Sudah Batal, BKPM Keluarkan Lagi Izin HTI, Mahasiswa Mentawai Protes

 

Puluhan mahasiswa mentawai yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Mentawai (FORMMA) protes di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Rabu (13/9/17). Aksi ini menyusul rapat Komisi Penilai Amdal Dokumen Andal dan RKP/RPL di kantor itu. Dalam rapat,  KPA menilai Amdal layak.

Mahasiswa protes karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah membatalkan surat persetujuan prinsip izin hutan tanaman industri (HTI) PT. Biomass Andalan Energi (BAE) di Mentawai melalui surat tertanggal 2 September 2016.

Pembatalan ini karena BAE tak mampu menyusun dan menyelesaikan dokumen analisis dampak lingkungan/UKL-UPL dan izin lingkungan sesuai batas waktu, yakni 150 hari kalender setelah terbit izin 8 Juni 2016.

Ternyata, pada 2 Mei 2017, BKPM kembali mengeluarkan surat persetujuan prinsip HTI perusahaan ini di Kepulauan Mentawai seluas sekitar 20.030 hektar. Surat ini keluar berdasarkan permohonan BAE pada 6 Oktober 2016.

Dalam pernyataan sikap di hadapan Plt. Kepala Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah, Adi Bing Slamet, koordinator aksi mengatakan, alasan penolakan mereka,  pertama, tanah konsesi merupakan hutan adat masyarakat Siberut dan pemberian izin akan memicu konflik sosial antar masyarakat .

Kedua, HTI masuk akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan seperti banjir karena lokasi izin merupakan daerah aliran sungai rawan banjir. Sebelumnya, hutan bekas HPH Koperasi Andalas Madani.

Ketiga, pembukaan HTI akan menyebabkan beberapa komponen penyusun lingkungan musnah akibat penerapan tanaman monokultur atau sejenis. Mereka khawatir keragamanhayati untuk pengobatan tradisional Mentawai, hilang.

Dari segi ekonomi, mahasiswa menilai pengelolaan hutan Siberut sejak 1970-an dengan dalih meningkatkan ekonomi terbukti tak mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Kemudian tanah adat berubah jadi konsesi HTI membuat masyarakat kehilangan akses hutan yang terdiri dari sembilan desa, 70 dusun, tiga kecamatan, dan 15 257 jiwa dengan mayoritas pencarian petani.

HTI, katanya, berpotensi jadikan orang Mentawai buruh di tanah sendiri.

 

Rawan banjir

Sejak sebulan terakhir–pertengahan Agustus 2017-pertengahan September 2017–, sejumlah wilayah di Pulau Siberut banjir, seperti Desa Malancan, dan Monganpoula, Siberut Utara, dan sepanjang aliran Sungai Silakoinan, Siberut Selatan. Banjir Siberut terjadi setiap tahun, kala musim hujan.

Pada 2013, terjadi banjir besar merendam empat kecamatan, sungai-sungai meluap di daerah hulu. Daerah tangkapan air ini telah mengalami eksploitasi kayu.

Daerah hulu sungai di Siberut yang menyebabkan banjir di Rogdok, Salappak, Tinambu, Magosi, Muntei dan Maileppet merupakan bekas konsesi PT. CPPS. Pada daerah hulu Sungai Sikabaluan menyebabkan banjir di Bojakan, Sotboyak, Mongan Poula dan Sikabaluan merupakan bekas konsesi HPH Koperasi Andalas Madani.

Tahun lalu. penolakan HTI sudah bergulir datang dari berbagai elemen masyarakat, dari aktivis lingkungan hingga Pemerintah Mentawai sendiri.

Penerbitan izin prinsip BKPM seakan mengabaikan otoritas Pemerintah Mentawai. Mengapa? Pada 24 Oktober 2016, Bupati Mentawai mengeluarkan instruksi guna mengamankan Mentawai dari izin eksploitasi hutan dan perkebunan skala besar seperti sawit.

Bupati menginstruksi Bappeda tak menerbitkan rekomendasi kesesuaian RTRW daerah dengan rencana peruntukan permohonan izin pengelolaan hutan berskala besar. Juga tak memberikan pertimbangan teknis tentang informasi tata ruang wilayah daerah atas areal untuk izin pengelolaan hutan berskala besar.

Bupati juga menginstruksikan,  Dinas Lingkungan Hidup tak menerbitkan persetujuan pengkajian analisis dampak lingkungan bagi permohonan izin perkebunan dan usaha pengelolaan hasil hutan berskala besar.

 

Ruman-rumah warga di Kampung Gorottai, Siberut Utara. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

Bupati juga menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memoratorium izin-izin usaha kehutanan di hutan produksi Kepulauan Mentawai.

