,

Bogani Nani Wartabone yang Bukan Taman Nasional Biasa…

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone selalu dikaitkan dengan semangat nasionalisme. Namanya diambil dari Pahlawan Nasional Indonesia asal Provinsi Gorontalo, Nani Wartabone. Ikon patriot yang menunjukkan, taman nasional yang berada di Semenanjung Minahasa tersebut adalah kawasan pelestarian alam menjanjikan.     

Rabu, 22 Juni 2016, para pemangku kebijakan terkait Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), berkumpul di Kota Gorontalo. Sebagian besar mereka berasal dari Sulawesi Utara. Pertemuan tersebut untuk mengidentifikasi kawasan penyangga potensial guna memperkuat konservasi dan keanekaragaman hayati di wilayah itu.

TNBNW adalah taman nasional darat terbesar di Sulawesi, luasnya 282.008,757 hektar dengan biodiversity tinggi dan habitat penting bagi spesies khas Sulawesi. Ada anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis), babirusa (Babyrusa babyroussa), maleo (Macrocephalon maleo), yaki (Macaca nigra dan Macaca nigrescens), juga kuskus beruang sulawesi (Ailurops ursinus).

Saat ini, teridentifikasi 125 jenis burung, 24 jenis mamalia, 23 jenis amphibi dan reptil, serta 289 jenis pohon. TNBNW juga habitat bagi flora endemik seperti cempaka, palem matayangan, dan nantu.

TNBNW juga memiliki nilai jasa lingkungan seperti wisata dan pemanfaatan air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar kawasan. Terdapat sekitar 125 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional dan mereka juga memanfaatkan air dari dalam kawasan untuk konsumsi, pertanian, maupun PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro).

“Namun TNBNW juga menghadapi ancaman seperti perambahan, penebangan liar, penambangan tanpa izin, dan perburuan liar. Perlu solusi untuk mengurangi ancaman dan meningkatkan kerja sama di kawasan penyangga guna mempertahankan biodiversitas dan keutuhan ekosistem kawasan konservasi,” kata Bambang Dahono Adji, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam rilis yang diberikan kepada Mongabay Indonesia.

Pertemuan para pihak dari Gorontalo dan Sulawesi Utara itu diprakarsai oleh E-pass (Enhancing the Protected Area System in Sulawesi for Biodiversity Conservation) atau Peningkatan Sistem Kawasan Konservasi di Sulawesi untuk Konservasi Keanekaragaman Hayati. Ini merupakan proyek hibah GEF (Global Environtment Facility) yang diinisiasi sejak 2011 oleh KLHK bersama UNDP dan dilaksanakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah yang ditandatangani akhir Maret 2015.

E-pass berkegiatan di tiga lokasi di Sulawesi, yaitu di Cagar Alam Tangkoko, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan Taman Nasional Lore Lindu. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjembatani para pihak dalam mensinergikan dan mengintegrasikan program guna mempertahankan fungsi dan keutuhan ekosistem TNBNW bagi kesejahteraan masyarakat.”

Maleo. Foto: Akun Facebook Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Maleo. Foto: Akun Facebook Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Daerah penyangga

Agus Sutito, Project Management Unit E-pass, menjelaskan secara umum di daerah penyangga terdapat berbagai aktivitas yang berinteraksi langsung maupun tidak dengan potensi sumber daya alam hayati yang ada di kawasan konservasi.

“Daerah penyangga merupakan areal di luar kawasan konservasi, yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyangga kawasan konservasi.”

Agus menjelaskan, permasalahan tidak hanya terjadi pada TNBNW, namun hampir di seluruh kawasan konservasi. Persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan tingkat pengelolaan kawasan konservasi yang menyangkut status kawasan, kelembagaan, sumber daya manusia, perencanaan, keperluan sarana dan prasarana, serta pendanaan.

“Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah bersama masyarakat.”

Wildy Poneke, dari Balai TNBNW menambahkan, saat ini kebijakan KLHK dalam program pemberdayaan masyarakat 2015 – 2019, telah menetapkan jumlah desa di daerah penyangga sebanyak 77 desa.

“Kriteria desa binaan yang dimaksud antara lain, berbatasan langsung dengan kawasan dan mempunyai interaksi positif dan negatif terhadap kawasan. “Tahapan menuju desa konservasi, salah satu targetnya adalah teridentifikasinya desa binaan tadi,” ujar Wildy.

