Hingga kini, nasib dua orangutan (Pongo obelii), Manohara dan Monic, belum jelas. Mereka masih menghuni kandang di perkarangan kantor BKSDA Aceh. Sedang Pongky, hingga kini menjadi hiasan kebun binatang di Medan.
Manohara, hasil operasi gabungan dari tim BKSDA Aceh, besama tim Human Orangutan Conflict Response Unit (Hocru) dari Orangutan Information Centre, Centre for Orangutan Protection (COP), dan relawan Fora. Sedangkan Monic, orangutan betina disita BKSDA Aceh dari masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
Ratno Sugito, aktivis dari Forum Orangutan Aceh (Fora), menyayangkan, jika Manohara dan Monic terus ditahan BKSDA Aceh. “Sebaiknya orangutan segera dibawa ke stasiun karantina orangutan dan dilepasliarkan,” katanya, Minggu (29/9/13).
Kedua orangutan ini memerlukan rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik dan tingkah laku orangutan. “Ini langkah utama yang harus dilakukan BKSDA Aceh.”
Fora khawatir, jika satwa hasil sitaan ini diberikan kepada kebun binatang seperti Pongky. Jika terjadi lagi, jelas bertentangan dengan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia. Ia tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 53/Menhut-IV/2007 yang merekomendasikan pilihan terbaik orangutan hasil sitaan mengembalikan ke habitat alami. Sebelum itu, mereka melalui proses rehabilitasi guna memulihkan kondisi fisik dan tingkah laku.
Masih di Kebun Binatang
Sementara Pongky, hingga kini Pongky masih berada di kebun binatang di Medan. BKSDA bergeming meskipun organisasi peduli orangutan meminta orangutan hasil sitaan itu diambil dan masuk rehabilitasi guna dilepasliarkan ke alam.
Belum lama ini, Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) dan Fora melakukan protes terhadap keputusan BKSDA Aceh yang memberikan dua ekor orangutan hasil sitaan kepada Kebun Binatang Medan.
Kedua orangutan ini dipelihara ilegal oleh oknum perwira polisi berpangkat Aiptu di Polres Aceh Tamiang dan anggota masyarakat di Aceh Selatan. Kedua orangutan ini disita BKSDA Aceh. Sayangnya, BKSDA tidak mengirim orangutan ke karantina orangutan malah pindah rumah ke kebun binatang.
Panut Hadisiswoyo, Ketua Fokus, menyatakan, BKSDA Aceh semestinya memahami kondisi populasi orangutan Sumatera sangat terancam punah (critically endangered). Kedua orangutan itu saat disita dalam kondisi sehat dan memungkinkan dilepasliarkan di habitat alam yang lebih aman “Ini demi menjamin keberlangsungan populasi orangutan lainnya di alam liar.” Sayangnya, malah diserahkan ke kebun binatang di Medan.
Senada diungkapkan Badrul Irfan, Ketua Fora. Menurut dia, pengiriman dua ekor orangutan ke kebun binatang Medan bertentangan dengan kebijakan pemerintah Aceh. Yakni, melarang pengiriman satwa Aceh keluar apalagi bila tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Aceh. bDia pun berharap, para penegak hukum terutama BKSDA Aceh, berani bertindak tegas pada para pelaku.