,

Direktur Kalista Alam Hanya Dituntut 10 Bulan, Aktivis Kecewa

Subianto Rusyid, direktur PT Kalista Alam, hanya dituntut 10 bulan dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan penjara atas kejahatan membuka lahan tanpa izin di Rawa Tripa, Aceh. Pada Januari 2014, dalam gugatan perdata perusahaan ini divonis membayar ganti rugi Rp366 miliar lebih karena terbukti membakar lahan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Meulaboh (6/5/14), JPU Rahmat Nur Hidayat mengatakan, Subianto lalai tak mengontrol bawahan hingga terjadi pembukaan lahan tanpa izin.

Kasus pembukaan lahan ini terkait izin usaha perkebunan budidaya dikeluarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2011 seluas 1.605 hektar kepada Kalista. Saat itu, Kalista membuka lahan dengan membakar dan dijerat perdata dan pidana kejahatan lingkungan. “IUP-B masih proses, tanpa menunggu perusahaan telah membuka lahan,” kata Rahmat.

Subianto dan dua manajer juga menjalani persidangan lain terkait pidana pembakaran lahan. Persidangan pembukaan lahan tanpa izin dipimpin Hakim Ketua Arman Surya Putra.

Kalangan aktivis lingkunganpun kecewa tuntutan ini. Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) menilai, tuntutan jaksa terlalu ringan dibandingkan kerusakan pasca pembukaan lahan. “Dampak ekologis diabaikan dalam penegakan hukum lingkungan. Tuntutan itu, sama sekali belum memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan,” kata Fadila Ibra, juru bicara TKPRT.

Menurut dia, tuntutan JPU sangat ringan dibandingkan hukuman dalam UU Perkebunan, maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Tim ini meminta, Pemerintah Aceh menetapkan kawasan 1.605 hektar eks IUP-B Kalista menjadi kawasan konservasi daerah. Sebab, sejak pencabutan IUP-B dari akhir 2011 belum ada tindaklanjut dari pemerintah daerah. “Ini khawatir menjadi sumber konflik baru, masyarakat datang mengelola kawasan yang berperkara itu.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,