Nelayan Keluhkan Kenaikan Tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP)

Kenaikan pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kembali mendapat penolakan dari nelayan. Hal itu, karena besaran tarif dinilai memberatkan dengan kondisi sekarang.

Salah satu nelayan dari Juwana, Pati, Jawa Tengah, Ahmad Muaedy, mengungkapkan, persoalan PHP ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di kalangan nelayan. Menurutnya, kenaikan PHP ini memberatkan nelayan karena berarti harus melipatgandakan ongkos operasional melaut.

“Mohon dibantu untuk PHP ini. Karena, kami saat ini sedang mengembangkan diri dengan membuat kapal baru. PHP jadi ganjalan kami akhirnya,” tutur dia saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, kemarin.

Ahmad mengungkapkan, persoalan kenaikan PHP ini memang menjadi kekhawatiran di tingkat nelayan. Karena, tidak semua nelayan memiliki kemampuan ekonomi yang baik.

Berbeda dengan Ahmad, Totok Darmanto, nelayan Juwana lainnya, kenaikan PHP memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan nelayan. Tetapi, dia secara pribadi tidak mempersoalkannya jika memang PHP harus dinaikkan.

Namun, kata Totok, yang jadi persoalan adalah, hingga saat ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum memperbaiki pelayanan dalam proses perizinan. Kondisi tersebut, dirasa sangat merugikan karena jika perizinan sulit, maka operasional juga menjadi terhambat.

“Sesuai ketentuan, prosedur mengurus perizinan itu batas waktunya maksimal 21 hari. Tapi kenyataannya kami harus melaluinya lebih dari itu. Itu sangat merugikan kami,” sebut dia.

Jika proses perizinan mengalami keterlambatan, Totok menjelaskan, maka bisa dipastikan operasional dalam setahun tidak akan efektif selama 12 bulan. Padahal, KKP saat ini membebani nelayan untuk membayar PHP dengan waktu operasional penuh setahun.

“Jadi kami harus membayar PHP satu tahun, tapi efektifnya (operasional) hanya 10 bulan saja. Jadi kami rugi dua bulan, karena lambat perizinan,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5% menjadi 25%, usaha skala kecil naik dari 1,5% menjadi 5%, sedangkan PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10%.

Semua karena Nelayan

Sementara itu Menteri KP Susi Pudjiastuti berpendapat, kenaikan tarif PHP dimaksudkan untuk melindungi nelayan.  Dengan meningkatnya penerimaan negara dari PHP, maka pihaknya bisa meningkatkan perlindungan lebih baik lagi kepada nelayan.

“PHP naik itu ya untuk melindungi kalian semua. Karena kalau itu tidak naik, maka akan membuka (investor) asing masuk ke perikanan tangkap. Ini berbahaya,” ucap dia.

Bukan karena faktor di atas, Susi menyebutkan, PHP dinaikkan, karena pajak tersebut sudah 15 tahun tidak mengalami kenaikan. Jadi, kata dia, sangat masuk akal jika dalam kondisi sekarang ada kenaikan PHP.

Dia kemudian menyebut, nelayan pada saat ini sedang mengalami kelebihan hasil tangkapan ikan. Oleh itu, walaupun PHP mengalami kenaikan, itu seharusnya tidak menjadi masalah lagi.

“Sekarang ini bapak semua sudah bisa tangkap hingga 2-3 kali lipat. Itu artinya penerimaan sudah naik. Makanya, jangan lupa untuk bayar PHP ya,” tutur dia.

“Kenaikan PHP itu karena yang lama nggak pernah naik. Kapal 150 Gross Ton itu naiknya belum pernah sejak 15 tahun lalu. Sekarang juga masih dalam batas wajar,” tambah dia.

PHP tertinggi adalah untuk nelayan skala besar, dengan asumsi kepemilikan kapal di atas 200 GT yang selama ini hanya dimiliki oleh asing.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,