Keseriusan Pemerintah Turunkan Emisi Sektor Energi Dipertanyakan

 

 

Konferensi Perubahan Iklim (COP)-23 di Bonn, Jerman berlangsung hingga 17 November 2017. Berbagai bahasan dilakukan terkait upaya penurunan emisi masing-masing negara pihak merujuk Perjanjian Paris. Untuk Indonesia, kalangan organisasi masyarakat sipil menilai, keseriusan pemerintah mengurangi emisi karbon sektor energi masih lemah. Sedangkan, penelitian World Resources Institute, memperlihatkan, dengan kebijakan saat ini, 10 tahun lagi emisi sektor energi akan terus meningkat.

”Penggunaan energi batubara menjadi salah satu yang perlu disoroti. Upaya mitigasi dan adaptasi komitmen perubahan iklim harus konkret,” kata Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasonal di Jakarta, Selasa(14/11/17).

Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah akan membangun listrik 35.000 MW hingga 2019, sebanyak 20.000 MW pembangkit batubara.

Pembangkit batubara, katanya, bikin polusi lingkungan sekitar. Tak hanya dampak lingkungan, sosial ekonomi, keuangan negara, juga kesehatan masyarakat. Mereka bisa terkena penyakit saluran pernapasan, jantung, stroke, kanker paru-paru dan lain-lain.

Hindun Mulaika, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia mengatakan, pakai teknologi tinggipun, seperti ultra super critical, emisi karbon PLTU masih cukup tinggi, per 1.000 MW, mencapai 10,8 juta ton CO2 per tahun.

Penelitian Walhi, kerugian kesehatan saat PLTU batubara beroperasi Rp315 triliun.

Yaya, panggilan akrab Nurhidayati, mendesak, pemerintah serius kurangi PLTU guna menekan laju pelepasan emisi.

Dia menilai, pemerintah belum menunjukkan political will terhadap komitmen Perjanjian Paris, terutama sektor energi.

Menurut Hindun, perlu cepat transisi dari energi batubara menjadi terbarukan. ”Jika kita masih menggunakan energi batubara sebagai pembangkit listrik, dipastikan tidak akan mecapai penurunan emisi yang menjadi komitmen Indonesia,” katanya.

Dia melihat, komitmen energi bersih sulit karena tersandera sistem politik ekstraktif.

Dalam kontribusi pengurangan emisi global, dukungan negara maju yang notabene juga pengemisi besar seperti Amerika Serikat dibutuhkan, tetapi keinginan dari dalam negeri, Indonesia,  juga harus kuat.

Selama ini, beberapa negara maju masih investasi batubara di Indonesia, seperti Jepang, Tiongkok dan Korea karena pemerintah Indonesia masih membuka.

Dalam jangka pendek, rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang direvisi setiap tahun perlu menunjukkan komitmen pengurangan pembangkit listrik batubara.

Hindun menyebutkan,  Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Ignasius Jonan sudah menyebutkan akan merevisi 35.000 MW karena over capacity.

”Yang jadi pengecualian adalah proyek-proyek yang sudah PPA (power purchase agreement-red) dan sedang pembangunan akan lanjut. Kita taak tahu mana saja. Harusnya yang sudah PPA tapi belum under construction dan dalam pembangunan dihentikan.”

Padahal, katanya, jelas membebankan keuangan negara (APBN) dan pembangunan melalui utang luar negeri. Sisi lain, potensi energi terbarukan di Indonesia masih sangat besar, dari panas bumi, air, angin dan matahari. Investasi energi terbarukan ini pula perlu dukungan regulasi.

Sedangkan Ki Bagus Hadi Kusuma, Pengkampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebutkan,  seharusnya COP23 jadi momentum penting bagi Indonesia menunjukkan komitmen penurunan emisi dan menuntut negara-negara lain menghentikan investasi sektor batubara, terutama di Indonesia.

”Komitmen begitu ambisius yang tertuang dalam NDC bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah sektor energi,” katanya.

Berdasarkan data Jatam, sumber pemenuhan listrik di Indonesia masih didominasi batubara. Hingga 2016, kapasitas listrik PLTU batubara mencapai 21,1 Gigawatt dari 52 GW. Seharusnya dominasi PLTU batubara ditekan bukan malah mengundang investor membiayai elektifikasi berbasis batubara.

Salah satu negara yang gencar investasi PLTU batubara di Indonesia adalah Jepang. PLTU Cirebon, Indramayu, Batang merupakan PLTU disokong lembaga keuangan Jepang, yakni Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

JBIC telah memberikan bantuan pembiayaan tambang batubara di Malinau Kalimantan Utara yang dijalankan PT Mitrabara Adiperdana (MA). Investasi-investasi ini mengancam ekologi serius dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Dia contohkan, Cirebon, Indramayu dan Batang, petani dan nelayan mengalami kerugian parah karena lahan dan perairan sekitar PLTU tercemar limbah. Sedangkan, MA menyebabkan Sungai Malinau tercemar karena tanggul pengolahan limbah batubara jebol.

Yuyun Hamono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi mendesak pemimpin dunia serius mengatasi perubahan iklim dan mengoreksi mendasar paradigma pembangunan ekonomi global yang bertumpu energi kotor dan mematikan seperti batubara.

Walhi mengharapkan, COP23 ini para pemimpin dunia khusus pemerintah Indonesia serius membahas nasib bumi dan keselamatan manusia yang terancam perubahan iklim.

