Ketika Warga di Solok Protes Pembangunan Pembangkit Panas Bumi, Mengapa?

 

 

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTB) di Gunung Talang Bukit Kili, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat,  diwarnai aksi penolakan dari masyarakat. Pertengahan September lalu ratusan warga tergabung dalam Salingka Gunung Talang berunjuk rasa ke Kantor Bupati Solok.

Masyarakat dari empat kecamatan di 12 nagari yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Pecinta Gunung Talang itu khawatir pembangunan pembangkit listrik itu berdampak bagi lingkungan dan sektor pertanian.

Sebelumnya,  penolakan juga dilakukan 22 agustus lalu, kala perusahaan mengundang beberapa perwakilan masyarakat guna  menghadiri rapat penyiapan lahan untuk Kantor PT Hitay Daya Energy di wali nagari.

“Kami khawatir, nanti air yang biasa mengaliri area pertanian kami akat tersedot oleh proyek itu,” kata Yas Mulyadi, warga setempat.

Pembangunan pembangkit panas bumi akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat yang sebagian besar petani.

Masyarakat, katanya, juga khawatir eksploitasi sekitar Gunung Talang berdampak terhadap keasrian alam kawasan. “Masyarakat banyak bertani dan mengandalkan pengairan. Jika geothermal beroperasi kami disini akan kekeringan,” kata Indra Putra, koordinator aksi saat berorasi di depan Kantor Bupati, 13 September lalu.

Dia meminta, pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap warga sebelum menyetujui pembangunan itu.

Indra bilang, masyarakat pernah diundang Hitay membicarakan masalah ini . Sayangnya, sebatas sosialisasi, masyarakat hadir tak dapat mengutarakan pendapat.

Pembangkit ini merupakan bagian dari target proyek energi nasional 35.000 MW. Di Solok,  penetapan wilayah kerja di Gunung Talang-Bukit Kili di lahan seluas 27.000 hektar dengan potensi energi diperkirakan 58 MW.

 

Hutan di sekitar Gunung Talang Bukit Kili, Kabupaten Solok. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

 

***

Pada 3 Juli 2017, LBH Padang menerima pengaduan dari masyarakat Nagari Batu Bajanjang,  sehubungan dengan penerbitan izin panas bumi di Gunung Talang–Bukit Kili, Solok oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tepatnya, surat izin No 2/1/IPB/PMA/2017 kepada perusahaan asal Turki seluas 27.000 hektar untuk 37 tahun.

Wendra Rona Putra, Koordinator Divisi HAM LBH Padang mengatakan, penetapan wilayah kerja di Gunung Talang-Bukit Kili khawatir mengancam pertanian masyarakat.

“Ini cukup beralasan mengingat status di sekitar Gunung Talang yang ditetapkan Kementerian Kehutanan sebagai hutan lindung, sebagai penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah,” katanya.

Berdasarkan penuturan masyarakat, kata Wendra, Hitay telah eksplorasi dengan mematok lubang pengeboran sumur panas bumi di beberapa titik sekitar Gunung Talang. Bahkan,  dua titik pengeboran di bahu gunung dengan lokasi tak jauh dari kawah yang jadi pusat panas bumi.

“Pembukaan lahan, pembukaan akses jalan, dan pendirian camp-camp untuk pengeboran panas bumi di Gunung Talang akan berpengaruh terhadap ketersediaan sumber mata air dan ekosistem hutan,” katanya.

Kemudian, dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) Hitay, juga menyebutkan, ancaman kehilangan vegetasi darat karena pembersihan lahan, peningkatan kebisingan penggunaan alat berat, dan erosi tanah karena vegetasi hilang.

Juga kehilangan flora darat, perubahan tata guna lahan yang semula pertanian jadi tidak bisa lagi, perubahan bentang alam karena perbukitan akan didatarkan.

Selain itu, sedimentasi sungai berubah hingga lumpur dari erosi masuk ke sungai dan menimbulkan pendangkalan, penurunan kualitas air sungai, kekeruhan yang berpotensi terhadap gangguan biota perairan, kualitas fisik kimia tanah menurun akibat didatarkan hingga erosi dan banyak lagi.

Gelombang penolakan dari masyarakat tak terhindari. Mereka yang hadir dalam forum-forum sosialisasi proyek panas bumi perusahaan bersama camat dan wali nagari, terang-terangan menolak. Warga meminta pemerintah mengkaji ulang izin proyek panas bumi ini.