Anoa dataran rendah. Foto: akun Facebook Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Anoa dataran rendah. Foto: akun Facebook Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Tekanan

TNBNW mencakup dua wilayah, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Total luasnya 282.008,757 hektar. Sementara yang masuk wilayah Gorontalo 110.000 hektar.

Sebelumnya, TNBNW bernama Taman Nasional Dumoga Bone. Hutan tersebut merupakan penggabungan dari Suaka Margasatwa Dumoga (93.500 hektar), Cagar Alam Bulawan (75.200 hektar), dan Suaka Margasatwa Bone (110.000 hektar). Kawasan ini ditetapkan sebagai TNBNW pada 18 November 1992, melalui surat keputusan Menteri Kehutanan saat itu.

Tekanan terbesar yang dialami taman nasional ini adalah alih fungsi dari kawasan hutan konservasi menjadi hutan yang bisa diproduksi. Data yang dimiliki perkumpulan Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), LSM lingkungan di Gorontalo, menyebutkan, pada 25 Mei 2010, Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menerbitkan Surat Keputusan nomor 324/Menhut-II/2010 yang mengesahkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 22.605 hektar di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo.

Kuskus beruang sulawesi. Foto: Wikipedia
Kuskus beruang sulawesi. Foto: Wikipedia

Sebagian hutan yang dialihfungsikan itu berada di TNBNW. Perubahan fungsi hutan ini diusulkan oleh Gubernur Gorontalo lewat surat Nomor 522/Bappeda/422/XI/2008, 9 Desember 2008; mengenai usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo dan surat Nomor 910/Bappeda/050/IV/2009, bertanggal 27 April 2009; perihal Permohonan Tindak Lanjut Usulan Kawasan Hutan Dalam Rangka RTRWP Gorontalo. Isinya, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, perubahan antar fungsi kawasan hutan dan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

Data Japesda Gorontalo itu menjelaskan, proses dari usulan hingga berbuah persetujuan Menteri Kehutanan ini terhitung sangat cepat. Menindaklanjuti surat Gubernur Gorontalo pada 15 Oktober 2009, Menteri Kehutanan bersurat ke Ketua Komisi Kehutanan DPR menyampaikan usulan itu. Lima bulan kemudian, restu DPR keluar. Akhirnya, dua bulan setelah restu DPR didapat, Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai ketua MPR, mengeluarkan izin alih fungsi hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

”Dalih yang selalu disodorkan kenapa alihfungsi itu disetujui adalah menertibkan penambangan liar di taman nasional. Logika sang Menteri, Gubernur dan DPR adalah jika alih fungsi disetujui dan penambangan diserahkan ke korporasi seperti PT. Gorontalo Minerals, anak perusahaan PT. Bumi Resources Minerals Tbk, milik keluarga Bakrie yang khusus menggarap tambang mineral non-batu bara, kerusakan bisa dikendalikan. Pemerintah daerah pun dapat duit dari royalti hasil tambang, pajak, retribusi dan sebagainya,” ungkap data Japesda Gorontalo.

Menurut Japesda, TNBNW tidak semata melindungi kekayaan alam berupa flora dan fauna. Tapi juga mempunyai jasa ekologis sebagai daerah resapan dan tangkapan air. Contohnya, untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Dumoga yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow, mampu melayani kebutuhan irigasi pertanian padi, sehingga kabupaten tersebut dikenal sebagai lumbung padi di Sulawesi Utara. Sementara DAS Bone, menopang kebutuhan air bersih untuk seluruh masyarakat di Kota Gorontalo.

Salah satu sudut Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, yang tak luput dari tekanan alih fungsi kawasan. Foto: Christopel Paino
Salah satu sudut Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, yang tak luput dari tekanan alih fungsi kawasan. Foto: Christopel Paino

Abdul Haris Mustari, peneliti anoa dari Institut Pertanian Bogor, sebelumnya mengatakan, di TNBNW jumlah anoa maksimal 300 ekor. Populasinya menyusut drastis diakibatkan perburuan liar manusia untuk mendapatkan dagingnya.

”Biasanya, daging untuk dikonsumsi. Tidak dijual terbuka, melainkan door to door,” kata dosen Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan IPB itu.

Untuk populasi anoa di seluruh Sulawesi, jumlahnya tidak lebih dari 5.000 ekor. Salah satu predator alami yang menyebabkan anoa terancam, kata dia, adalah ular phyton yang suka memangsa anak anoa atau anoa muda. Selain itu, anoa juga jarang melahirkan, hanya satu anak per kelahiran.

”Namun predator utama anoa adalah manusia,” tandasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,