Video: Operasi Penebangan Liar Jaringan Oknum Polisi Labora Sitorus di Papua Barat

Sebuah video pembalakan liar di kepulauan Raja Ampat di Papua Barat telah dirilis oleh para aktivis lingkungan, terkait penangkapan salah satu oknum anggota polisi bernama Labora Sitorus si pemilik rekening gendut 1,5 triliun rupiah yang saat ini tengah diperoses oleh pihak Kepolisian RI karena diduga merugikan negara dalam jumlah raksasa dari aksinya.

Video ini diambil di sisi utara Pulau Batanta di bulan April 2009 oleh lembaga investigasi lingkungan yang berbasis di Inggris, EIA,atau Environmental Investigation Agency. Dalam video ini memperlihatkan para pembalak yang sedang menebang pohon-pohon di hutan tersebut tanpa berbekal surat izin yang resmi dari pemerintah.

Menurut pengakuan para pembalak kepada EIA aksi mereka memang ilegal, dan mereka secara khusus menyuplai kayu-kayu ini untuk Labora Sitorus yang saat itu bertugas di Kepulauan Raja Ampat. Dalam operasinya, para pembalak menggunakan sembilan pemotong kayu mesin di berbagai wilayah di seputar sisi barat Pulau Batanta selama kurang lebih 18 bulan. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Labora Sitorus sudah terlibat dalam kegiatan pembalakan liar sejak tahun 2007 silam.

Dengan kapasitas produksi setiap mesin penggergaji mesin sekitar 1,5 meter kubik setiap hari, para pembalak di film ini diperkirakan menyuplai Labora Sitorus tak kurang dari 4000 meter kubik kayu setiap tahunnya. Para pembalak juga menangkap burung-burung langka sebagai tambahan penghasilan mereka.

Dari hasil penyelidikan pencucian uang menyusul penangkapan 2.264 meter kubik kayu merbau di ulan Mei 2013 yang dimuat dalam 115 kontainer di Surabaya, Jawa Timur, terlihat bahwa semua kayu ini disuplai oleh  perusahaan keluarga milik Labora Sitorus PT Rotua. Sekitar 1.500 kayu gelondongan juga diamankan di Papua, dan Pulau Batanta adalah sumber utama kayu ilegal ini.

Menurut EIA sendiri, kasus ini sendiri menggelinding di saat yang menarik, di saat Indonesia tengah menggodok peraturan terkait legalitas kayu yang selama ini dilakukan untuk memenuhi standar pasar kayu internasional. Hal ini karena berbagai wilayah di dunia sudah melarang masuknya kayu ilegal ke negeri mereka dengan peraturan berlapis, misalnya di Amerika Serikat dengan Lacey Act, di Australia dengan Undang-Undang Anti Pembalakan Liar, dan Eropa dengan regulasi sejenis yang mulai diberlakukan bulan Maret 2013.

“Hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menginvestigasi dan melakukan penuntutan atas kasus ini, termasuk semua aktor di dalam jaringan perdagangan kayu ilegal ini, mulai dari Sitorus hingga semua otoritas yang melindunginya, yang selama ini bebas dari hukuman,” ungkap Kepala Kampanye Hutan EIA, Faith Doherty dalam rilis medianya. “Keterlibatan oknum kepolisian sejak lama dalam pembalakan liar dan kayu untuk ekspor menjadi perhatian utama bagi para importir kayu di Uni Eropa, dan mereka juga mendukung Indonesia dalam pengembangan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).”

Kayu Merbau daru Papua sejak lama menjadi target utama para pembalak liar dan EIA telah mengekspos berbagai perdagangan kayu ilegal  di kawasan ini sejak tahun 2005 silam. Sejak Pekan lalu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah mengidentifikasi berbagai transaksi dari rekening bank Labora Sitorus kepada beberapa pejabat senior kepolisian.

Silakan simak videonya lebih lengkap di link ini: http://vimeo.com/67142131

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,