Pemetaan Wilayah, Cara Masyarakat Adat Swen Samon Mempertahankan Eksistensinya

“Bapak, ini sapa pu tanah kah?” tanya perempuan muda itu dengan setengah berteriak. Tangan kanannya memegang pensil. Sementara tangan kiri menahan lembaran kertas beralaskan papan.

Perempuan itu bernama Paula Reginayom. Usianya 19 tahun dan belum lama lulus sekolah menengah atas. Ia bersiap-siap mencatat. Di sebelahnya, Sertina Wasioh, 21 tahun, berdiri dengan tangan memegang GPS (Global positioning system).

Matanya serius memperhatikan titik koordinat yang muncul di layar kecil itu. Sementara tiga orang lelaki dengan parang di tangan memangkas semak belukar yang menghalangi jalan.

Mereka berada paling depan saat melakukan pemetaan awal Desember lalu.

“Ini tanahnya Yulianus,” jawab Pilipus Nasadit.

Pilipus Nasadit adalah seorang ondoafi atau kepala pemerintahan adat di Swen Samon. Ia menjawab pertanyaan Paula sambil mendekat ke salah satu pohon sagu.

Siang itu, mereka sedang berada di dusun sagu. Dusun disini bukan berarti wilayah administrasi dalam sebuah desa atau kampung. Namun bagi masyarakat adat Swen Samon, dusun adalah kebun yang ditanam secara turun temurun sejak nenek moyang.

Mereka berada di dusun sagu karena melakukan pemetaan wilayah adat Swen Samon, di Sawoi, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.

Tanah rawa dengan tutupan pohon sagu yang rapat serta jalan berkelok mereka susuri.

Pilipus menjadi navigator.

Ia membawa parang yang juga berfungsi membersihkan semak belukar. Sesekali Pilipus memberi petunjuk ke arah mana jalan yang harus dilewati. Sebab beberapa kali ada yang tersesat. Terkadang mereka harus berjalan mengikuti arus atau melawan arus sungai yang tak begitu dalam.

“Sungai ini adalah salah satu batas wilayah adat Swen Samon dengan wilayah adat lain,” kata Pilipus.

Pilipus sangat tahu betul batas-batas wilayah adat mereka. Sebab sebagai seorang ondoafi, sudah tentu ia harus memiliki tiga syarat utama, yaitu sagu, tanah, dan masyarakat.

Ia hapal diluar kepala siapa-siapa saja warga yang mempunyai tanah di dusun sagu.

Setiap kali Paula menanyakan nama pemilik lahan, dengan cepat ia menjawabnya. Lalu sedikit menjelaskan kenapa tanah tersebut ditanami sagu oleh sang pemilik.

“Tapi pemilik tanah di sini artinya bukan dia memiliki sepenuhnya hak atas tanah. Sebab tanah ini milik adat, milik komunal, lalu saya membagikannya kepada masyarakat untuk ditanami sagu,” ungkap Pilipus.

Bagi masyarakat adat di Swen Samon tanah memiliki fungsi sosial, dan dilarang diperjual belikan. Keseluruhan wilayah adat Swen Samon luasnya lebih kurang sekitar 270 hektar.

Di antara tanah yang ditanami sagu tersebut, Pilipus menjelaskan salah satu tanah yang ditanami pohon sagu namun merupakan hasil dari denda adat. Tanah tersebut ditanami sagu dan dibayar ke dirinya sebagai ondoafi karena sebelumnya ada yang meninggal di tanah tersebut.

“Istri seorang marga Kasuaw mati di sini karena tertimpa pohon sagu. Jadi dia harus bayar dengan pohon sagu. Ini adalah denda adat,” katanya sembari menunjuk sebidang tanah dan pepohonan sagu.

Begitu pun jika ada orang yang meninggal karena pembunuhan yang disengaja, maka pelakunya dalam adat harus membayar denda. Selain sagu, denda adatnya adalah temako (kapak) batu, manik-manik dengan berbagai macam warna yang berfungsi sebagai alat pembayaran, tanah, serta perempuan.

“Hukum Indonesia tetap berlaku. Silahkan berurusan dengan polisi, hanya saja secara adat harus membayar denda,” ungkap Pilipus.

Masyarakat adat Swen Samon ketika melakukan pemetaan di dusun sagu. Foto: Christopel Paino
Masyarakat adat Swen Samon ketika melakukan pemetaan di dusun sagu. Foto: Christopel Paino

Peta Wilayah Adat

 Siang itu, masyarakat adat di Swen Samon melakukan pemetaan didampingi oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), sebuah organisasi non pemerintah.

