, , ,

Rusak Lingkungan, Tolak Perluasan Kawasan Industri Kariangau (bagian 3)

BADAN Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Balikpapan, memaparkan tentang Kawasan Industri Kariangau (KIK) dalam website mereka.  Disebutkan, KIK berlokasi di daerah pesisir Kota Balikpapan. Karakteristik  dan dasar prima perencanaan kawasan: mengembangkan kawasan perkotaan kondusif terhadap keseimbangan lingkungan hidup pesisir. Ia juga pusat pertumbuhan baru berbasis kegiatan industri.

Kata ‘peduli lingkungan’ kerab dibawa-bawa untuk mengklaim seolah-olah rencana yang dibikin pro lingkungan.  M Solechan, koordinator Wilayah Balikpapan, Forum Peduli Teluk Balikpapan mengatakan,  dalam perluasan KIK ini coba diciptakan citra hijau kawasan industri. “Ini greenwashing dan propaganda tidak benar,” katanya via surat elektronik medio Juli 2012.

Embel-embel zero sedimen dan zero waste, jalur hijau sampai Foresting The City, itu hanya propaganda. Dia mencontohkan, PT Dermaga Kencana Indonesia (DKI) yang membuka hanya 23 hektare kawasan hutan hulu Teluk Balikpapan dengan membangun pabrik pengelolaan sawit. “Konstruksi dimulai Januari 2010, kondisi terumbu karang masih sempurna. Tak lama karang tertutup lumpur.”

Kasus ini dilaporkan ke pemerintah. Perusahaan setuju menggunakan teknologi guna mengurangi sedimentasi. “Lagi-lagi itu tak mampu dilakukan. Kini, sudah sekitar dua tahun, lebih 50 persen karang mati.”

Begitu juga jalur hijau (green corridor) bagi satwa bergerak antara kawasan pesisir dan hutan lindung Sungai Wain. “Ini juga propaganda!” Sebab, hanya ada satu koridor yang disiapkan dalam RTRW. “Jelas tidak cukup. Apalagi, pantai yang diusulkan sebagai perluasan KIK lebih 12 kilometer.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yakup, mengatakan, sangat tidak setuju kalau perluasan KIK mengganggu kawasan konservasi atau hutan lindung di Teluk Balikpapan, seperti hutan mangrove, dan hutan Sungai Wain.

Jika memungkinkan, katanya,  kawasan hutan mangrove malah ditambah.  “Itu unik dan wajib dipertahankan, tidak boleh diganggu. Ini sangat-sangat bermanfaat untuk kelangsungan ekosistem,” katanya, via telepon, Senin(30/7/12).

Untuk itu, pengembangan KIK, perlu perencanaan yang ramah lingkungan. “Jika rusak lingkungan, tolak pengembangan KIK.” KIK itu, sebetulnya sudah berjalan. Namun, ada beberapa hal  yang perlu dibenahi terlebih dahulu, terutama perencanaan.  Intinya, agar KIK benar-benar memberikan manfaat dan menjaga ekosistem.

“Saya kebetulan ketua Komisi II membidangi kehutanan, jika KIK mengganggu lingkungan, saya akan berusaha sekuat tenaga jangan sampai lolos,” ucap Rusman.

Dia mengatakan, sampai saat ini, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi belum selesai. “Itu dia, sampai hari ini pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan DPR belum membahas. Berarti ada yang belum clear.”

Bukan itu saja,  ada juga  gugatan-gugatan dari masyarakat  adat. Mereka menganggap konsep RTRW tak mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

Rusman mengingatkan, pemerintah Kaltim mapun Balikpapan, jangan berambisi mengejar bisnis yang hanya berorientasi pendapatan dengan mengalahkan kepentingan lingkungan. “Industri itu hanya sesaat dan untuk kepentingan orang-orang kapitalis. Hutan mangrove, lingkungan, itu untuk semua lapisan masyarakat.”

Menurut dia, harus didobrak elit yang bermental kapitalis dan tak mengindahkan kepentingan masyarakat kecil serta lingkungan. “Itu yang banyak bercokol di pemerintahan.”

Untuk itu, dia berjanji mengawasi ketat kebijakan yang tak pro lingkungan. “Yang hanya mementingkan industrialisasi.” Rusman berharap, rekan-rekan di DPRD Kaltim memiliki pandangan sama, betapa penting menjaga lingkungan.

Video ini memperlihatkan Dr. Stanislav Lhota  yang tak pernah letih berusaha untuk menyelamatkan keragaman hayati di Teluk Balikpapan

Stanislav Lhota, peneliti bekantan dan habitat di Balikpapan mengatakan, sudah mengirimkan brosur berisi dampak perluasan Kawasan Industri Kariangau (KIK)  ke berbagai lembaga pemerintah. Baik, kota, provinsi sampai pusat.

“Kami distribusikan lebih 700 brosur. Beberapa pihak di setiap tingkat pemerintah ditemui secara pribadi oleh saya atau anggota Forum Peduli Teluk Balikpapan,” kata Lhota.

Dia menyebutkan, brosur dikirim antara lain kepada DPRD (Balikpapan, Penajam, Samarinda), DPR-RI, walikota dan wakil walikota Balikpapan, Bupati Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur. Lalu, Bappeda, Bappenas, beberapa kepala dinas di pemkot, pemkab dan pemprov.

”Jika pihak-pihak ini membaca dokumen-dokumen yang masuk ke desk mereka, seharusnya mereka sudah tahu mengenai permasalahan perluasan KIK dan dampak lingkungan yang bisa terjadi.”

Dalam executive summary tentang perluasan KIK menyebutkan,  wilayah pengembangan KIK meliputi lahan 5.000 hektare, terdiri dari KIK saat ini (yang telah terdelineasi) dan wilayah pengembangan.  KIK merupakan kawasan pengembangan tahap awal dari pengembangan seluruh wilayah KlK.

Kawasan pengembangan tahap awal ini terletak pada lahan 1.581,24 hektare. Sisanya, kawasan terletak di sebelah utara KIK. Ini kawasan pengembangan tahap berikutnya.

Wilayah pengembangan KIK saat ini relatif belum dimanfaafkan bagi kegiatan ekonomi. Sebagian besar lahan berupa alang-alang, semak belukar dan hutan. Penduduk masih terbatas pada ladang berpindah. Berdasarkan kondisi fisik lahan saat ini, wilayah ini berpotensi sebagai kawasan industri.

Pada bagian utara dari wilayah ini ada Kawasan Lindung Sungai Wain. Hingga pemanfaatan harus dibatasi dengan wilayah penyangga. Bagian 4: Batasi Kawasan Industri Kariangau Seluas Usulan Kapet Sasamba

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,