 

Isu pangan

Kartini Samon, peneliti dari Genetic Resources Action International (Grain) mendesak, dampak PLTU batubara dan industri ekstraktif lain adalah alih fungsi lahan yang kian signifikan, terutama lahan pangan. Dampaknya,  tak hanya pada lingkungan, juga hak asasi manusia, keamanan– jika terjadi konflik– dan kedaulatan pangan nasional.

”Isu pertanian masih minim dibahas dalam komitmen penurunan emisi. Padahal ini yang berdampak langsung pada masyarakat.”

Banyak kearifan lokal muncul dari masyarakat sebagai ‘penangkal’ perubahan iklim, dengan penemuan bibit dan banyak lagi. Sayangnya, hal ini jarang terlihat bagi pemerintah.

Malahan, masyarakat seringkali tak langsung dipaksa membeli bibit rekayasa genetik. Padahal itu tak dapat diproduksi mandiri dan bikin ketergantungan.

 

Matahari, salah satu sumber energi terbarukan potensial di negeri ini. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Meleset

World Resources Institute Indonesia merilis penelitian terbaru terkait penurunan emisi tahun 2030 diprediksi meleset jika melihat kontribusi kebijakan pemerintah kini.

Penelitian ini menggunakan analisa kuantitatif dalam mencermati potensi kebijakan publik pada sektor tata guna lahan dan energi di Indonesia.

Arief Wijaya, Senior Manager Iklim dan Hutan WRI Indonesia mengatakan, berbagai langkah nyata dari kebijakan dua sektor itu masih belum cukup mencapai komitmen iklim di Indonesia.

”Upaya kebijakan saat ini hanya dapat mengurangi emisi menjadi sekitar 2,3 Gigaton emisi CO2e (karbon dioksida ekuivalen), melampaui target nasional yang menetapkan emisi 2 Gigaton CO2e pada 2030,” katanya.

Karbon dioksida ekuivalen, artinya penurunan emisi karbon tidak hanya karbon dioksida tetapi termasuk metana dan nitrogen dioksida yang biasa dihasilkan dari limbah industri dan peternakan.

Berdasarkan Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia menetapkan target pada 2030 sebesar 2,8 Gt CO2e. Jika Indonesia berhasil menurunkan 29%, total emisi jadi 2 Gt CO2e, jika 41% total emisi 1,7 Gt CO2e.

Adapun kebijakan nasional di sektor energi dan lahan, antara lain, moratorium izin hutan dan lahan gambut, restorasi lahan gambut, perhutanan sosial, rehabilitasi lahan hutan yang terdegradasi, dan target bauran energi terbarukan. Jad, perlu ada penguatan kebijakan untuk mencapai pengurangan emisi agar lebih signifikan.

Indonesia merupakan negara penyumbang gas rumah kaca terbesar kelima dunia. Potensi pengurangan emisi dari sektor lahan dan energi. Keduanya memberikan kontribusi lebih 80% total emisi nasional, yakni, 17% sektor lahan, 11% energi, kurang 1% limbah, industri dan pertanian.

”Indonesia bisa mencapai target jika penguatan kebijakan saat ini,” kata Hanny Chrysolite, asisten peneliti WRI.

”Dari kebijakan yang ada, moratorium hutan memiliki potensi mitigasi terbesar secara keseluruhan.” Ia meliputi penghentian pembukaan lahan, konversi hutan primer dan lahan gambut hingga 2030, bisa menghindari 188 juta metrik ton emisi CO2 terlepas.

Sedangkan, jika moratorium diperluas hingga hutan sekunder maka potensi pengurangan dapat berlipat ganda hingga 427 juta metrik ton emisi CO2.

 

Energi lebih dominan

Komitmen Indonesia mengatasi perubahan iklim termuat dalam target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui RPJMN 2015-2019. Dokumen ini diterjemahkan pemerintah provinsi dalam rencana aksi daerah pengurangan gas rumah kaca (RAD-GRK).

”Saat ini pemerintah fokus sektor lahan. Sebenarnya dari hasil penelitian ini menunjukkan pemerintah harus lebih bijaksana agar sektor energi diperhatikan, karena kurang dari 15 tahun akan jadi sumber terbesar emisi,”  kata Arief seraya bilang, pengembangan energi terbarukan harus jadi fokus.

Berdasarkan penelitian, dalam satu dekade ke depan dominasi emisi dari sektor energi. Terlihat sekitar 2026 dan 2027, emisi sektor energi lebih tinggi. Jika sektor lahan melalui kebijakan moratorium terus dilaksanakan akan stagnan.

”Mungkin karena pertumbuhan populasi di Indonesia yang menyebabkan permintaan energi lebih tinggi,” ucap Hanny.

Data Bappenas, menunjukkan profil emisi Indonesia pada 2010 memiliki sektor lahan hanya 62%, sektor energi 28%. Jika dianalisa dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, sektor energi akan naik jadi 50% pada 2030 dan sektor lahan lebih kecil daripada sektor energi.

Tak hanya itu, Almo Pradana, Manajer Energi dan Iklim WRI Indonesia mengatakan, dari energi terbarukan, target pemerintah 23% sangat susah. ”Masih fokus pembangkit listrik batubara.”

Seharusnya, upaya konservasi energi dilakukan dengan mengganti pembangkit  listrik tua dengan teknologi canggih. Langkah ini, katanya,  bisa jadi jembatan bagi negara yang belum bisa langsung berpindah dari batubara.

Selain konservasi energi, kata Arief, dengan permintaan energi yang terus tumbuh perlu ada penguatan kebijakan sektor energi yang lebih efisien. ”Mungkin perlu pajak karbon atau kendaraan rendah bahan bakar minyak, itu jadi pilihan yang perlu dipertimbangkan.”

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,