“Sepatutnya pemerintah daerah mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat penerima dampak. Berdasarkan prinsip Free Prior Informed Consent masyarakat harus diutamakan didengar dan diberi informasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang muncul dari penambangan dan bebas menentukan mengizinkan atau tidak mengizinkan proyek itu.”

Masyarakat, katanya,  memiliki hak dan kesempatan sama serta seluas-luasnya berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

LBH Padang berpendapat, proses izin panas bumi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat. Untuk itu, LBH mendesak pemerintah Solok mengambil langkah tegas denga mengkaji ulang proyek ini.

 

PT. Hitay Daya Energy telah Eeksplorasi dengan mematok lubang pengeboran sumur panas bumi di beberapa titik sekitar Gunung Talang. Foto: Khairuzzaki/ Mongabay Indonesia

 

 

Energi bersih?

Menyikapi gejolak ini, Sabtu, (16/9/17) diadakan  dialog akademisi inisiasi Pascasarjana Universitas Andalas. Dialog dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Sumbar, Ketua Asosiasi Geothermal Indonesia, Direktur Walhi Sumatera Barat dan Perwakilan dari Masyarakat Solok.

Ardinis Arbain,  Dosen Biologi Lingkungan Universitas Andalas mengatakan, geothermal bukanlah energi yang benar-benar bersih. Banyak riset geothermal di Itali dan Selandia Baru menemukan, eergi ini menghasilkan gas buang karbondioksida dan metan dalam jumlah besar.

Ia juga menghasilkan zat kimia berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan mayarakat sekitar berupa mercuri, boron dan arsenik.

Sebelum proyek lanjut, katanya, sebaiknya lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS). Terlebih, geothermal proyek besar di kawasan lindung, dekat pemukiman masyarakat dan memiliki dampak sulit diprediksi.

Syafrudin Karimi, Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Andalas mengatakan, perlu kajian valuasi ekonomi lingkungan. “Kita harus pastikan apakah nilai ekonomi ekosistem saat ini dirasakan masyarakat jauh lebih tinggi dibandingkan nilai ekonomi geothermal nanti?”

Dia mencontohkan, dampak pembangunan Dam Koto Panjang yang timbulkan banyak korban.  “Kita bisa belajar dari pembangunan bendungan Koto Panjang sebagai pembangkit listrik. Butuh lebih 20 tahun masyarakat korban untuk pulih. Saat inipun, belum benar-benar pulih,” katanya.

Walhi Sumbar memaparkan hasil studi potensi risiko rencana pembangunan geothermal di Gunung Talang Bukit Kili. Rencana pembangunan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat mengingat wilayah ini zona merah letusan gunung api dan gempa bumi.

Di akhir dialog akademis ini, tak ada kesimpulan disepakati. Walhi mengajak semua pihak menyadari pembangunan ini berdampak luas.

Walhi berharap,  pemerintah memperhatikan pendapat masyarakat dan para ahli ini serta menghentikan proses di lapangan.

 

Hutan di sekitar Gunung Talang Bukit Kili, Kabupaten Solok. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

 

Minim pelibatan masyarakat

Indang Dewata, Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup UNP sekaligus warga Solok melihat masyarakat kurang dilibatkan dalam proyek ini hingga terjadi miskomunikasi.

Setiap proyek, katanya, seharusnya mengutamakan pelibatan masyarakat. “Masyarakat tak dilibatkan utuh, hingga timbul gejolak.”

Dia bilang, semua proyek pasti ada dampak tetapi ketika masyarakat terlibat utuh, mereka akan mendapatkan informasi dengan cukup.

“Ketika izin lebih dulu keluar baru tanpa masyarakat tau, nah ini jadi kesalahan utama. Kemudian kesalahan kedua, izin yang dikeluarkan hanya izin selengkap administrasi,” katanya.

Dalam kasus ini, dia melihat perusahaan hanya membuat UKL-UPL tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Padahal UKL-UPL hanya mengkaji dampak yang sudah kelihatan.

“Ini jadi penting, ada protes seperti ini seharusnya ada Amdal, kalau Amdal kajian lebih luas. Bagaimana efek ke depan bagi kelangsungan hidup masyarakat?” Syarat amdal sah, katanya, harus sosialisasi ke masyarakat.

 

Tidak perlu cemas

Dalam diskusi Universitas Andalas, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, Hasanudin menyebutkan,  saat ini pemrakarsa (Hitay) melakukan persiapan eksplorasi untuk membuktikan cadangan di Gunung Talang Bukit Kili, Solok. Kegiatan ini akan berlangsung sekitar enam bulan ke depan.

