, ,

Kasus DPRA dan PNS Perambah TN Gunung Leuser Masuk Kejaksaan

Aksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (BBTNGL), bisa jadi contoh. Balai ini, bekerja sama dengan Polda Aceh, telah menyeret dua anggota DPR Aceh dan dua PNS menjadi tersangka perambah hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Kini keempat pelaku sudah menjadi tersangka. Pada 3 September 2013, sudah dilakukan penyerahan berkas tahap kedua untuk ketiga tersangka kepada Kejaksaan.  Satu orang lagi masih dalam penyidikan. Berbagai kalangan pun berharap, pelaku dijerat hukum setimpal agar bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera.

Andi Basrul, Kepala BBTNGL, mengatakan, luas TNGL di Kabupaten Aceh Tenggara  sekitar 380 ribu hektar, areal terbuka seluas 11.000 hektar. Areal terbuka ini,  menunjukkan terjadi degradasi kawasan TNGL di kabupaten ini. “Ini akibat aktivitas ilegal seperti illegal logging dan perambahan,” katanya dalam pernyataan kepada media.

Pada Januari 2013, katanya, BBTNGL bekerja sama dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Aceh menyelidiki perambahan di kawasan itu di Kabupaten Aceh Tenggara. Hasilnya, teridentifikasi ada kebun dalam kawasan TNGL yang dikerjakan dan digunakan empat oknum pejabat pemerintah.

Pertama, berinisial Rjd dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas lahan sekitar tujuh hektar. Kedua, KA dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Aceh Tenggara seluas 4,6 hektar. Ketiga, RH, anggota DPR Kabupaten Aceh Tenggara, lahan garapan sekitar delapan hektar dan Umrd, anggota DPR Aceh seluas 25 hektar.

Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Barang bukti Rjd, KA dan RH berupa lahan kebun, pondok kerja dan lain-lain sudah disita. “Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap.”

Pada 3 September 2013, berkas Rjd dan RH sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara di Kutacane. Untuk penyerahan berkas KA masih menunggu sampai kesehatannya membaik.  Sedang kasus Umrd masih proses penyidikan tim gabungan.

Basrul  berharap, proses hukum terhadap oknum pejabat pemerintahan dan DPRA ini bisa mendorong pelaku perusak kehutanan khusus di TNGL menghentikan aktivitasnya.

Taman Nasional Gunung Lauser, merupakan Kawasan Ekosistem Lauser, tempat hidup satwa langka seperti orangutan Sumatera, sampai harimau Sumatera. Foto: Rhett Butler

Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) pun menyambut positif upaya ini. Panut Hadisiswoyo, Ketua Fokus menyatakan, proses hukum BBTNGL sudah sangat tepat mengingat perambahan TNGL di Kabupaten Aceh Tenggara, tinggi.

Penegakan hukum, katanya, merupakan salah satu kunci mendukung keberhasilan program konservasi keragaman hayati di Indonesia. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Kutacane menjalankan tugas dan fungsi secara adil dan transparan hingga proses peradilan dapat menjadi acuan penting bagi penegakan hukum pelaku tindak pidana kehutanan di Aceh.”

Senada diungkapkan Efendi Isma, Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA). “KPHA mendukung aksi BBTNGL menegakkan hukum kehutanan dan menjaga keutuhan wilayah TN Gunung Leuser dari perambah-perambah yang mengganggu ekologi dan ekosistem,” katanya, Jumat (14/9/13).

Dia mengatakan, kasus kejahatan kehutanan yang melibatkan pejabat negara ini bak jeruk makan jeruk. Seharusnya, pejabat tahu aturan dan berusaha mengawasi pelaksanaan, malah jadi pelanggar.

Efendi berharap, aparat penegak hukum bekerja maksimal mengungkapkan fakta dan bukti-bukti hukum agar penjahat ini mendapat hukuman setimpal. Jika penegakan hukum memenuhi rasa keadilan publik, rakyat pun akan bergairah mendukung pemerintah memberantas kejahatan kehutanan.

Menurut dia, penegakan hukum lingkungan selalu ditunggu khalayak ramai. Sebab, kebanyakan kasus kejahatan lingkungan atau kehutanan cenderung berakhir bebas atau hilang. “KPHA berharap kasus perambahan Taman Nasional Gunung Leuser ini menjadi momentum baik dalam penegakan hukum kejahatan kehutanan.”

Kawasan TNGL merupakan zona inti dari Kawasan Ekosistem Leuser. Ia merupakan kawasan strategis nasional dan habitat bagi berbagai keragaman hayati penting seperti orangutan Sumatera, badak Sumatera, gajah Sumatera, harimau Sumatera dan lain-lain. TNGL telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh Unesco tahun 2004.

Saat ini, TNGL ditetapkan oleh IUCN dan World Heritage Centre sebagai situs warisan dunia terancam (world heritage site in danger) akibat peningkatan kegiatan ilegal yang mengancam keberlangsungan dan perlindungan kawasan TNGL dan ekosistemnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,