,

PT Pelindo Ratakan 3 Hektar Hutan Mangrove Teluk Balikpapan

Setelah tahun 2012 lalu keragaman hayati di teluk Balikpapan terancam pembangunan Kawasan Industri Kariangau (KIK). Di awal tahun 2013, kembali lagi teluk Balikpapan mengalami kerusakan dengan hilangnya lahan mangrove sebesar 3 hektar di kawasan Solok Puda dan hingga saat ini kehilangan kawasan mangrove tetap berlangsung.

Hal tersebut dijabarkan peneliti satwa asal Republik Ceko, Stanislav Lotha, atau yang akrab dipanggil Stan Lotha. Menurut Stan, penggundulan kawasan Mangrove sebesar tiga hektar tersebut dengan cara menimbun kawasan tersebut dengan tanah, sehingga diperkirakan sekitar 5 hektar telah dtimbun termasuk tiga hektar adalah kawasan mangrove .

“Saya yakin dengan menghabiskan kawasan mangrove, tentu akan mempengaharui keanekaragaman hayati di kawasan tersebut dan saya yakin, bekatan di teluk Balikpapan akan lebih cepat punah,” kata Stan melalui surat elektronik yang ia kirim.

Pembukaan lahan tersebut dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia di kawasan Solok Puda kearah utara dari lokasi pelabuhan peti kemas Kariangau, Balikpapan Barat. Di sepanjang sebelah kanan dari Solok Puda, sekitar lima hektar telah di timbun dan diantaranya  lahan mangrove sebesar 3 hektar.

“Hal ini telah dilaporkan kepada kabid fisik Bappeda Balikpapan, agar dilaporkan ke propinsi, karena semua kebijakan Pelindo ada di provinsi.  Kasus ini juga dilaporkan ke BLH Balikpapan, akan ditindaklajuji. Kami sekarang mempersiapkan kampanye protes internasional supaya berhenti Pelindo dari melanjut kerusakan hutan mangrove,“ ungkap Stan.

PT Pelindo selaku pengelola Pelabuhan Kariangau mengatakan  akan tetap akan melakukan penutupan kawasan di Solok Puda, karena kawasan tersebut akan diperuntukan sebagai tempat penumpukan kontainer dan pematangan lahan di lima hektare tersebut tetap berlangsung karena Pelindo sudah mendapatkan ijin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Dulu pada saat kita bangun belum ada ketentuan bahwa itu adalah hutan konservasi manggrove. Tapi, setelah saat ini sudah beralih sebagai hutan konservasi. Kami tetap mengerjakan karena ijin dari pemprov juga ada,” ungkap Staf Hukum dan Humas PT Pelindo Hari Eko Raharjo.

Hari menambahkan, bila ada sesuatu yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan, sudah pasti pemerintah daerah akan menstop karyawan untuk bekerja. “Tidak mungkin dibiarkan kalau bertentangan dengan hukum pembangunan pelabuhan ini, karena sah-sah saja dan tidak ada teguran dari pemprov untuk digarap maka tetap kita kerjakan,” ucapnya.

“Padahal, waktu itu kita sudah melakukan pembebasan lahan. Tapi, karena ternyata daerah tersebut ternyata hutan konservasi pemrov tidak mengijinkan kita untuk membangun. Jadi terpaksa kita pindahkan kedaerah lain. Beruntung, uang ganti rugi yang telah kami keluarkan akan diganti oleh Pemkot Balikpapan,” paparnya.

Dalam pengelolaan Pelabuhan Kariangau Pelindu merupakan mitra dari Pemprov Kaltim, karena Pemprov Kaltim memiliki saham sebesar 40 persen pada pelabuhan tersebut.

Aktivitas meratakan lahan mangrove Balikpapan. Foto: Stan Lotha

“Pelabuhan Kariangau ini merupakan proyek patungan antara Pelindo dan Pemprov Kaltim. Dimana, Pelindo memiliki saham tersebesar yakni 60 persen. Maka dari itu perwakilan Pelindo lah yang menjadi direktur pada Pelabuhan Kariangau tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Hari juga menambahkan, sampai saat ini pembangunan perumahan yang terhenti akibat adanya larangan dari Pemprov Kaltim karena berbenturan dengan hutan konservasi belum juga mendapat titik terang dimana lokasi perumahan itu akan dipindahkan.

“Kami sampai saat ini belum melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang. Sepengetahuan kami, dalam penentuan lokasi mana yang akan kita pakai untuk membangun perumahan masih menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan. Semua kami serahkan kepada yang berwenang, karena kita sudah belajar dari pengalaman,” Kata Hari.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,