Kala Polri, TNI, dan Satpol PP Bergerak Usir Petani Demi PT Lonsum

Ratusan petani di Desa Kebun Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,  Jumat (4/10/13) terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian dari Mapolres Deli Serdang. Para petani mempertahankan lahan yang sudah ditinggali keluarga mereka turun menurun yang kini  menjadi ‘milik’ PT London Sumatera (Lonsum). Polisi dibantu sejumlah pasukan TNI dan Satpol PP dari Deli Serdang pun menjaga kebun perusahaan dan berupaya mengusir petani.

Para petani mencoba bertahan di lahan seluas 360 hektar itu dan menghalangi aparat yang akan menghancurkan gubuk mereka. Aksi saling dorong, saling tarik, dan saling pukulpun sempat terjadi. Namun ratusan petani ini kalah kekuatan. Aksi saling dorong dengan petugas Satpol PP, akhirnya kandas, setelah kepolisian masuk dan membubarkan para petani secara paksa. Tiga petani yang mencoba melawan sambil membawa tombak dan cangkul, diamankan lalu dibawa ke Mapolres Deli Serdang.

“Ini lahan kami. Nenek dan ayah kami sudah menempati dan menduduki lahan ini jauh sebelum Lonsum ada. Kami diusir ditanah kami sendiri, ” kata Dewi Ahyuni. Perempuan 47 tahun ini menangis saat aparat membubarkan paksa, dan mengusir dari tanah mereka sendiri.

Ibrahim, Ketua kelompok petani, Lonsum merebut lahan yang mereka miliki secara turun temurun. Meskipun para petani menunjukkan surat dan sertifikat tanah yang dimiliki, tetapi Lonsum, mencoba mengambil alih lahan ratusan hektar itu.

Menurut dia, upaya Lonsum merebut lahan petani di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa ini sudah berulangkali. Namun gagal karena mereka kuat bertahan. Akhirnya, perusahaan menggunakan aparat ‘mengusir’ warga termasuk dari Pemkab Deli Serdang, yang menurunkan 150 anggota Satpol PP.

Satpol PP Pemkab Deli Serdang, bersama personil Sabhara Polres Deli Serdang adu pukul dengan petani. Foto: Ayat S Karokaro
Satpol PP Pemkab Deli Serdang, bersama personil Sabhara Polres Deli Serdang adu pukul dengan petani. Foto: Ayat S Karokaro

J Manurung, Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang, ketika dikonfirmasi mengatakan, kepentingan Satpol PP dalam sengketa lahan antara PT Lonsum dengan petani ini mengaku hanya menjalankan perintah peraturan daerah Pemkab Deli Serdang. Peraturan itu menyebutkan harus ada izin mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah.

Manurung, mengatakan apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.”Setiap akan mendirikan bangunan baik permanen maupun tidak, harus memiliki IMB.” Namun Manurung tidak bisa menjawab saat ditanya bangunan yang dirobohkan itu gubuk para petani dan memiliki surat sah kepemilikan lahan.

Hingga Jumat malam, saat hujan deras turun, para petani masih bertahan di lahan mereka. Para petani menyesalkan sikap pemerintah, yang sama sekali tidak berpihak pada mereka, malah membela pemilik modal.

Tampak sebagian petani memperbaiki gubuk terbuat dari bambu, yang dirobohkan Satpol PP dibantu kepolisian. Mereka bertekad bertahan, meski nyawa harus melayang, demi sebuah hak yang sudah dimiliki. “Kami akan bertahan hingga titik darah penghabisan. Bebaskan saudara petani kami yang ditangkap polisi. Mereka tidak bersalah, karena mereka mempertahankan hak yang benar dan disahkan oleh UU negara ini, ” kata Iwa Sibarani,  sambil menghusap air mata.

Kisah PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk ini, berawal lebih dari satu abad lalu, tahun 1906. Perusahaan ini memiliki hampir 100.000 hektar perkebunan sawit, karet, teh dan kakao di empat pulau terbesar di Indonesia.

Lonsum memiliki 38 perkebunan inti dan 14 perkebunan plasma di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Perseroan saat ini memiliki 20 pabrik pengolahan yang beroperasi di Sumatera, Jawa dan Sulawesi.

Rekam jejak Lonsum, memang lekat dengan konflik lahan. Belum lama ini, sengketa lahan di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Petani berusaha mempertahankan lahan seluas 165,6 hektar dari 4.069,84 hektar tanah yang dikuasai Lonsum di Kebun Rambung Sialang Estate.

Data dari sejumlah organisasi lingkungan, konflik-konflik dengan masyarakat di sekitar perkebunan Lonsum, tidak hanya di Sumut, juga di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,  Desa Jempang Kalimantan Timur, hingga ke Bonto Biraeng dan Bonto Mangiring di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Lahan perkebunan yang diperebutkan antara petani dengan PT Lonsum. Foto: Ayat S Karokaro
Lahan perkebunan yang diperebutkan antara petani dengan PT Lonsum. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,