“Karena itu, tak ada alasan melanjutkan pembahasan dan penilaian Andal HTI,” kata Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dalam keterangan tertulis.

Kala amdal terus jalan, katanya, maka Pemerintah Sumbar berkontribusi terhadap penghancuran alam Mentawai, dan pemusnahan kearifan lokal masyarakat adat Mentawai.

 

Setuju dengan catatan

Bustanul Arifin, Komisi Penilai Amdal bidang keahlian pelingkupan dan metodologi Amdal mengatakan, pertemuan teknis KPA dihadiri para ahli dari berbagai bidang keilmuan seperti geofisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.

Secara keseluruhan dampak kegiatan ini dikaji dan dapat dikelola, seperti iklim, kualitas air, kualitas udara dan kebisingan, vegetasi, biota air. Juga sosial ekonomi, sosial budaya dan dampak kesehatan masyarakat. Ia tertuang dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan (RKL/RPL).

Dalam penilaian dokumen amdal, segala aspek negatif terhadap aktivitas perusahaan akan dikelola baik dan memaksimalkan dampak positif.

“Secara teknis Amdal dinyatakan layak, jika ada penolakan akan ada catatan tersendiri bagi pemrakarsa,” katanya kepada Mongabay.

Rembrandt, tim KPA Sumbar bidang hukum lingkungan mengatakan, sidang kemarin mendengarkan masukan ahli berbagai disiplin ilmu dan masyarakat. Dari sidang ini, dokumen diterima dengan catatan.

Rapat kemarin, katanya,  ada surat dari satu suku di Siberut yang tanah masuk HTI. Isi surat mengacu ke masalah teknis lapangan bidang ekonomi, seperti pemberian tanggung jawab sosial.

 

Air Terjun Bojokan, Siberut Utara, yang ada dalam konsesi HTI PT BAE. Foto: Buyong/ Mongabay Indonesia

 

 

Protes warga

Tokoh Masyarakat Desa Monganpuola, Cornelius Mairang, menilai, ada HTI meningkatkan risiko bencana. “Memang kampung kami tak masuk rencana, namun dampak sampai desa kami Monganpoula, ” katanya.

Banjir yang kerap terjadi ini setiap musim hujan menjadi contoh konkrit.

“Sekarang banjir kerap terjadi. Bagaimana kalau hutan di Bojakan dan Sotboyak gundul? Kami akan makin sulit,” katanya, seraya bilang yang diundang pembahasan Amdal harusnya tak hanya dari Bojakan, Sotboyak dan Sirilogui juga Monganpoula.

Martinus, warga Bojakan yang ikut rapat komisi Amdal mengatakan, kehadiran mereka bukan penentu HTI masuk di dua kecamatan.

“Kami hanya diundang mendapatkan informasi, bukan pemutus. Kenyataan,  sudah tentukan kelanjutan tahapan Amdal mereka,” katanya, seraya bilang, undangan seharusnya pemilik lahan bukan perwakilan kampung.

Pika, Sekretaris Amdal DLH Sumbar mengatakan, proses awal sampai sekarang berjalan sesuai prosedur. “Tak mungkin juga kita menolak. Memang sesuai tata ruang.”

Pada Perda RTRW Kepulauan Mentawai, saat ini masih berlaku, wilayah itu masuk hutan produksi. Cuma arahan surat bupati untuk hutan produksi dan rencana ke depan akan dikelola untuk hutan adat, kemasyarakatan dan sosial.

“Itu belum tercantum RTRW yang sah hingga kini. Itu secara aturan sesuai tata ruang,” katanya berkilah.

Dia katakan, pada 9 September 2016,  datang ke Siriloggoui. Pika sadar, kondisi di sana sama seperti yang disampaikan mahasiswa.

“Di dalamnya ada cengkih, pisang dan kondisi masyarakat, baik sosial, ekonomi dan masyarakat. Itu akan dijadikan bahan dalam kajian Amdal. Kita sampaikan dalam tim teknis,” katanya.

Siti Aisyah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, mengatakan, tuntutan mahasiswa nolak HTI akan disampaikan dalam rapat Amdal. “Semaksimalnya, akan saya sampaikan dalam rapat. Sebaiknya tertulis.”

Menurut dia, masyarakat tak perlu khawatir dengan HTI, setiap wilayah sudah ada peta, tak semua buat HTI.

Mengenai izin Andal itu, katanya,  dikeluarkan Provinsi Sumbar,  lewat Dinas Lingkungan Hidup, sementara izin dari pemerintah pusat.

“Mengenai isu banjir kita bahas jadi pertimbangan, perusahaan juga mengatasi banjir apakah pakai sistem drainase, apakah embung-embung resapan,” katanya.

 

Banjir di Dusun Salapak, Desa Muntei, Siberut Selatan. Foto: Hendrikus/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,