,

Lewat Online, Perdagangan Ilegal Enggang Gading Semakin Meningkat

Sebuah laporan yang dirilis oleh organisasi investigasi lingkungan internasinal, Environmental Investigation Agency (EIA, 27/01) menyebutkan bahwa perdagangan ilegal paruh spesies enggang gading (Rhinoplax vigil) di dunia semakin meningkat. Ironisnya perdagangan ini tidak mendapat cukup pemberitaan seperti perdagangan gading dan cula badak.

Laporan ini sendiri tidak secara eksplisit mengungkap jumlah volume perdagangan ilegal yang terjadi, tetapi menunjukkan bahwa harga paruh rangkong per gram-nya telah meningkat menjadi lima kali lipat dari harga gading gajah. Perdagangan ini semakin marak lewat jual-beli lewat online seperti facebook dan sosial media lainnya.

Dalam investigasinya, EIA menemukan bahwa dalam jaringan perdagangan ilegal lewat online dikenal kode untuk berkomunikasi diantara pembeli dan penjual. Kode “hitam” adalah cula badak, “putih” untuk gading dan “merah” ditujukan untuk komoditi paruh enggang gading.

Seperti umumnya pasar ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, Tiongkok menjadi destinasi terakhir. Paruh burung enggang diproses oleh industri ukiran dan dijual sebagai produk mewah seperti perhiasan dan ornamen dekoratif.  Untuk satu gram paruh dihargai RMB 40 (sekitar Rp 81 ribu). Dengan bertumbuhnya daya beli konsumen, paruh enggang telah menjadi simbol status dan semakin dicari dalam jumlah yang signifikan. Kepala enggang gading sendiri rata-rata memiliki berat sekitar 95-120 gram.

Konsumen di Tiongkok, cenderung mengabaikan realitas tentang asal produk yang mereka beli, keterancaman spesies tersebut di alam bahkan mengabaikan bahwa produk yang mereka beli berasal dari hewan yang hidup.

Enggang gading menurut data IUCN dikategorikan masuk dalam Appendix 1 dan dikategorikan near threatened (hampir terancam punah).  Burung ini memiliki sebaran di Asia Tenggara, secara khusus di Myanmar, semenanjung Malaysia, Sumatera dan Kalimantan. Dengan lebar sayap membentang sekitar 1,7 meter, enggang gading adalah burung besar yang mendiami hutan. Habitat hidupnya adalah hutan dataran rendah hingga ketinggian 1500 m dpl.

Hal yang paling unik dari rangkong ini adalah memiliki pelindung kepala yang unik berbentuk helm berwarna merah kekuningan sehingga disebut juga Helmeted hornbill. Saat ini, di dunia terdapat sekitar 57 spesies enggang atau rangkong, dimana sekitar 13 diantaranya hanya ditemukan di Indonesia.

Burung enggang gading (kiri) dan ukiran paruh enggang gading yang diperjualbelikan lewat online. Foto enggang gading: Doug Janson/ Wikipedia common
Burung enggang gading (kiri) dan ukiran paruh enggang gading yang diperjualbelikan lewat online (kanan). Foto enggang gading: Doug Janson/ Wikipedia common

Penyelundupan Enggang Gading dari Indonesia

Meskipun telah dimasukkan dalam satwa yang dilindung dalam UU nomor 5/1990 tentang Konservasi dan Sumberdaya Alam dan PP nomor 7/1999 Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, namun faktanya penyelundupan paruh enggang masih tetap terjadi di Indonesia. Seperti pernah diberitakan oleh Mongabay Indonesia sebelumnya, penyelundupan enggang gading oleh warga negara Tiongkok kerap terjadi berulangkali.

Beberapa diantara penyelundupan dalam jumlah besar yang berhasil diungkap di Bandara Supadio Pontianak adalah barang bukti 96 paruh enggang gading berhasil diamankan petugas pada Agustus 2012. Dalam bulan September 2012, petugas Bandara Supadio kembali mengamankan masing-masing 189 dan 73 paruh enggang gading yang coba diselundupan dari Kalimantan Barat.

Di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Januari 2013 petugas berhasil mengamankan total 248 paruh enggang gading yang akan diselundupan oleh tiga orang berkewarganegaraan Tiongkok. Bersama paruh enggang, petugas berhasil mengamankan pula 189 kulit sisik trenggiling, satwa yang juga dilindungi secara undang-undang.

Kasus terakhir yang terjadi adalah pada bulan Mei 2014, dimana petugas berhasil menggagalkan 39 paruh enggang gading dari tiga orang tersangka di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Vonis hukuman bagi terdakwa pemilik paruh enggang gading dan satwa dilindungi sendiri dianggap masih terlalu ringan. Pada Agustus 2013, Majelis Hakim PN Pontianak menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lim Sim Mong alias Among yang divonis bersalah atas kepemilikan 229 paruh enggang gading, 27, 3 kg sisik trenggiling dan satu taring beruang madu dan 44 kuku beruang madu.

Hasil investigasi Yayasan Titian dan Indonesian Hornbill Conservation Society  yang dilakukan di Kalimantan Barat, setiap bulannya terdapat 100 – 2.000 enggang gading yang diburu untuk diambil paruhnya. Sedangkan pada periode 2012-2013 sebanyak 716 paruh enggang gading berhasil diamankan. Perburuan marak terjadi di Kabupaten Melawi, Sintang dan Ketapang. Meskipun dalam tiga tahun terakhir di blok hutan Ketapang populasi enggang gading semakin sulit dijumpai.

Para pemburu umumnya adalah warga lokal yang kemudian menjual paruh enggang gading kepada jaringan internasional.  Menurut pengakuan para pemburu, harga paruh kecil dijual Rp 200 ribu rupiah, sedangkan harga paruh besar dapat dihargai antara Rp 3-4 juta rupiah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,