,

Protes Kerusakan Hutan Gorontalo, Aktivis Lingkungan ‘Aksi Solo’ di Acara Menhut

Rudy Adam, aktivis lingkungan dari Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam, Gorontalo, menerobos masuk ke acara Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan, Jumat (11/1/13) pagi, di Universitas Muhamadiyah Gorontalo. Saat itu, Menhut acara penanaman satu miliar pohon.

Aksi Rudy secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan aparat keamanan. Rudy masuk di tengah acara dan berhadapan langsung dengan podium. Di panggung itu duduk Menhut, kepala daerah, ketua DPRD Gorontalo, rektor Universitas Muhamadiyah, dan unsur pimpinan lain di Gorontalo.

Rudy membawa poster yang digantung di tubuhnya bertuliskan “Selamat Datang Bencana. Cabut izin alih fungsi hutan untuk pertambangan, sawit, dan hutan tanaman industri. Aksi itu, berlangsung selama dua menit, sebelum Rudy diamankan panitia dan kepolisian.

Pada selebaran yang dibagi-bagikan kepada warga yang hadir di acara penanaman pohon itu, dia menuntut Menhut mencabut izin alih fungsi hutan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone seluas 14.000 hektar. Hutan dikonversi menjadi kawasan pertambangan dikelola PT Gorontalo Mineral, anak perusahaan Bumi Resources, milik taipan keluarga Bakrie.

Dia juga menuntut Menhut mencabut izin pelepasan kawasan produksi menjadi hutan konversi untuk enam perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pohuwato, total luasan 53.000 hektar. Juga menolak kehadiran hutan tanaman industri di Kabupaten Gorontalo Utara yang menciptakan konflik baru di masyarakat.

Menhut, Zulkifli Hasan, dalam sambutan, mengatakan, aksi demonstran hingga lolos di depan panggung itu, hal wajar. Rudy memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Sayangnya, dia salah sasaran. Karena kewenangan sepenuhnya soal izin pertambangan dan sawit itu ada pada bupati, bukan menteri. Jadi kalau mau marah, ya, marahlah kepada bupati,” kata Zulkifli.

Kepada Mongabay, Zulkifli menjelaskan,  mengenai pelepasan kawasan hutan, Menhut hanya menandatangani rekomendasi yang dilberikan tim terpadu, DPRD setempat, bupati, DPR, dan peneliti dari LIPI. “Kalau saya tidak menandatangani rekomendasi itu, nanti saya dianggap menghambat pembangunan.”

“Jadi itu bukan kewenangan Menteri Kehutanan. Saya hanya mengesahkan. Kalau mau revisi boleh, tiap lima tahun evaluasi. Tim terpadu terdiri dari berbagai perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lain-lain, harus merevisi juga.”

Rudy Alam, diamankan panitia dan polisi. Foto: Christopel Paino
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,