengatur bagaimana penerapan bunga kayu bagi setiap orang yang mengambil hasil hutan.”

Kondisi ini, menunjukkan masyarakat adat tidak menentang perlindungan hutan, malah mendukung. Kolaborasi antara Belanda dan masyarakat adat berhasil menjaga hutan tanpa ada ketegangan kedua pihak. “Permaslahan baru muncul setelah pemerintah nasional mengambil alih TNKS. Kemudian perluasan tanpa melibatkan masyarakat adat di sekitar. Ini justru menimbulkan konflik dan meningkatkan laju kerusakan hutan. Ini membuktikan upaya perlindungan hutan tanpa melibatkan masyarakat itu gagal.”

Begitu juga penyeragaman bentuk dan nama pemerintahan terendah menjadi pemerintahan desa bertentangan dengan pesan asli Pasal 18 B ayat 2 UUD’45. Pembentukan pemerintahan desa harus mempertimbangkan kesatuan masyarakat adat seperti nagari di Sumbar, marga di Sumsel, mukim di Aceh dan lain-lain.

“Penyelenggaraan pemerintah negara dalam berbagai bidang urusan seperti pertanahan, kehutanan, pertambangan, perkebunan dan lain-lain tidak boleh menghapus hak ulayat atas tanah dan kekayaan alam mereka.”

Tak jauh beda dengan Eddy O.S. Hiariej, guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada. Dia mengatakan, ketentuan pidana UU P3H tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan. UU itu juga mengingkari fungsi melindungi hukum pidana.

Dia memberikan catatan kritis pada beberapa pasal. Dalam Pasal 1 angka 3 tertulis perusakan hutan adalah proses, cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, atau yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.”Bagaimana jika masyarakat adat sudah hidup turun menurun dalam kawasan hutan? Pasal ini bisa mereka dikriminalisasikan.”

Lalu Pasal 84 ayat 2 menyebutkan, orang perseorangan karena kelalaian membawa alat-alat yang lazim digunakan menebang, memotong atau membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang bisa dipidana penjara delapan bulan dan paling lama dua tahun. Serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Konstruksi pasal jelas tidak memberikan jaminan penghidupan layak. Bagaimana jika orang perseorangan menebang pohon untuk kepentingan sendiri? Ini bisa dijerat pasal itu?”

Begitu juga Pasal 92 ayat 1 mensyaratkan bentuk kesalahan berupa kesengajaan. Padahal syarat kesengajaan, mengetahui dan menghendaki.”Sedangkan dalam pasal itu terdapat kalimat patut diduga. Ini berarti tidak lagi mensyaratkan kesengajaan melainkan kealpaan. Terdapat pertentangan bentuk kesalahan hingga membahayakan kepastian hukum.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,