,

Perdagangan Kukang Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Pada 23 Juli 2013, BBKSDA Jawa Barat (Jabar) bekerjasama dengan Kepolisian Tasikmalaya menggagalkan transaksi perdagangan 21 kukang Jawa (Nycticebussp) dari pedagang beriniasial D, di Resik, Tasikmalaya. Kini, kasus perdagangan diperkirakan dalam pekan ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidikan oleh pegawai negeri sipil di BKSDA. Bukti-bukti transaksi sudah ada. Sekarang, sudah tahap pemberkasan. Minggu ini, akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan,”  kata Rajendra, Kepala Bidang wilayah III BKSDA Ciamis, kepada Mongabay, via telepon Sabtu (31/8).

Rajendra mengatakan, pelaku masih kuliah. Tersangka  akan dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, atau denda subsider Rp100 juta.

Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai ada perdagangan kukang dari LSM yang selama ini fokus menangani perdagangan satwa liar. Penjual  yang bermukin di Kawalu itu menawarkan jual beli satwa melalui facebook.

“Pelaku sudah beberapa kali menawarkan melalui online di Facebook. Soal transaksi ada berapa kali, masih kita selidiki. Pelaku dari klub pecinta musang. Seiring banyak permintaan, ia menjual satwa lain. Status pelaku tahanan luar dan wajib lapor.” Pelaku juga menjual satwa liar lain seperti ular, dan elang.

Kukang disita, kini dititipkan di Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), Bogor. Kondisi kukang saat pertama dibawa ke pusat rehabilitasi sangat memprihatinkan. Di YIARI, kukang-kukang ini menjalani proses rehabilitasi hingga bisa dilepasliarkan kembali ke alam. “Ada 21 kukang Jawa disita. Lima jantan dan 16 betina. Kondisi awal semua kukang kurus, malnutrisi, dehidrasi, stres dan kotor. Yang memiliki gigi utuh hanya satu. Sisanya, gigi seri dan taring dipotong hingga tumpul,” kata Wendi Prameswari, dokter hewan YIARI.

Ketika dua minggu menghuni kandang rehabilitasi, satu kukang melahirkan. Bayi sehat. “Pemeriksaan kondisi sudah mulai saat di BKSDA Tasik. Penimbangan berat badan, pemasangan microchip dan pemeriksaan umum. Kala di IAR sudah masuk tahap karantina.”

Untuk pelepasliaran kembali ke alam masih ada. Namun, kukang-kukang ini masih sebagai barang bukti, jadi harus menunggu proses peradilan selesai. “Harapan kami proses peradilan bisa segera dilakukan agar kukang segera dilepasliarkan.”

Berdasarkan aturan International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk kategori rentan hingga terancam punah (endangered). “Artinya populasi di alam makin menurun dan menuju kepunahan.”

Menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITIES)) kukang tercatat dalam Apendiks I.“Kami berkomitmen menegakkan hukum pada pedagang dan pemelihara satwa liar dilindungi. Menyayangi binatang bukan berarti harus memelihara,” ucap Rajendra.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,