22 Izin HPH Terancam Dicabut

SEBANYAK 22 izin hak penguasaan hutan (HPH) terancam dicabut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena tidak dapat memenuhi syarat pembuatan rencana kerja usaha (RKU) dengan inventarisasi hutan secara menyeluruh. Mereka sudah mendapatkan surat peringatan ketiga, dengan batas waktu penyelesaian RKU sampai 3 Agustus tahun ini.

“Draf pencabutan sudah dibuat, tinggal ditandatangani Menteri Kehutanan. Jika tak penuhi RKU, langsung diteken pencabutan. Ini komitmen kita,” kata Direktur Bina Usaha Hutan Alam Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut, Awriya Ibrahim di Jakarta, Selasa(10/7/12).

Selain itu, sebanyak 39 pemegang HPH mendapatkan SP pertama dan 26 menerima surat peringatan kedua sampai Juni ini.

Menurut dia, mulai Januari 2012, pemegang HPH harus memiliki inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB). Dengan IHMB ini, perusahaan akan tahu data potensi kayu di hutan secara keseluruhan. Setelah itu, baru menyusun RKU.

RKU ini, akan menjadi pedoman pemerintah daerah (pemda) dalam mengeluarkan izin rencana kerja tahunan (RKT). Jadi, mulai bulan depan tak ada lagi HPH yang tak memiliki IHMB.

“Jika gak ada gak boleh nebang.” Jikapun, pemda mengeluarkan RKT, jika pemegang HPH tak memiliki RKU, penebangan tetap nol alias tak boleh dilakukan.

Awriya mengatakan, sebenarnya, mencabut izin HPH itu bukan suatu prestasi bagus bagi kementerian. “Itu artinya kita gagal membina.” Namun, dia yakin, langkah ini akan menjadi shock therapy bagi perusahaan.

Sementara itu, dalam tahun ini sampai Juni, sudah ada dua izin pemegang HPH dicabut seluas 105.600 hektare. Satu izin HPH seluas 31.100 hektare karena tak membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDA dan DR). “Satu lagi seluas 66.500 hektare karena tak penuhi kewajiban lain.”

Tahun 2009 sampai 2011, ada 21 izin HPH dicabut dengan total luas 1.330.518 hektare. Jenis pelanggaran perusahaan-perusahaan ini seperti meninggalkan area kerja, tak bayar PSDA dan DR, dan tidak menyusun RKU-PHHK 10 tahun.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,