, , ,

AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), terlebih sudah mendekati pemilu. “Kami meminta segera disahkan menjadi Undang-undang. Kami yakin bisa diselesaikan sebelum  pemilu. Sudah sangat lama masyarakat adat menanti UU ini,” kata kata Abdon Nabababn, Sekretaris Jenderal AMAN dalam acara Konsultasi Nasional RUU PPHMHA di Jakarta, Rabu (27/11/13).

Abdon mengatakan, jika melihat waktu tersisa memang sangat singkat. Dia memahami jika pengesahan saat sidang Desember ini sangat berat. Meski begitu, dia mendorong sesegera mungkin. Jika tidak, kasus-kasus  dan konflik ketidakpastian hukum terkait masyarakat adat akan menjadi beban luar biasa bagi pemerintahan ke depan.

Namun, dia yakin,  Pansus DPR akan membahas mengenai RUU ini.  “Jadi saya pikir awal tahun depan masih memungkinkan disahkan.  Tahun ini bisa dibahas dulu antara pansus dengan pemerintah, itu saja suatu yang luar biasa.”

Perumusan hak-hak masyarakt adat ini, katanya, memang sudah dijanjikan Presiden SBY. Terlebih, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35, yang menguatkan posisi masyarakat adat lewat hutan adat bukan hutan negara.  Tak hanya itu, sebenarnya, hampir seluruh fraksi di DPR mendukung pengesahan RUU ini.

“Secara substansial kan tak banyak lagi kontroversial dalam RUU ini. Hanya menyelaraskan dengan RUU Pertanahan dan RUU Desa. Lalu, pendekatan HAM penting karena harus ada penegasan penyelenggaraan hak-hak masyarakat adat tak boleh melanggar hak-hak asasi orang lain.”

Menurut dia, secara substansial tidak ada lagi perbedaan antara draf AMAN dengan yang ada sekarang. Sebagian besar, draf saat ini diambil dari rancangan awal yang disiapkan AMAN. Meskipun ada beberapa hal harus diperbaiki, misal, soal kelembagaan. Atas pertimbangan biaya komentar pemerintah bahwa usulan AMAN membentuk komisi nasional urusan masyarakat adat, akan membebani.  “Kecenderungan pemerintah mengatakan itu akan diurus salah satu direktorat jenderal baru di salah satu kementerian,” kata Abdon.

Padahal, dengan dibentuk direktorat jenderal baru justru menambah  anggaran pembiayaan jauh lebih besar dari pembiayaan usulan AMAN. “Ini harus diperdebatkan dengan pemerintah.”

Usulan AMAN,  komisi nasional ini tak terlalu besar, terpenting menjaga supaya isu masyarakat adat tidak menjadi sektor baru.

Senada dikatakan Andiko Sutan Mancayo, Direktur Eksekutif HuMA. Menurut dia, masyarakat sipil harus menjaga agar UU ini  benar-benar memproteksi masyarakat adat.  Bukan malah menjadi alat menghabisi masyarakat adat. UU ini  mesti mampu mendefinisikan masyrakat adat hingga menghindari  penumpang-penumpang gelap.  “Jangan sampai orang-orang yang mempunyai kepentingan tertentu yang sebenarnya tidak berhak, justu diakui sebagai masyarakat adat.  Sedang masyarakat adat sebenarnya justru tak terfasilitasi.”

Andiko mengatakan,  draf harus diperbaiki lagi dari level definisi hingga mampu mengidentifikasi indikator dan kriteria masyarakat adat.  Dia berharap, UU bisa memfasilitasi praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang baik dari masyarakat.

“UU ini harus mampu mengurangi dampak negatif pembangunan  terhadap masyarakat adat. Banyak hal harus dipebaiki dari draf sekarang. Misal, sinkronisasi dengan RUU Desa dan Pertanahan. Kalau  UU masyarakat adat ini menjadi UU payung, maka harus mengatur hal-hal umum terkait hak-hak masyarakat adat,” ucap Andiko.

Pramaartha Pode,  Staf ahli Pansus RUU PPHMHA mengatakan,  DPR sangat pro masyarakat adat. Keinginan anggota DPR periode sekarang,  bisa menyelesaikan RUU ini. “Paling lambat sampai akhir periode keanggotaan mereka. Terakhir 30 September 2014. Jadi ini bisa diselesaikan. Bisa jadi lebih cepat.”

Menurut Pram, saat ini Pansus melakukan penjemputan aspirasi masyarakat melaui kunjungan kerja ke berbagai provinsi. Juga rapat dengar pendapat umum dengan berbagai stakeholder terkait. “Dengan civitas akademi, Komnas Perempuan, juga AMAN. Jadi masih tahap mengumpulkan aspirasi masyarakat. Setelah itu,  masukan-masukan ini akan dibawa dalam rapat dengan pemerintah.” Namun, Pram mengakui kendala terbesar anggota DPR sekarang soal waktu mepet karena memasuki pemilu.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,