,

KKP Susun RTRLN untuk Petakan Wilayah Laut Nasional

Untuk mensinergikan pengembangan wilayah laut nasional dengan pembangunan poros maritim yang tengah dilaksanakan pemerintahan Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemetaan kembali wilayah laut yang ada. Salah satu langkahnya, adalah dengan menyusun Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang menjadi manifestasi konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu.

RTRLN sendiri merupakan amanat dari pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dengan disusun RTRLN, diharapkan wilayah laut nasional bisa dipetakan lebih baik dari sebelumnya. Sehingga, program ataupun kebijakan pembangunan Indonesia yang dibuat Presiden Joko Widodo beserta kabinetnya bisa selaras.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, melalui RTRLN nantinya pembangunan dan pengembangan wilayah laut nasional bisa menjadi lebih baik karena dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Terutama, karena di dalamnya ada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kelautan.

‘’Kemudian juga memuat sistem konektivitas kemaritiman, kawasan-kawasan laut strategis, serta arahan zonasi peruntukkan penggunaan ruang laut pada skala nasional sesuai potensi dan daya dukung lingkungannya,’’ ujar Susi di Jakarta, Selasa (28/04/2015).

Menurut Susi, penyusunan RTRLN saat ini dinilai sebagai langkah yang tepat karena momennya sangat pas bersamaan dengan pelaksanaan pembangunan poros maritim oleh Presiden Jokowi. Dengan kata lain, RTRLN selaras dengan kebijakan pemerintahan sekarang yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

‘’Hal ini sangat penting bagi Indonesia dalam rangka mendukung terwujudnya visi pembangunan kelautan dan perikanan yang mengandung tiga esensi, yakni kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan,’’ ungkap Susi.

Tidak hanya itu, menurut Susi, dengan RTRLN, Indonesia bisa lebh fokus mengembangkan wilayah laut nasional karena akan ada kombinasi yang selaras antara kebijakan dan strategi pembangunan kelautan, berpadu dengan kebijakan yang ada dalam sektor kelautan, termasuk di kawasan perbatasan yang menjadi area pertahanan Indonesia.

Sementara itu menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, dengan RTRLN, ke depan pengembangan dan pembangunan wilayah laut nasional bisa lebih dinamis tapi tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di masig-masing sektor.

Namun, Indroyono menjelaskan, karena pembangunan dan pengembangan wilayah laut nasional mencakup juga kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dia berkepentingan untuk mengaturnya secara baik. Sehingga, tidak ada tumpang tindih dan salah paham di antara stakeholder terkait.

‘’Karena itu saya berperan sebagai pengambil kebijakan jika ada masalah seperti itu. Saya akan berkoordinasi dengan sektor terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM dan atau kementerian lainnya yang terkait,” ujar dia.

Perkuat Kawasan Perbatasan

Sebagai negara kepulauan yang wilayahnya didominasi oleh lautan, Indonesia dinilai harus terus memperkuat wilayah lautnya sehingga bisa menjadi andalan untuk generasi mendatang. Karena, dengan luas laut mencapai 5,8 juta km2 atau 2/3 dari total luas wilayah Indonesia, kawasan laut mengandung potensi sangat banyak dari berbagai sektor.

Menurut Dijen Kelautan, Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad, agar wilayah laut tetap terjaga dengan baik, maka penyusunan RTRLN menjadi salah satu langkah yang tepat. RTRLN, katanya, akan berperan banyak untuk menjaga wilayah maritim Tanah Air.

“Namun yang paling penting adalah bagaimana menjaga wilayah perbatasan. Kita makanya alokasikan anggaran Rp770 miliar untuk menjaga 31 pulau kecil terluar. Diharapkan dari situ pulau-pulau yang berstatus kecil dan terpencil bisa tetap terjaga dengan baik,” ungkap Sudirman.

Dana yang dialokasikan tersebut, menurut Sudirman, digelontorkan untuk membangun beragam fasilitas. Keseluruh pulau terluar yang akan dikembangkan itu letaknya berbatasan langsung dengan 10 negara , yaitu Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Fillipina, Palau, Papua Nugini dan Timor Leste.

Pembatasan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Laut

Selain menjaga wilayah laut perbatasan, Sudirman Saad juga mengungkapkan bahwa KKP saat ini sedang berusaha membuat peraturan tentang zonasi pengembangan kawasan laut dengan jangkauan 0-200 mil. Menurut dia, dengan jangkauan seperti itu diharapkan ke depan pengembangan dan pengelolaan wilayah laut bisa lebih baik lagi.

Dengan adanya peraturan, Sudirman menjelaskan, ke depan diharapkan akan ada peruntukkan yang jelas dari sebuah kawasan laut. Pasalnya, kawasan di laut itu tidak hanya dimiliki oleh KKP tapi juga oleh sektor lain seperti Kementerian ESDM dan yang lainnya.

“Jangan sampai, kawasan yang diklaim masuk wilayah KKP dan bisa dikelola, tapi pada saat yang sama juga sebenarnya itu dimiliki oleh sektor lain. Makanya, harus ada koordinasi dan sinkronisasi yang jelas biar tidak ada tumpang tindih,” tandas dia.

Secara keseluruhan, dengan dibuatnya Tata Ruang Laut Nasional, Sudirman menegaskan itu akan mendukung terwujudnya kedaulatan, sustainability, dan kesejahteraan. Tiga faktor tersebut menjadi penting karena bisa saling mendukung dalam menjaga kedaulatan wilayah laut.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,