, ,

Tanam Sawit di Luar HGU, Walhi Desak PT PN XIV Kembalikan Lahan Warga

Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak kepada PT. Perkebunan Nusantara XIV  (PTPN XIV) di Kecamatan Mori Utara dan Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali, segera mengembalikan ratusan hektar lahan warga yang dicaplok. Terlebih, setelah ada temuan BPN Morowali Maret 2013, bahwa lebih 211 hektar lahan warga ditanami sawit oleh PTPN XIV.

“PTPN XIV sejak lama menguasai ratusan hektar lahan warga secara tidak sah. Perusahaan harus mengembalikannya,” kata Ahmad Pelor, Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, , dalam rilis kepada media, Selasa (14/5/13).

Dia mengungkapkan, penguasaan lahan tidak sah oleh perusahaan milik negara ini sebenarnya berlangsung lama, sejak 1997. Ratusan hektar lahan warga Desa Tabarano dan Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali, ikut ditanami sawit perusahaan. Padahal, lahan warga di dua desa ini bukan bagian dari areal hak guna usaha (HGU) PTPN XIV.

Fakta pelanggaran oleh PTPN XIV juga dikuatkan hasil temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali yang mengecek sekaligus pengukuran lokasi pada 16 sampai 20 Maret 2013. Dari pengecekan lokasi BPN Kabupaten Morowali menemukan lebih dari 211 hektar lahan warga ditanami sawit oleh perusahaan.

“Lahan warga yang telah dikuasai PTPN XIV lebih 10 tahun. Secara ekonomis mengakibatkan kerugian karena cukup lama warga tidak bisa mengelola lahan  itu hingga kami minta perusahaan harus bertanggung jawab.”

Untuk itu, dia kembali mendesak pemerintah dan PTPN serius segera mengembalikan lahan warga. Jika tidak, Walhi akan memberikan dukungan kuat kepada masyarakat korban untuk pendudukan lahan atau reclaiming.

Saat ini, PTPN XIV menguasai 15. 494 hektar di Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas berdasarkan sembilan sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN Kabupaten Morowali pada 12 Juni 2009. Dalam kenyataan, perusahaan sudah beraktivitas sejak 1997. “Artinya, sejak 1997 sampai sertifikat HGU terbit PTPN XIV beraktivitas ilegal di Morowali.”

Menurut Ahmad Pelor, di Sulteng, perkebunan ilegal dengan modus penguasaan lahan masyarakat di luar HGU tidak hanya oleh PTPN XIV. Di Kecamatan Toili, Moilong, dan Toili Barat, Kabupaten Banggai, ribuan hektar lahan petani dikuasai PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), meskipun lahan-lahan ini di luar HGU. “Hal sama terjadi di Kabupaten Buol, lahan warga dikuasai PT. Hardaya Inti Plantation.”

Artikel yang diterbitkan oleh
,