Berkenaan dengan pengusahaan panas bumi, katanya, penetapan potensi pembangkit listrik hasil survei dan pemerintah menetapkan sebagai wilayah kuasa panas bumi (WKP) pada 2014.  Ia berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 2777 K/30/MEM/2014.

Penetapan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan lelang, mulai pengumuman WKP Nomor 03/10.10/WKP-4/KESDM/2016, pada 25 April 2016.

Berdasarkan pertimbangan teknis, adminstrasi, keuangan dan penawaran harga tenaga listrik, diputuskan pemenang lelang konsorsium PT. Hitay Daya Energy, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7257 K/30/MEM/2016 tertanggal 3 Oktober 2016.

Pada 23 Februari 2017, katanya, terbit izin panas bumi kepada Hitay. Hitay, katanya, sebagai Independen Power Producer (IPP) yang resmi mendapatkan penugasan pemerintah untuk penyediaan listrik kapasitas 20 MW.

Tahapan-tahapan pembangunan dilakukan dari  survei pendahuluan, eksplorasi, eksploitasi dan pembangkit. Saat ini, memasuki tahap eksplorasi. Pada tahap ini, katanya, akan jadi dasar pertimbangan lebih lanjut.

Berdasarkan UU Nomor 21/2014 tentang Panas Bumi, katanya, pengusahaan panas bumi bukan termasuk pertambangan, namun pemanfaatan jasa lingkungan.

Dia menjelaskan,  kekhawatiran kerusakan lingkungan, pencemaran air, tak akan terjadi. Air pembangkit listrik nanti, katanya, dari kedalaman di bawah 1.000 meter, hingga tak akan memberi dampak bagi ketersediaan air tanah masyarakat.

Pemanfaatan air untuk panas bumi, katanya, tak menggangu air permukaan karena berada pada kedalaman bervariasi antara sekitar 0–15 meter, air akuiferantara ±15–200 meter.

“Air hydrothermal yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik panas bumi memiliki kandungan kimia berbahaya, karena melalui siklus tertutup dan tak dibuang sembarangan ke lingkungan dapat disimpulkan air hydrothermal tak mencemari lingkungan.”

 

Masyarakat yang tergabung dalam Salingka Gunung Talang berunjuk rasa di kawasan Tugu Ayam, tepatnya di depan Kantor Bupati Solok, 13 September 2017. Foto: Khairuzzaki/ Mongabay Indonesia

 

Dia mencontohkan, di Kamojang, Darajat, Gunung Salak, Wayang Windu, Dieng, dan lain-lain yang sudah memanfaatkan PLTP selama 20 tahun dan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat. “Pemandian air panas merupakan salah satu manfaat dari air hydrothermal,” katanya.

Mengenai kekhawatiran pencemaran udara berupa CO2 dan H2S, merupakan gas yang keluar dari gunung api secara alami.

“CO2 dan H2S dalam panas bumi terlarut dalam air hydrothermal. Karena proses pemanfaatan panas bumi melalui siklus tertutup maka kadar CO2 dan H2S terlepas ke udara sangat minim bahkan mendekati 0%.”

Kontribusi pencemaran CO2 dan H2S di lingkungan, katanya,  terutama terjadi akibat proses pembakaran, asap kendaraan bermotor, asap pembingkit diesel, pembangkit batubara, dan lain-lain.

Hasanudin bilang, panas bumi juga tak berdampak buruk bagi sumber air dan kesuburan lahan pertanian.

Pemanfaatan panas bumi, katanya,  memerlukan area hijau sangat luas yang akan menjadi daerah resapan-resapan air. Jadi, secara langsung akan memberikan dampak positif terhadap pelestarian lingkungan dan ketersediaan air.

“Pengembang panas bumi akan selalu menjaga lingkungan, menjaga hutan tetap hijau karena ketika hutan sekitar panas bumi rusak matilah panas bumi.”

Pemanfaatan panas bumi, juga  sama sekali tak memberikan dampak kesuburan tanah karena proses pengelolaan pembangkit listrik dengan siklus tertutup.

 

Warga memanfaatkan sumber air bersih di sekitar Gunung Talang Bukit Kili khusus Nagari Batu Bajanjang di Gunung Talang Bukit Kili, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Foto: Vinolia/ MOngabay Indonesia

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,