Selain mengambil titik koordinat di wilayah dusun sagu, sebagian masyarakat mengambil titik koordinat di pemukiman-pemukiman warga. Mereka membagi kelompok.

“Proses pemetaan ini dilakukan sendiri oleh masyarakat dengan melibatkan tidak hanya orang dari Swen Samon saja, tapi dari kampung lain juga,” ungkap Diarman, dari JKPP.

Menurutnya beberapa hari sebelumnya, pemetaan ini dilakukan dalam bentuk pelatihan bertajuk “Pemetaan partisipatif hak tanah kampung adat”. Saat praktek, mereka langsung ke kampung adat Swen Samon memetakan titik koordinat dan membuat sketsa kampung.

“Selain itu dilakukan proses sosialnya. Kami menemukan banyak hal tentang kampung adat Swen Samon, misalkan sejarah kampung, termasuk didalamnya potensi-potensi perkebunan dan pertanian yang bisa dikembangkan,” ujar Diarman lagi.

Sementara menurut Pilipus, warga sangat antusias mengikuti pelatihan pemetaan ini karena merupakan pertama kali dilakukan di wilayah adat Swen Samon.

Mereka pun mulai sadar tentang pentingnya pemetaan dilakukan agar wilayah-wilayah agar semakin jelas batasnya dengan batas wilayah adat lain. Selama ini masyarakat hanya mempunyai sketsa yang dianggap tidak begitu kuat.

“Kami bersyukur sekali diberikan pelatihan dan pengetahuan pemetaan ini. Karena ini pertama kali. Bahkan kami jadi tahu bagaimana menggunakan GPS dan mencari langsung titik koordinatnya,” ungkap Pilipus.

Temako atau kapak batu, dan manik-manik yang merupakan syarat yang dipakai sebagai alat untuk membayar denda adat. Foto: Christopel Paino
Temako atau kapak batu, dan manik-manik yang merupakan syarat yang dipakai sebagai alat untuk membayar denda adat. Foto: Christopel Paino

Dukungan Pemda

Saat ini Kabupaten Jayapura memiliki 139 kampung. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait dengan perlindungan dan untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.

Sejak tahun 2015, pemerintah daerah melalui bupatinya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengakuan dan penetapan 36 kampung adat oleh 36 dewan adat kampung di Kabupaten Jayapura.

Keberadaan kampung Swen Samon sendiri sudah diakui oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura sebagai wilayah adat, bersama dengan wilayah adat lainnya, melalui SK (Surat Keputusan) Bupati Nomor 319 Tahun 2014 tentang 9 wilayah adat di Kabupaten Jayapura.

Selain itu Bupati juga mengeluarkan SK Nomor 320 Tahun 2014 tentang penetapan 36 kampung sebagai calon kampung adat.

“Saat ini juga sudah ada Perda (Peraturan Daerah) nomor 10 tahun 2016 tentang kampung adat di Kabupaten Jayapura. Salah satu yang harus dilakukan dalam amanah Perda itu adalah mewujudkan pemetaan wilayah adat,” jelas Amos Soumilena, Staf Khusus Bupati Kabupaten Jayapura untuk kampung adat.

Amos mengatakan, pemerintah daerah kini telah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat adat. Bahkan pada tanggal 24 Oktober 2014, pemerintah daerah menetapkannya sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.

“Saat ini yang didorong adalah bagaimana kampung-kampung adat ini harus dibuatkan petanya,” ujar Amos kepada Mongabay Indonesia.

Agar pemetaan wilayah adat di beberapa kampung bisa berjalan dengan baik, menurutnya, pemerintah daerah sejak awal telah menggandeng lembaga non pemerintah yang fokus ke isu-isu masyarakat adat dan pemetaan wilayah.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Jayapura terus mendorong kearifan lokal dengan menjadikan kampung adat sebagai “ikon” daerah. Termasuk mendorong keterlibatan masyarakat secara partisipatif untuk pemetaan yang baru pertamakalinya dilakukan oleh Pemda Kabupaten Jayapura.

“Namun kami sadar masih banyak yang harus dibenahi, dan itu harus dimulai dari hal yang kecil,” jelas Amos.

Amos berharap pemetaan dibeberapa kampung adat segera rampung. Peta tersebut akan menjadi dokumen perencanaan yang penting, agar masyarakat adat mempunyai posisi tawar yang kuat, bisa melakukan negoisasi, dengan tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekonomi kemandirian.

“Saat ini RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jayapura yang sudah ada itu belum menampung aspirasi masyarakat adat, karena tidak ada pelibatan terhadap rakyat. Dokumen peta wilayah adat akan sangat penting jika ada revisi RTRW nanti,” tegas Amos.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,