,

Tolak Tambang Emas di Hutan Lindung Pitu, Aktivis Protes dari Puncak Gunung Agung

Hey world, safe Banyuwangi and Tumpang Pitu from gold minning.” Begitu bunyi spanduk yang dikibarkan di kori suci Gunung Agung, 4 November 2013, oleh Forum for Environmental Learning (BaFFEL). Aksi Ari Restu dan Edy Prayitno, dua pendaki gunung asal Banyuwangi, ini sebagai bentuk protes rencana pengerukan tambang emas di hutan lindung Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Mereka menaiki puncak Gunung Agung, Bali, dengan ketinggian 3.124 mdpl, guna meneriakkan kekhawatiran ini.  Menurut Ari, memilih Bali karena daerah itu titik yang menarik perhatian dunia. “Karena itu penolakan tambang emas Tumpang Pitu kami suarakan di Gunung Agung. Harapannya, dunia mendukung sikap kami,” katanya dalam pernyataan kepada media.

BaFFEL memilih Kori suci Gunung Agung sebagai salah satu lokasi aksi untuk menunjukkan titik persamaan antara Gunung Agung dengan Gunung Tumpang Pitu. “Dua gunung ini sama-sama memiliki tempat ibadah yang disucikan umat Hindu. Jika di Gunung Agung ada kori suci, di kaki Gunung Tumpang Pitu ada Pura Segara Tawang Alun,” ucap Ari.

Dia mengatakan, aksi ini merupakan reaksi atas sikap Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas yang begitu tertutup jika menyangkut soal kehutanan, khusus eksploitasi emas Tumpang Pitu. Dari pengamatan BaFFEL, tercatat hingga bulan ini terhitung ada empat kali pertemuan tertutup oleh Bupati Banyuwangi.  “Semua pertemuan tertutup itu ber-isu kehutanan. Mei lalu ada dua kali pertemuan tertutup. Juli ada satu kali.”

Terbaru, pertemuan awal November antara bupati dan Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan. Aksi ini tak hanya memancing pendaki lain yang kebetulan berada di Gunung Agung, juga menarik perhatian warga yang bersembahyang di kori suci Gunung Agung.

Dikutip dari Tempo, Totok Sugiyono, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Holtikultura Banyuwangi membenarkan ada pertemuan dengan pejabat dari Kemenhut pada awal November. Namun pertemuan ini tidak membahas alih fungsi hutan lindung Gunung Tumpang Pitu. “Pertemuan membahas tukar guling hutan di Pancer dan Grajagan.”

Pembahasan alih fungsi hutan lindung Tumpang Pitu seluas 1.900 hektare menjadi hutan produksi sudah rampung. Saat ini, hanya menunggu persetujuan Menteri Kehutanan. “Hanya hutan di Tumpang Pitu yang bisa dialihkan,” kata Tatok.

Alih fungsi berkaitan dengan rencana eksploitasi penambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo. Kandungan mineral emas di bawah hutan ini diklaim mencapai 1 miliar ton, dengan perkiraan bernilai Rp70 triliun.

Namun, Yusuf Widiatmoko, Wakil Bupati Banyuwangi, berkata lain. Dikutip dari KBR68, Yusuf mengatakan, Kemenhut telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung pada 2007. “Terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang harus mendapatkan izin dari menteri.  Bahwa kegiatan penambangan telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kemenhut.”

Sampai berita ini diturunkan, Mongabay, berusaha mengkonfirmasi mengenai alih fungsi hutan lindung ini kepada Kemenhut, tetapi belum mendapat tanggapan.

PT Bumi Suksesindo mendapatkan ‘lahan’ tambang bukan tanpa masalah. Sebelumnya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) PT Indo Multi Niaga (IMN) yang bekerja bersama Intrepid Mines Ltd, perusahaan asal Australia. Kini, Intrepid menggugat Abdullah Azwar Anas, Bupati Banyuwangi, ke PTUN Surabaya.  Gugatan tertanggal 14 Maret 2013 itu, menuntut pencabutan IUP eksplorasi dan produksi PT Bumi Suksesindo.

Dikutip dari Kompas, Tony Wenas, Executive General Manager Intrepid Mines Ltd, di Surabaya, Minggu (24/3/13) mengatakan, keputusan Bupati Banyuwangi yang memberikan persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi,  cacat hukum. Sebab, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 93 ayat 1 disebutkan pemegang IUP tak boleh memindahkan IUP kepada pihak lain.

Keputusan Bupati Banyuwangi cacat hukum termasuk kebijakan yang memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham. Dimana dalam surat keputusan Nomor 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012 memberikan kepemilihan saham kepada PT Bumi Suksesindo (100 persen): saham PT Afa Sukesindo lima persen dan PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ)  sebanyak 95 persen.  PT MSJ memberikan saham 10 persen kepada Pemda Banyuwangi.

Yang terjadi, IMN “menjual” ke PT Bumi Suksesindo dengan harapan Intrepid Mines Ltd tak memiliki hak pengelolaan. Padahal, kala membuat studi kelayakan dan beberapa pekerjaan di lapangan Intrepid telah mengeluarkan dana Rp1 triliun.

Intrepid selama ini merasa dirugikan dalam eksplorasi tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu Banyuwangi. IMN, telah bekerjasama dengan Intrepid Mines Ltd dengan kepemilikan saham 80 persen. Namun tanpa sepengetahuan Intrepid, IMN menjual IUP ke PT Bumi Suksesindo.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,